Muhammad Rustam Pimpin Langsung Rapat Pembentukan Perwakilan PRPH di Kota Tangerang

- Jurnalis

Jumat, 17 Desember 2021 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PRPH

Suararealitas.com, Kota Tangerang – Dalam rangka acara Pembentukan Perkumpulan Rumah Produksi Halal (PRPH) di Kecamatan Cibodas yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PRPH Muhammad Rustam, acara ini diadakan di kantor PRPH. Jum’at,(17/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum, Sekretaris PRPH, Pembina PRPH, dan juga seluruh jajaran di PRPH.

Di dalam pemaparannya Ketua Umum PRPH Muhammad Rustam menyampaikan, bahwa Perkumpulan Rumah Produksi Halal itu untuk membina semua UMKM pelaku usaha khususnya di Provinsi Banten, tapi kita juga Nasional. 

Kemudian, PRPH ini selain pembinaan, dan pelatihan, terutama kita sertifikat halal untuk para pelaku usaha, kita berencana bentuk perwakilan setiap kecamatan, kita tidak fokus di Kota Tangerang saja, tetapi dimana saja boleh, selama mereka siap, mampu, dan mau bergabung kita bisa kasih SK, karena ujung tombaknya ada diperwakilan, karena sadar team RPH ini harus lebih banyak team untuk biar sosialisasi kesemua pelaku usaha tersampaikan.

Baca Juga :  Deklarasi Jaga Netralitas ASN, Bagja Minta Bawaslu Daerah Kawal dan Saling Kordinasi dengan Pemerintah Daerah

“Untuk sementara ini yang sudah terbentuk di Kota Tegal, Kota Bandung, dan baru 2 itu saja baru terbentuk. Untuk di Kota Tangerang ini sudah terbentuk 13 kecamatan, cuma yang sudah lengkap perwakilan, kurang lebih ada 10, kita sebagai team RPH bisa membantu seluruh pelaku usaha UMK Kecil-kecil, karena nanti di Pasar Global pelaku usaha itu harus bisa bersaing dengan produk-produk dari luar,” ujarnya.

Baca Juga :  KKP Jamin Mutu Perikanan Berstandar Global

Selanjutnya, syarat utama mengajukan UMKM di PRPH ini adalah, semua pelaku usaha kecil atau mikro lainnya semua harus ada izin untuk bentuk usaha, itu cuma rata-rata disemua pelaku usaha yang ada itu rata-rata hanya merek saja untuk izinnya tidak ada. 

“Nanti kita bantu juga dari segi dasarnya misalkan, NPWP, like higenisnya rumah makan, NIB, sampai dengan badan hukumnya kita bantu, karena sertifikat halal itu puncaknya, dan untuk sampai disertifikat halal itu harus ada dasar-dasar izinnya terlebih dahulu,” pungkasnya.*(M.Andika Putra)

Berita Terkait

Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor
Patroli Jaga Jakarta On The Spot Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas
KKP Sinergi dengan DANA Cegah Sampah Bocor ke Laut
Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unras, Satu Orang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Enam Bulan, Polres Tanjung Priok Ringkus 67 Tersangka Narkoba dan Sita 3,2 Kg Sabu
GEKIRA Gelar Rakernas 2026, Bahas Transformasi Ekonomi Nasional di Era Prabowo
Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara
Pemerintah Kecamatan Mauk Giat Korvei Aksi Bersih-bersih, Sekcam: Semangat Gotong Royong Wujudkan Lingkungan Sehat ‎

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:06 WIB

Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:02 WIB

Patroli Jaga Jakarta On The Spot Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:45 WIB

KKP Sinergi dengan DANA Cegah Sampah Bocor ke Laut

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:32 WIB

Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unras, Satu Orang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:37 WIB

Enam Bulan, Polres Tanjung Priok Ringkus 67 Tersangka Narkoba dan Sita 3,2 Kg Sabu

Berita Terbaru

Kepala Kantor Kewilayahan (Kakanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Banten H. Amrullah

Berita Aktual

Wisuda Tahun Ajaran 2025-2026 Perkuat Karakter Generasi Emas Bangsa

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:14 WIB