Apes! Curi Motor di Surabaya ke Tangkap Polisi, Pelaku Ngidam Mega Pro

- Jurnalis

Selasa, 22 November 2022 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apes! Curi Motor di Surabaya ke Tangkap Polisi, Pelaku Ngidam Mega Pro

SURABAYA – Lantaran ingin memiliki sepeda motor merek Mega Pro, seorang pria asal Jalan Kapasari, Gg II Surabaya, Jawa Timur, ini terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tenggilis, Polrestabes Surabaya. 

Pria berinisial G (24) itu ditangkap setelah ketahuan mencuri motor milik tetangganya sendiri di Jalan Kapasari Pedukuhan, Gg II Surabaya.

“Pelaku diketahu mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T yang dibawa sebelumnya oleh pelaku,” terang AKP I.Ketut Redana Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksinya, Ketut menjelaskan, awalnya anggota mendapatkan laporan dari korban bahwa sepeda motor yang diparkir di depan kosnya hilang di curi orang. 

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tukang Parkir di Surabaya yang Nyambi Edarkan Sabu

Begitu laporan diterimanya, anggota langsung olah TKP dan meminta keterangan korban serta saksi lain. “Sehingga petugas mendapatkan petunjuk dan ciri-ciri pelaku, dan pelakunya berhasil kita amankan berikut barang buktinya,” ungkapnya.

Lanjut mantan Kanit Simokerto, setelah ditangkap dan diintrograsi, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di Surabaya, pertama di perempatan Jalan Wonokromo kemudian di Jalan Kapasari Pedukuhan Kota Surabaya. 

“Tersangka memang mencari sepeda motor dengan cara berkeling (mobile) di perkampungan dan begitu mendapatkan motor yang menjadi incarannya, dia lalu mengambilnya dengan cara merusak rumah kunci kontak dengan menggunakan kunci T,” tambahnya.

Baca Juga :  Dandim 0311/Pessel Pimpin Langsung Gladi Resik Pembukaan TMMD ke-115

Dikatakan dia, dari barang bukti sepeda motor Mega Pro yang dicuri oleh pelaku ini rencananya tidak dijual, melaikan akan digunakan sendiri. Sementara sepeda motor ini akan kita kembalikan kepemiliknya (korban), jika masyarakat merasa kehilangan sepeda motor Mega Pro. 

“Maka langsung bisa datang ke Polsek Tenggilis untuk mengambil unitnya dengan sarat membawa surat STNK dan Bpkb asli,” imbuhnya.

Ketut pun menambahkan bahwa atas perbuatanya tersangka, G (24) ini akan mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. 

“Dia juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.*(Pen/SR)

Berita Terkait

Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis
Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP
PWHI Pertanyakan Proyek Rehabilitasi Irigasi Cisadane
Duh!!! Surat Permohonan Informasi Tanah Berbulan-bulan Diduga Diabaikan Kantah Tangsel
Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi di Serpong
PWI Banten Tugaskan Ketua PWI Kota Tangsel Edy Riyadi Gelar Musyawarah Perihal Keanggotaan
PWI Banten Gelar Konsolidasi Anggota Pasca Berakhirnya Dualisme
Andra Soni Terima Penghargaan Tangerang Pos Award, Ajak Pers Bangun Banten Lewat Literasi

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:38 WIB

PWHI Pertanyakan Proyek Rehabilitasi Irigasi Cisadane

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Duh!!! Surat Permohonan Informasi Tanah Berbulan-bulan Diduga Diabaikan Kantah Tangsel

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi di Serpong

Berita Terbaru

Berita Aktual

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Okt 2025 - 14:50 WIB