Kasudinhub Jakbar : Biaya Derek 5Jt, Itu Tidak Benar!

- Jurnalis

Rabu, 17 Maret 2021 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararealitas.com, Jakarta – Terkait berita yang di tayangngkan  (9/3/2021) disalah satu media online, adanya pungutan restribusi derek sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada pelanggar parkir yang disebut dari anggota keluarga paspampres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Keterangan Resminya Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menerangkan dengan tegas terkait pemberitaan yang di tayangkan disalah satu media online channel youtubenya adalah tidak benar dan terlalu mengada-ada jika di sebutkan biaya penderekan sebesar Rp. 5.000.000

Bahwa tidaklah benar, pernyataan pihak Detif.com yang di tayangkan di Channel Youtubenya, mengenai seorang anggota TNI (Paspampres) membayar biaya restribusi penderekan sebesar Rp. 5.000.000 di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Rabu, 24 Februari 2021.” dikatakan Erwansyah, selasa (16/3/2021).

Baca Juga :  Turap Saluran Roboh di Depan Apartemen Norinton Mulai Diperbaiki, Dikerjakan Selama Sekitar Satu Minggu

Sudin Perhubungan Jakarta Barat  kembali angkat bicara prihal pemberitaan yang beredar di salah satu Media online Detiv.com terkait adanya pungutan retribusi derek sebesar Rp.5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) pada pemberitaan yang tayang pada 9 Maret 2021. 

Kami menjelaskan bahwa tidak ada aksi pemerasan dari pihak jajaran Sudinhub Jakarta Barat.

Sesuai aturan yang berlaku dalam Perda No. 1 tahun 2015 telah di atur untuk biaya penderekkan dalam 1 hari sebesar Rp. 500.000, dan pembayaran tersebut dilakukan melalui Bank DKI ( bukti terlampir ).”tandasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan, Polresta Bandara Soetta Siapkan SIM Keliling

Lanjut Erwansyah, mobil Toyota Yaris berwarna merah dengan Nopol B 2217 IO ,hanya membayar Rp. 500.000, dan tidak ada kerusakan pada mobil tersebut.

Dan juga tidaklah benar mobil truck pick up dengan nopol B 9564 AZ membayar retribusi sebesar Rp. 950.000 ( bukti terlampir ).

Atas pemberitaan tersebut, Kasudin Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah tegaskan, Pihaknya meminta kepada Detiv.com untuk melakukan Klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar dimasyarakat yang dinilai Tidak sesuai dengan Fakta dilapangan yang berisiko terhadap kepercayaan publik kepada Profesionalitas Sudinhub Jakarta Barat.****Rz

Berita Terkait

Mengenang di Tengah Laut: Polres Kepulauan Seribu Tabur Bunga di Perairan untuk Hormati Jasa Pahlawan
Polsek Sunda Kelapa Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama DKM Masjid
Gubernur Usulkan Dua Proyek DKI Masuk PSN ke Menko Perekonomian
Tito Karnavian: Kebijakan Pemda Harus Berdasarkan Data dan Teori yang Teruji
Wali Kota Jakut Pimpin Apel dan Simulasi Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan di Jakarta
Polres Metro Tangerang Ungkap 159 TKP Sepanjang Oktober, Tangkap 17 Pelaku Curanmor
Kemenhub Fasilitasi Penerbitan Kembali Dokumen Sertifikat Pelaut yang Terkena Musibah
Peringati Hari Pahlawan 2025, Kemendagri Dorong ASN Meneladan Semangat Nasionalisme para Pahlawan

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 09:34 WIB

Mengenang di Tengah Laut: Polres Kepulauan Seribu Tabur Bunga di Perairan untuk Hormati Jasa Pahlawan

Selasa, 11 November 2025 - 09:24 WIB

Polsek Sunda Kelapa Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama DKM Masjid

Selasa, 11 November 2025 - 06:27 WIB

Gubernur Usulkan Dua Proyek DKI Masuk PSN ke Menko Perekonomian

Senin, 10 November 2025 - 20:19 WIB

Tito Karnavian: Kebijakan Pemda Harus Berdasarkan Data dan Teori yang Teruji

Senin, 10 November 2025 - 18:00 WIB

Polres Metro Tangerang Ungkap 159 TKP Sepanjang Oktober, Tangkap 17 Pelaku Curanmor

Berita Terbaru

Berita Aktual

Polsek Sunda Kelapa Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama DKM Masjid

Selasa, 11 Nov 2025 - 09:24 WIB

Berita Aktual

Gubernur Usulkan Dua Proyek DKI Masuk PSN ke Menko Perekonomian

Selasa, 11 Nov 2025 - 06:27 WIB