Oknum Kades Pesta Sabu, Digerebek Polresta Tangerang

- Jurnalis

Rabu, 31 Maret 2021 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oknum Kades Pesta Sabu, Digerebek Polresta Tangerang

Suararealitas.com, Kabupaten Tangerang – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten menggerebek oknum Kepala Desa (Kades) Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial NA (49) di rumahnya, Jum’at (19/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka NA ditangkap bersama 4 orang rekannya yakni JS (43), MH (31), KA (31), dan SA (42). Dari penggrebekan itu, para tersangka memberi keterangan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka AND (37). Polisi pun langsung bergerak menciduk AND tidak jauh dari lokasi penggrebekan.

“Tersangka NA kami tangkap bersama 5 temannya saat pesta narkoba jenis sabu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, saat konferensi pers di Aula Polresta Tangerang Polda Banten, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga :  LSMP Sukses Gelar Fun Fishing 100 Kg Ikan Air Tawar, Apresiasi 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Tangerang

Dikatakan Wahyu, dalam penggerebekan itu polisi menemukan 1 paket alat hisap sabu terdiri 1 buah bong yang terbuat dari bekas botol air mineral. Polisi juga mengamankan 1 buah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu.

(satu) paket alat hisab sabu yang terdiri dari 1 (satu) buah bong yang terbuat dari bekas botol air zam-zam.

“Juga diamankan sebuah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1,05 gram,” terang Wahyu.

Baca Juga :  Perayaan Natal PUKRN: Hidup Berdampak Melalui Kebiasaan Baik, Cerminan Firman Allah

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukas Wahyu.

Wahyu memastikan, pengusutan kasus itu masih terus dilanjutkan guna kepentingan pengembangan. Wahyu pun menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan penyalahgunaan narkoba.

Pewarta : RI

Berita Terkait

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip
Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan
Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, Perumdam TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang‎
Polres Bogor Waspadai Konvoi Bobotoh, Pengamanan Diperketat di Jalur Strategis
DBMSDA Kabupaten Tangerang Giatkan Indonesia ASRI: Aksi Bersih-bersih Sampah Bukti Komitmen Jaga Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Senin, 15 Juni 2026 - 16:08 WIB

Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:36 WIB

Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan

Berita Terbaru