Pemerintah Desa Sebagai Implementasi Reformasi Birokrasi

- Jurnalis

Kamis, 18 Maret 2021 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oleh : Budi Usman
Tangerang : 
18-3-2021

Suararealitas.com, Kabupaten Tangerang –  Budi Usman, aktivis Tangerang Utara penggiat pelayanan publik Layanan dasar publik dapat dipahami sebagai kewajiban pemerintah pusat hingga desa dan swasta untuk menjamin hak dan kebutuhan warga negara. Kata kuncinya ialah publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Artinya, pelayan dasar publik diberikan oleh badan publik dan bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Ada tiga jenis bentuk pelayanan dasar publik di desa yakni barang publik, jasa publik dan layanan administratif.

Ketiganya didasarkan pada prinsip terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan melibatkan unsur masyarakat.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengamanatkan kewajiban negara untuk melayani setiap warganya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Pelayanan dasar publik dilakukan secara efektif untuk memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, meningkatkan kemakmuran ekonomi, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam dan menguatkan kepercayaan pada pemerintahan desa.

Upaya perbaikan harus mencakup tiga hal yakni regulasi, anggaran publik, dan gotong royong. Sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara perbaikan layanan dasar harus dilakukan.

Baca Juga :  Soal Bangun Maritim Indonesia yang Damai dan Sejahtera, Pengamat Bilang Begini!

Menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 kepala desa adalah pemerintahan desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Bertugas untuk menyelenggarakan pemerintah dan pemberdayaan Masarakat desa.

Dalam titik ini sebenarnya desa dapat hidup mandiri dan sejahtera, apalagi jika pelayanan publik dapat juga mereka penuhi melalui kolaborasi institusi desa, warga desa, dan pemerintah terkait bahkan dengan sektor bisnis. Faktor kedekatan baik geografis maupun sosial dengan warga desa juga akan membuat proses pelayanan publik berbasis desa akan lebih baik.

“Menurut Rizki Pratama tenaga pengajar Prodi Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya bahwa ada
Kolaborasi pemenuhan pelayanan publik tersebut setidaknya akan mampu mengurangi berbagai permasalahan pelayanan publlik yang selama ini umum dirasakan. Pertama, kurang responsifnya pemerintah daerah dalam merespons peningkatan kualitas pelayanan publik akan beralih dengan cepatnya respons desa dalam melayani warganya sendiri.

Kedua, beban tinggi biaya penyelenggaraan pelayanan publik dapat dibagi bersama terutama desa yang sudah mendapatkan dana desa dengan jumlah yang signifikan sehingga dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik. Ketiga, solidaritas dan modal sosial warga desa lebih kuat daripada warga wilayah urban sehingga meningkatkan potensi kerja sama yang lebih baik dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik sehingga memunculkan pelayanan publik yang partisipatif sesuai dengan keadaan dan kebutuhan desa.

Baca Juga :  Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Resmikan Cafe Freeyork Brotherhood sebagai Fasilitas Baru untuk Kesejahteraan Personel

Potensi dari permasalahan tersebut harus dikembangkan dengan kondisi diversitas ekstrem dalam konteks pedesaan di Indonesia. Beberapa Desa di Indonesia sudah mampu menyelenggarakan pelayanan publik secara mandiri seperti penyediaan air bersih dan listrik. Desa bahkan dapat lebih dahsyat lagi dengan mampu mendirikan dan mengelola yayasan yang dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan.

Berbagai usaha penyediaan pelayanan publik berbasis desa tersebut menunjukkan perubahan wajah desa yang ternyata memang mampu untuk mengelola pelayanan publk untuk mereka sendiri. Sayangnya hal tersebut tidak terjadi secara merata; banyak ketimpangan terjadi di desa yang membuat mereka sulit untuk memulai pelayanan publik dengan mandiri seperti pelayanan publik pokok dalam kesehatan dan pendidikan.****RI

Berita Terkait

Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Hadapi Perang Informasi
Apel KRYD Polsek Kelapa Gading, Patroli Skala Besar Jaga Kondusifitas Malam Minggu
Peringatan Hari PETA oleh KNPI Jasinga, Menghidupkan Semangat Patriotisme Melalui Ketahanan Pangan
Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI Kunjungi Yonif TP 852/ABY
Kapolres Priok Turun Langsung Cek SPPG, Pastikan Food Safety dan Standar Operasional
Kolaborasi BEM Fakultas Hukum UNIS Tangerang bersama GLC Law Office and Mediator
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ikuti Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG Polri serta 18 Gudang Ketahanan Pangan oleh Presiden RI Secara Virtual
Polda Metro Jaya Mengungkap Peredaran Narkotika Sabu 476 Gram, Etomidate Dan Happy Water Di Cakung

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:10 WIB

Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Hadapi Perang Informasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:01 WIB

Apel KRYD Polsek Kelapa Gading, Patroli Skala Besar Jaga Kondusifitas Malam Minggu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:31 WIB

Peringatan Hari PETA oleh KNPI Jasinga, Menghidupkan Semangat Patriotisme Melalui Ketahanan Pangan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:32 WIB

Kapolres Priok Turun Langsung Cek SPPG, Pastikan Food Safety dan Standar Operasional

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:13 WIB

Kolaborasi BEM Fakultas Hukum UNIS Tangerang bersama GLC Law Office and Mediator

Berita Terbaru

Nasional

Menko Polkam: Guru Hebat Penentu Masa Depan Bangsa

Minggu, 15 Feb 2026 - 06:50 WIB