Kasudinhub Jakbar : Biaya Derek 5Jt, Itu Tidak Benar!

- Jurnalis

Rabu, 17 Maret 2021 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararealitas.com, Jakarta – Terkait berita yang di tayangngkan  (9/3/2021) disalah satu media online, adanya pungutan restribusi derek sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada pelanggar parkir yang disebut dari anggota keluarga paspampres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Keterangan Resminya Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menerangkan dengan tegas terkait pemberitaan yang di tayangkan disalah satu media online channel youtubenya adalah tidak benar dan terlalu mengada-ada jika di sebutkan biaya penderekan sebesar Rp. 5.000.000

Bahwa tidaklah benar, pernyataan pihak Detif.com yang di tayangkan di Channel Youtubenya, mengenai seorang anggota TNI (Paspampres) membayar biaya restribusi penderekan sebesar Rp. 5.000.000 di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Rabu, 24 Februari 2021.” dikatakan Erwansyah, selasa (16/3/2021).

Baca Juga :  Yayasan Silahturahmi Dan Yayasan Cheng IT Thian Kun Bio Van Tengerang Gelar Khitanan Massal Gratis

Sudin Perhubungan Jakarta Barat  kembali angkat bicara prihal pemberitaan yang beredar di salah satu Media online Detiv.com terkait adanya pungutan retribusi derek sebesar Rp.5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) pada pemberitaan yang tayang pada 9 Maret 2021. 

Kami menjelaskan bahwa tidak ada aksi pemerasan dari pihak jajaran Sudinhub Jakarta Barat.

Sesuai aturan yang berlaku dalam Perda No. 1 tahun 2015 telah di atur untuk biaya penderekkan dalam 1 hari sebesar Rp. 500.000, dan pembayaran tersebut dilakukan melalui Bank DKI ( bukti terlampir ).”tandasnya.

Baca Juga :  POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN 3,4 KG GANJA DI WILAYAH DEPOK

Lanjut Erwansyah, mobil Toyota Yaris berwarna merah dengan Nopol B 2217 IO ,hanya membayar Rp. 500.000, dan tidak ada kerusakan pada mobil tersebut.

Dan juga tidaklah benar mobil truck pick up dengan nopol B 9564 AZ membayar retribusi sebesar Rp. 950.000 ( bukti terlampir ).

Atas pemberitaan tersebut, Kasudin Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah tegaskan, Pihaknya meminta kepada Detiv.com untuk melakukan Klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar dimasyarakat yang dinilai Tidak sesuai dengan Fakta dilapangan yang berisiko terhadap kepercayaan publik kepada Profesionalitas Sudinhub Jakarta Barat.****Rz

Berita Terkait

Peduli Korban Bencana NTT, Warga RW 012 Semanan Serahkan Bantuan ke TNI
Warga Desa Purasari Leuwiliang Antusias Nerima Bantuan Beras untuk Tiga Bulan
Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim
Api di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Seluruh Gajah Terpantau Aman
Malam Puncak HUT RI ke-81 RT 019 Meriah, Warga Griya Artha Rancabango Larut dalam Kebersamaan
Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni : Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat
Wamendagri Wiyagus Titip 4 Pesan ke Mahasiswa Untad untuk Akselerasi Penuntasan TB di Sulteng

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Peduli Korban Bencana NTT, Warga RW 012 Semanan Serahkan Bantuan ke TNI

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Warga Desa Purasari Leuwiliang Antusias Nerima Bantuan Beras untuk Tiga Bulan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Api di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Seluruh Gajah Terpantau Aman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Malam Puncak HUT RI ke-81 RT 019 Meriah, Warga Griya Artha Rancabango Larut dalam Kebersamaan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni : Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap

Berita Terbaru