Kasudinhub Jakbar : Biaya Derek 5Jt, Itu Tidak Benar!

- Jurnalis

Rabu, 17 Maret 2021 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararealitas.com, Jakarta – Terkait berita yang di tayangngkan  (9/3/2021) disalah satu media online, adanya pungutan restribusi derek sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada pelanggar parkir yang disebut dari anggota keluarga paspampres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Keterangan Resminya Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menerangkan dengan tegas terkait pemberitaan yang di tayangkan disalah satu media online channel youtubenya adalah tidak benar dan terlalu mengada-ada jika di sebutkan biaya penderekan sebesar Rp. 5.000.000

Bahwa tidaklah benar, pernyataan pihak Detif.com yang di tayangkan di Channel Youtubenya, mengenai seorang anggota TNI (Paspampres) membayar biaya restribusi penderekan sebesar Rp. 5.000.000 di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Rabu, 24 Februari 2021.” dikatakan Erwansyah, selasa (16/3/2021).

Baca Juga :  Kapolsek Palmerah Berdialog dari Hati ke Hati dengan Remaja yang Sering Terlibat Aksi Tawuran

Sudin Perhubungan Jakarta Barat  kembali angkat bicara prihal pemberitaan yang beredar di salah satu Media online Detiv.com terkait adanya pungutan retribusi derek sebesar Rp.5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) pada pemberitaan yang tayang pada 9 Maret 2021. 

Kami menjelaskan bahwa tidak ada aksi pemerasan dari pihak jajaran Sudinhub Jakarta Barat.

Sesuai aturan yang berlaku dalam Perda No. 1 tahun 2015 telah di atur untuk biaya penderekkan dalam 1 hari sebesar Rp. 500.000, dan pembayaran tersebut dilakukan melalui Bank DKI ( bukti terlampir ).”tandasnya.

Baca Juga :  Apical Perkuat Kapasitas UMKM Kuliner melalui Kolaborasi dengan Suku Dinas Jakarta Utara

Lanjut Erwansyah, mobil Toyota Yaris berwarna merah dengan Nopol B 2217 IO ,hanya membayar Rp. 500.000, dan tidak ada kerusakan pada mobil tersebut.

Dan juga tidaklah benar mobil truck pick up dengan nopol B 9564 AZ membayar retribusi sebesar Rp. 950.000 ( bukti terlampir ).

Atas pemberitaan tersebut, Kasudin Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah tegaskan, Pihaknya meminta kepada Detiv.com untuk melakukan Klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar dimasyarakat yang dinilai Tidak sesuai dengan Fakta dilapangan yang berisiko terhadap kepercayaan publik kepada Profesionalitas Sudinhub Jakarta Barat.****Rz

Berita Terkait

Satu Tahun Perjalanan Alap-Alap News Group Ditutup dengan Doa dan Santunan
SPPG di Mojokerto Meledak Saat Perbaikan, 5 Orang Jadi Korban, Polisi Turun Tangan
Pembacaan Putusan Ditunda, Perkara 634/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr Dijadwalkan Ulang 19 Agustus
Sambut HUT RI Ke – 81, Warga Puraseda Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
Tantan Sulthon Bukhawan Terpilih Memimpin PWI Jawa Barat 2026–2031
Rp. 4,75 Miliar Tali Asih Lahan 190 Ha Diduga Dikuasai Oknum — Jhon Kennedy Laporkan ke KPK & kabareskrim  
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Peringati HUT ke-81 RI, Kanwil Kemenag Banten Gelar Zdikir, Do’a Kebangsaan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Satu Tahun Perjalanan Alap-Alap News Group Ditutup dengan Doa dan Santunan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:04 WIB

SPPG di Mojokerto Meledak Saat Perbaikan, 5 Orang Jadi Korban, Polisi Turun Tangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Pembacaan Putusan Ditunda, Perkara 634/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr Dijadwalkan Ulang 19 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Sambut HUT RI Ke – 81, Warga Puraseda Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Tantan Sulthon Bukhawan Terpilih Memimpin PWI Jawa Barat 2026–2031

Berita Terbaru