Kasudinhub Jakbar : Biaya Derek 5Jt, Itu Tidak Benar!

- Jurnalis

Rabu, 17 Maret 2021 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararealitas.com, Jakarta – Terkait berita yang di tayangngkan  (9/3/2021) disalah satu media online, adanya pungutan restribusi derek sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada pelanggar parkir yang disebut dari anggota keluarga paspampres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Keterangan Resminya Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menerangkan dengan tegas terkait pemberitaan yang di tayangkan disalah satu media online channel youtubenya adalah tidak benar dan terlalu mengada-ada jika di sebutkan biaya penderekan sebesar Rp. 5.000.000

Bahwa tidaklah benar, pernyataan pihak Detif.com yang di tayangkan di Channel Youtubenya, mengenai seorang anggota TNI (Paspampres) membayar biaya restribusi penderekan sebesar Rp. 5.000.000 di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Rabu, 24 Februari 2021.” dikatakan Erwansyah, selasa (16/3/2021).

Baca Juga :  Gubernur DKI Buka Forum Jakarta International Youth Program

Sudin Perhubungan Jakarta Barat  kembali angkat bicara prihal pemberitaan yang beredar di salah satu Media online Detiv.com terkait adanya pungutan retribusi derek sebesar Rp.5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) pada pemberitaan yang tayang pada 9 Maret 2021. 

Kami menjelaskan bahwa tidak ada aksi pemerasan dari pihak jajaran Sudinhub Jakarta Barat.

Sesuai aturan yang berlaku dalam Perda No. 1 tahun 2015 telah di atur untuk biaya penderekkan dalam 1 hari sebesar Rp. 500.000, dan pembayaran tersebut dilakukan melalui Bank DKI ( bukti terlampir ).”tandasnya.

Baca Juga :  Ranting Maung Mulya Silaturahmi ke Posko Elang Hitam

Lanjut Erwansyah, mobil Toyota Yaris berwarna merah dengan Nopol B 2217 IO ,hanya membayar Rp. 500.000, dan tidak ada kerusakan pada mobil tersebut.

Dan juga tidaklah benar mobil truck pick up dengan nopol B 9564 AZ membayar retribusi sebesar Rp. 950.000 ( bukti terlampir ).

Atas pemberitaan tersebut, Kasudin Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah tegaskan, Pihaknya meminta kepada Detiv.com untuk melakukan Klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar dimasyarakat yang dinilai Tidak sesuai dengan Fakta dilapangan yang berisiko terhadap kepercayaan publik kepada Profesionalitas Sudinhub Jakarta Barat.****Rz

Berita Terkait

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Tidak Ada Tanda Kekerasan, Lansia Maman (71) Ditemukan Meninggal Tenang di Area Pemakaman Pakuhaji
Wartawan Online Sambangi Lurah Sunter Agung di Ruang Kerjanya
Komisi IV DPR RI Terima Aspirasi DPRD Pasangkayu Terkait Permukiman di Kawasan Hutan Lindung
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Jaga Jakarta On The Spot Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat, Perkuat Sinergi Kamtibmas 
JJOS Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas di Terminal Nusantara Pura

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tidak Ada Tanda Kekerasan, Lansia Maman (71) Ditemukan Meninggal Tenang di Area Pemakaman Pakuhaji

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50 WIB

Wartawan Online Sambangi Lurah Sunter Agung di Ruang Kerjanya

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:53 WIB

Komisi IV DPR RI Terima Aspirasi DPRD Pasangkayu Terkait Permukiman di Kawasan Hutan Lindung

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar

Berita Terbaru