Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Salah Satu Rusunawa Di Kota Depok

- Jurnalis

Sabtu, 20 Maret 2021 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Salah Satu Rusunawa Di Kota Depok

Suararealitas.com, Depok – Kekerasan terhadap   anak di bawah umur,  menjadi sorotan publik. Perbuatan ini seyogyanya  tidaklah dapat dipandang ringan, karena Pasal UUPA Pasal 80. Sangat setimpal hukumnya bagi para pelaku. Korban kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan berinisial A (10 tahun), anak dari pedagang kue di Kota Depok, menjadi korban kekerasaan yg dilakukan oleh (PR) 35.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain melakukan tindakan kekerasan, ST berusaha melakukan dugaan penghasutan kepada penghuni rumah singgah lainnya. “Kasus penganiayaan tersebut dilakukan upaya mediasi melibatkan Bhabinkamtibmas Polsek Cimanggis. Pihak UPT telah mengundang kepada para pihak untuk dapat diselesaikan, sayangnya pelaku tidak menunjukan itikad baik untuk hadir memenuhi panggilan pihak pengelola UPT salah satu Rusunawa di Kota Depok. 

Baca Juga :  Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi Minta Sopir Waspada Cuaca Ekstrem

Pertemuan selesai tanpa ada hasil kesepakatan. Pada tanggal 17 Maret 2021 pukul 16.50 WIB. Terjadi kembali peristiwa penganiayaan yang sama, PR sebagai eksekutor memukul kepala A (10) membekas benjolan dan dugaan memerintahkan/ menyuruh orang lain untuk melakukan upaya kekerasan yang sama. 

“Alhasil kepala dan punggung belakang membiru akibat sabetan benda tumpul yg dilakukan oleh N. Warga lain histeris agar PR dan Orang Tua N yang berada dilokasi segera menghentikan kekerasan.

Baca Juga :  Dugaan Kasus Pencemaran Lingkugan CV NA, Apakah Penyidikan KLH Jalan Ditempat ?

“Namun yang terjadi kedua ibu muda tersebut menantang balik tersebut dilakukan baik oleh PR (35) serta melibatkan orang lain melakukan upaya kekerasan terhadap anak tidak dibenarkan dalam ketentuan perundang-undangan.  

Pasal 80 UUPA. Jerat hukum menanti  kepada para pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Banyak warga singgah lainnya merasa  terganggu dengan ulah atau tindakan PR (35 tahun) yang di luar batas tersebut. 

“Warga berharap adanya rasa keadilan terhadap korban dimata hukum. Dan warga berharap pihak UPT mengambil langkah tegas memutus mitra sewa singgah kepada siapapun yang membuat ketidaknyamanan dilingkup Rusunawa.****RI

Berita Terkait

Dari Lahan Tidur ke Panen Super, Warga Batuceper Bisa Meniru Agus
Sejumlah Mahasiswa Desak KPK dan Kemendikbudristek Batalkan Pencalonan Rektor USU di Imipas
Tertangkap Setengah Telanjang, H dan J Menyesal Berat Saat Razia Hunian Vertikal
Terima Kehormatan Bagian Keluarga Besar Masyarakat Karo, Gubernur DKI Sandang Marga Sebayang
Duh! Pulo Gebang Geger, Warga Resah Kehadiran Hutan Kota Diduga Jadi Tempat Maksiat hingga Simpan Tembakau Sintetis Gorilla
Tono Darussalam (TODA) Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang, Mantapkan Konsolidasi jelang Rapat Pleno
Penjualan Obat Keras di Tarumajaya Diduga Tak Tersentuh Hukum, Warga Soroti Koordinasi dengan Aparat
Memalukan, Foto “Bugil” Mirip Oknum Anggota DPRD Humbahas Viral di Medsos

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 18:42 WIB

Dari Lahan Tidur ke Panen Super, Warga Batuceper Bisa Meniru Agus

Senin, 17 November 2025 - 17:50 WIB

Sejumlah Mahasiswa Desak KPK dan Kemendikbudristek Batalkan Pencalonan Rektor USU di Imipas

Senin, 17 November 2025 - 13:13 WIB

Tertangkap Setengah Telanjang, H dan J Menyesal Berat Saat Razia Hunian Vertikal

Senin, 17 November 2025 - 08:50 WIB

Terima Kehormatan Bagian Keluarga Besar Masyarakat Karo, Gubernur DKI Sandang Marga Sebayang

Minggu, 16 November 2025 - 09:18 WIB

Tono Darussalam (TODA) Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang, Mantapkan Konsolidasi jelang Rapat Pleno

Berita Terbaru

Camat Batuceper, A. Gufron Falfely, memberikan apresiasi terhadap program ini dan menekankan peran aktif masyarakat.“Kegiatan seperti ini sangat positif karena bisa memanfaatkan lahan tidur menjadi produktif dan memberikan inspirasi bagi warga lain. Kami akan terus mendorong seluruh RT/RW di Batuceper untuk mengikuti jejak panen ini,” ujar Gufron.

Berita Aktual

Dari Lahan Tidur ke Panen Super, Warga Batuceper Bisa Meniru Agus

Senin, 17 Nov 2025 - 18:42 WIB