Gerak Cepat Satreskrim Polres Tangerang Kota Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 1 DPO

- Jurnalis

Kamis, 24 November 2022 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerak Cepat Satreskrim Polres Tangerang Kota Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 1 DPO

TANGERANG – Tiga tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berinisial IB, AN, dan RP berhasil di tangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. 

Dalam beraksi, mereka mengaku dapat menggasak satu motor hanya dengan waktu 5 detik, sehari dapat menggondol 2-4 unit sepeda motor.

Bahkan komplotan ini sudah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam kurun waktu bulan September sampai dengan awal November 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan ada sekitar 5 (lima) orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana Curanmor ini.

Sementara 2 tersangka lainnya berhasil kabur dan jadi buron dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

Baca Juga :  Perkuat Soliditas Jelang HUT ke-80 TNI, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sambangi Mako Yon Arhanud

“Mereka sudah melakukan kurang lebih di 100 titik lokasi di Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolres Zain di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (23/11/2022) dalam konferensi persnya.

Kapolres Zain menjelaskan, 5 tersangka tersebut berbagi peran dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor ini. Tersangka IB, AN, dan RP yang berhasil ditangkap ini bertindak sebagai pemetik atau penggasak motor-motor yang berada di tempat-tempat sepi untuk dibawa kabur.

“Tempat yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka dan tidak ada penjaganya, umumnya parkiran di depan ruko, dan minimarket sepi, serta komplek perumahan yang parkir di luar,” terangnya.

Lanjut Kapolres Zain, para tersangka ini menjual hasil curiannya ke daerah Lampung. Setiap motor mereka hargai Rp 2 juta kepada para penadah, motor yang menjadi incaran kelompok ini berjenis matic.

Baca Juga :  KOWANI Tegaskan KLB yang Mengatasnamakan Organisasi Tidak Memiliki Dasar Konstitusional

“Motor-motor hasil curian ini di bawa tersangka RP menggunakan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah,” katanya.

Kapolres Zain kembali menjelaskan, hasil interogasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut di jual ke penadah dengan berinisial D yang saat ini masih DPO.

“Penadah D (DPO) menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5.000.000 per-unit di daerah Lampung,” jelasnya.

Maka dari itu, atas perbuatannya para tersangka di dakwakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.*(SR)

Berita Terkait

Suasana Khidmat Mewarnai Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Kp Citugu Puraseda
Cegah ISPA, Babinsa Koramil 12/Rajeg & Bhabinkamtibmas Polsek Rajeg Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah
Kampus UIN RIL di Jaga Preman Wartawan meliput di Kroyok Tanpa sebab
Puluhan Tahun Bersengketa, Ahli Waris H. Makawi Tempuh Langkah Konstitusional ke Presiden
Pernikahan Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy Dihadiri Sejumlah Pejabat dan Artis
Cek Karhutla Gambut Jambi, Menhut Raja Antoni : Kelalaian Kecil Bisa Berdampak Luas
Jelang Aksi 27 Agustus, Yogi Korpus BEM PTMAI Minta Mahasiswa Utamakan Kepentingan Rakyat
Instruksi Presiden, Kemenhut Bekukan 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Suasana Khidmat Mewarnai Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Kp Citugu Puraseda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Kampus UIN RIL di Jaga Preman Wartawan meliput di Kroyok Tanpa sebab

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Puluhan Tahun Bersengketa, Ahli Waris H. Makawi Tempuh Langkah Konstitusional ke Presiden

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Pernikahan Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy Dihadiri Sejumlah Pejabat dan Artis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Cek Karhutla Gambut Jambi, Menhut Raja Antoni : Kelalaian Kecil Bisa Berdampak Luas

Berita Terbaru