Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPeringati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia, SBMI Flashmob di Bundaran HIKomentar: 0

Peringati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia, SBMI Flashmob di Bundaran HI

Suara Realitas, 31 Juli 2022, 10:46 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Peringati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia, SBMI Flashmob di Bundaran HI

Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia (World Day Against Trafficking In Person) 2022, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melakukan kegiatan respons aktual dengan menggelar flashmob di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu, 31 Juli 2022. 

Sebagai refleksi bersama, SBMI berharap momentum Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia tahun 2022 dapat membangun kesadaran kritis publik dan merefleksikan kerentanan Buruh Migran Indonesia (BMI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya di masa pandemi COVID-19.

Kemudian, data BP2MI menunjukkan bahwa di masa pandemi COVID-19 pada tahun 2020 – 2021 jumlah penempatan BMI menurun, tetapi angka kasus pengaduan TPPO meningkat. 

Sementara itu, dari data Catatan Akhir Tahun (CATAHU) SBMI, pada tahun 2021 saja tercatat 159 BMI yang menjadi korban perdagangan orang. 

Baca Juga :  Sidang Gugatan Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar Bergulir, Tiga Tergugat Mangkir dari PN Jakarta Selatan

Berdasarkan hasil studi SBMI atas dukungan Kurawal Foundation yang dilakukan selama Februari – Juni 2021 tentang “Respons dan Tanggung Jawab Perwakilan RI dalam Melindungi Buruh Migran Indonesia dari Dampak Pandemi COVID-19” di empat negara tujuan BMI yaitu Malaysia, Singapura, Hongkong, dan Arab Saudi menunjukkan fakta bahwa respons pemerintah dalam melindungi BMI yang terdampak pandemi COVID-19 masih belum maksimal. 

Namun, studi SBMI yang lain yaitu tentang ‘Pemberdayaan Ekonomi Mantan BMI terdampak Covid-19’ mengungkap bahwa mayoritas BMI yang pulang di masa pandemi mengalami masalah ekonomi dan banyak yang tidak bekerja, serta sulit mengakses bantuan pemerintah. 

Situasi ini merentankan BMI yang pulang untuk terjebak dalam jeratan utang dan menjadi korban TPPO. Oleh karena itu, SBMI menuntut yakni;

1. Pemerintah RI harus mengimplementasikan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara maksimal. 

Baca Juga :  Hasil Forkopimko Cup 2022, Kembang Jeruk FC vs Bang Paruk FC: Raih Juara 3 Lewat Duel Adu Pinalti

2. Pemerintah harus lebih serius melakukan upaya pencegahan TPPO pada BMI hingga ke tingkat desa, termasuk kepada mantan BMI yang pulang di masa Pandemi Covid-19.

3. Perwakilan RI harus memastikan BMI yang terdampak COVID-19 mendapat perlindungan dari segala bentuk TPPO dan memastikan penanganan BMI korban TPPO mendapat layanan sesuai kebutuhan korban.

4. Pemerintah memastikan penanganan BMI korban TPPO termasuk memastikan identifikasi korban dilakukan sejak BMI masih di negara tujuan, menjamin pemenuhan hak restitusi dan reintegrasi korban.

5. Pemerintah RI mendorong negara-negara tujuan BMI untuk meningkatkan respons yang inklusif terhadap buruh migran terdampak COVID-19, termasuk dari kerentanan terhadap TPPO.*(Ana/SR)


Editor: Za

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain