Wisata Lendir di Pasar Kemis Kebal Hukum, Ada Dugaan Cuan Mengalir ke Sejumlah Oknum

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tokoh Masyarakat Kecamatan Pasar Kemis, Filman B Hutabarat. (Foto: dok.suararealitas.co).

Tokoh Masyarakat Kecamatan Pasar Kemis, Filman B Hutabarat. (Foto: dok.suararealitas.co).

KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Sejumlah kalangan pesimis bahwa para pengelola hiburan malam dan wisata lendir di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dapat mematuhi aturan yang dituangkan dalam surat edaran Bupati No. 2 Tahun 2025.

Hal itu diduga lantaran perputaran uang dalam bisnis lendir di wilayah Pasar Kemis disinyalir mengalir ke sejumlah oknum aparat baik ditingkat kabupaten sampai ke tingkat kelurahan, sehingga menjadikan para pengelola wisata lendir seolah kebal hukum.

“Ini kami duga menjadi Bancakan para oknum, baik dari pemerintahan, penegak Perda, hingga oknum aparat penegak hukum di Pasar Kemis,” ujar Tokoh Masyarakat Kecamatan Pasar Kemis, Filman B Hutabarat kepada suararealitas.co, Selasa (4/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan tersebut bukan tanpa dasar, pasalnya para pengelola hiburan malam khususnya di Wisma Mas tidak pernah tersentuh hukum atau dijatuhi sanksi tegas.

“Saya berani bertaruh kalau mereka tidak memiliki izin resmi, tapi sampai sekarang mereka aman-aman aja membuka usahanya. Nggak ada tuh minuman keras yang diangkut Polsek atau Pol PP, saya juga nggak pernah denger cewek – ceweknya dibawa sama Satpol PP Kabupaten Tangerang, kenapa coba ??? Nah simpulkan sendiri deh,” ungkap Hutabarat yang tercatat pernah memimpin salah satu Ormas di wilayah Pasar Kemis.

Baca Juga :  Pemdes Salembaran Jati Adakan Sosialisasi PAW

Hutabarat menilai, bahwa surat himbauan yang telah ditandatangani oleh bupati terpilih sudah dipastikan dianggap lemah oleh para pengelola hiburan malam.

Pasalnya, dibulan – bulan puasa sebelumnya, lokasi-lokasi yang sudah meresahkan masyarakat itu tetap beroperasi.

“Ya sebatas himbauan mah nggak terlalu memberikan efek bagi mereka, lah wong Perda aja mereka berani kangkangi,” katanya.

Hutabarat mengaku heran dengan kinerja Satpol PP yang terkesan memberikan kebebasan bagi para pengusaha hiburan malam di Wisma Mas dan bantaran kali Teluk Jakarta untuk menginjak – injak peraturan daerah.

Baca Juga :  Indo Health Care Gakeslab Expo 2025: Tempat Kumpul Teknologi Kesehatan Terkini dari 12 Negara!

“Pertama dari segi bangunan saja diduga ilegal. Kedua, sudah dipastikan mereka tidak punya izin untuk mengedarkan Miras. Ketiga, mereka juga diduga sudah mengganggu Trantibum, kurang apa lagi ? masa Satpol PP diam aja, Perda dinjak-injak gitu ?,” sebutnya.

Dengan demikian, ia pun mendesak aparat penegak Perda dapat menutup secara permanen beberapa lokasi hiburan malam di wilayah Pasar Kemis.

Hal itu lantaran keberadaan lokasi yang dijadikan destinasi wisata lendir sudah meresahkan masyarakat sekitar.

“Satpol PP kalau memang nggak bisa menutup karaoke di Pasar Kemis mendingan pada mundur teratur aja, karna kita tahu bersama kalau Camat Pasar Kemis dan Bupati yang sekarang sejalan dengan aspirasi rakyat,” tukasnya.

Sayangnya, hingga berita ini dilansir, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana belum merespon upaya konfirmasi wartawan suararealitas.co via WhatsApp.

Penulis : CIL

Berita Terkait

Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70
Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H
DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 
Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik
Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat
Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 
Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi
Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:51 WIB

Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:53 WIB

Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:47 WIB

DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:35 WIB

Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:20 WIB

Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat

Berita Terbaru