Kasus Sudah Damai, Kok Pelaku Masih Ditahan?

- Jurnalis

Kamis, 30 Maret 2023 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Sudah Damai, Kok Pelaku Masih Ditahan?

Tangerang – Polsek Ciledug masih menahan tiga orang yang diduga melakukan pengrusakan. Padahal laporan terhadap kasus tersebut sudah dicabut pelapor pada tanggal 15 Februari 2023 silam.

Hal tersebut membuat polemik dimana kasus tersebut sudah berakhir secara kekeluargaan antara pelapor dan terlapor.

Berdasarkan surat tanda terima dari bagian Seksi Umum (Sium) Polres Metro Tangerang Kota, isi surat tersebut yakni surat permohonan pencabutan laporan polisi nomor : LP/B/104/II/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, saat wartawan mengkonfirmasi Wakapolsek Ciledug, AKP Toto Sanyoto mengatakan, dirinya tidak menghafal nomor LP tersebut.

Baca Juga :  Hadiri Upacara 17 Agustus HUT RI ke-78, Kapolres Bogor: Mari Bangun Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang

“Waduh, kalo nomor LP gak hafal deh” kata Toto kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (28/3/23).

Lebih lanjut, Toto menilai ketiga orang tersebut dilakukan penegakan hukum meskipun laporannya sudah dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Oo.. itu berarti dilakukan penegakan hukum” sambungnya.

Disisi lain, Kapolsek Ciledug, AKP Diorisha Suryo Sarwosaputro masih belum memberikan tanggapan yang jelas saat dikonfirmasi.

“Bentar saya cek dulu” Jawab Diorisha singkat saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/23) siang.

Baca Juga :  Pelantikan Pengawas, Pengurus Pusat MBI, WBI, Pemuda Buddhayana dan Open House Imlek 2024

Sampai saat berita ini ditayangkan, Wartawan masih berusaha menghubungi Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dan pihak keluarga yang ditahan Polsek Ciledug.

Sekedar informasi, RJ tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, Pasal 2 menyebut Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice dilaksanakan pada kegiatan: a. penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal; b. penyelidikan; atau c. penyidikan.*(Na) 

Berita Terkait

Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba
Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361
SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu
Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara
Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta
Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online
Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat
Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:32 WIB

SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Berita Terbaru

Berita Aktual

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Okt 2025 - 14:50 WIB