Reskrim Polsek Asemrowo Berhasil Tangkap Satu Orang Penjual Obat Keras Jenis LL

- Jurnalis

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reskrim Polsek Asemrowo Berhasil Tangkap Satu Orang Penjual Obat Keras Jenis LL
Tersangka penjual obat keras beserta barang buktinya saat diamankan Polsek Asemrowo Surabaya. (Foto: Pan/Jurnalistonline)

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menangkap satu orang pria yang kedapatan membawa obat keras jenis Doubel L di pinggir Jalan Dupak, Surabaya, Jawa Timur, pada hari Senin 03 Oktober 2022, sekira pukul 15.00 WIB.

Adapun pria tersebut berinisial A (27) ditangkap setelah kedapatan membawa dua kantong plastik berisi ribuan butir pil koplo jenis LL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan mengatakan, dua kantong obat keras jenis Doubel L itu diamankan dari tersangka A, dan jumlah barang tersebut sebanyak kurang lebih 1920 butir. 

Baca Juga :  Terima SK dari Ketum KADIN DPD Banten, Simak Jadwal Pelantikannya!

“Tak hanya itu, kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 500.000, serta dua unit handphone yang berada pada tersangka A,” jelas Hary Kurniawan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (08/10/2022).

Lanjut, Hary memaparkan, dalam penangkapan A (tersangka) itu berdasarkan hasil kerja keras anggota reskrim yang selama ini melakukan patroli untuk memberantas peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan yang akan di edarkan di Surabaya.

“Dengan bantuan masyarakat yang juga berperan aktif membantu pihak kepolisian, akhirnya kami berhasil mengamankan satu orang pengedar obat tersebut berikut barang buktinya,” ungkapnya. 

Setelah ditangkap berikut barang buktinya, kata Hary Kurniawan, tersangka mengaku bahwa obat koplo jenis dobel L itu diakui adalah miliknya, dan barang tersebut memang dibeli untuk dijual kembali kepada peminatnya.

Baca Juga :  Kades Lontar Salurkan 351 Kpm BPS dan SMG Tahap ke-2

“Tersangka mendapatkan barang tersebut dengan cara dibeli dari seorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran petugas dan dijadikan DPO (daftar pencarian orang),” imbuhnya. 

Bahkan Hary juga menegaskan, karna barang yang dimiliki tersangka ini memang banyak serta tanpa dilengkapi surat edar, maka dia akan dijerat dengan Pasal 196 Jo, Pasal 98 ayat (2) dan atau Pasal 197 Jo, Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo, Pasal 108 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Demikian, tersangka A kini sudah ditahan, dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya,” tutupnya.*(SR)

Berita Terkait

Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis
Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP
Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir
Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
PWHI Pertanyakan Proyek Rehabilitasi Irigasi Cisadane
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
Duh!!! Surat Permohonan Informasi Tanah Berbulan-bulan Diduga Diabaikan Kantah Tangsel

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta

Senin, 27 Okt 2025 - 08:57 WIB