Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Salah Satu Rusunawa Di Kota Depok

- Jurnalis

Sabtu, 20 Maret 2021 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Salah Satu Rusunawa Di Kota Depok

Suararealitas.com, Depok – Kekerasan terhadap   anak di bawah umur,  menjadi sorotan publik. Perbuatan ini seyogyanya  tidaklah dapat dipandang ringan, karena Pasal UUPA Pasal 80. Sangat setimpal hukumnya bagi para pelaku. Korban kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan berinisial A (10 tahun), anak dari pedagang kue di Kota Depok, menjadi korban kekerasaan yg dilakukan oleh (PR) 35.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain melakukan tindakan kekerasan, ST berusaha melakukan dugaan penghasutan kepada penghuni rumah singgah lainnya. “Kasus penganiayaan tersebut dilakukan upaya mediasi melibatkan Bhabinkamtibmas Polsek Cimanggis. Pihak UPT telah mengundang kepada para pihak untuk dapat diselesaikan, sayangnya pelaku tidak menunjukan itikad baik untuk hadir memenuhi panggilan pihak pengelola UPT salah satu Rusunawa di Kota Depok. 

Baca Juga :  Pererat Sinergitas dan Kerja sama, Kadislitbangad Kunjungi Unjani Cimahi

Pertemuan selesai tanpa ada hasil kesepakatan. Pada tanggal 17 Maret 2021 pukul 16.50 WIB. Terjadi kembali peristiwa penganiayaan yang sama, PR sebagai eksekutor memukul kepala A (10) membekas benjolan dan dugaan memerintahkan/ menyuruh orang lain untuk melakukan upaya kekerasan yang sama. 

“Alhasil kepala dan punggung belakang membiru akibat sabetan benda tumpul yg dilakukan oleh N. Warga lain histeris agar PR dan Orang Tua N yang berada dilokasi segera menghentikan kekerasan.

“Namun yang terjadi kedua ibu muda tersebut menantang balik tersebut dilakukan baik oleh PR (35) serta melibatkan orang lain melakukan upaya kekerasan terhadap anak tidak dibenarkan dalam ketentuan perundang-undangan.  

Baca Juga :  Izin Belum Lengkap, PT SCG Kini Berhenti Total

Pasal 80 UUPA. Jerat hukum menanti  kepada para pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Banyak warga singgah lainnya merasa  terganggu dengan ulah atau tindakan PR (35 tahun) yang di luar batas tersebut. 

“Warga berharap adanya rasa keadilan terhadap korban dimata hukum. Dan warga berharap pihak UPT mengambil langkah tegas memutus mitra sewa singgah kepada siapapun yang membuat ketidaknyamanan dilingkup Rusunawa.****RI

Berita Terkait

Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Strategis di Tengah Gejolak Timur Tengah
Jurnalis Bagikan Bantuan Untuk Puluhan Warga Kurang Mampu
Kedoya Raya Terendam Banjir, Akses Warga Lumpuh
Panglima TNI Hadiri Silaturahmi Presiden Prabowo dengan Kiai dan Tokoh Organisasi Islam
Wagub DKI Buka Illustrated Ramadhan Jakarta 2026
Polda Metro Jaya Menggalkan Peredaran 3 KG Ganja di Tanah Abang
Kasum TNI Tekankan Pentingnya Binter dalam Mendukung Keberhasilan Operasi TNI
Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadan, Koramil Kokonao dan Koramil Timika Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:40 WIB

Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Strategis di Tengah Gejolak Timur Tengah

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:10 WIB

Jurnalis Bagikan Bantuan Untuk Puluhan Warga Kurang Mampu

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:14 WIB

Kedoya Raya Terendam Banjir, Akses Warga Lumpuh

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:31 WIB

Panglima TNI Hadiri Silaturahmi Presiden Prabowo dengan Kiai dan Tokoh Organisasi Islam

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:56 WIB

Wagub DKI Buka Illustrated Ramadhan Jakarta 2026

Berita Terbaru

Berita Aktual

Jurnalis Bagikan Bantuan Untuk Puluhan Warga Kurang Mampu

Minggu, 8 Mar 2026 - 18:10 WIB

Berita Aktual

Kedoya Raya Terendam Banjir, Akses Warga Lumpuh

Minggu, 8 Mar 2026 - 16:14 WIB