BEKASI, suararealitas.co – Obat daftar G atau obat keras terbatas (K), seperti tramadol, kerap disalahgunakan untuk tujuan reaksi.
Jika tidak diminimalkan, berpotensi menghasilkan generasi yang sakit akibat efek konsumsi obat tanpa resep dokter.
Berkedok toko celuler atau konter handphone di Jalan Dukuh Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa barat yang dikelola perantau asal Aceh didapati menjajakan tramadol, hexymer, riklona, alprazolam, mercy, dan dumolid.
Padahal, obat tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
Keberadaan toko yang tak kantongi nomor izin edar (NIE) itu dengan leluasa mengedarkan tanpa rasa takut serta terorganisir dengan baik, dan diduga kuat adanya keterlibatan “oknum’ aparat nakal.
“Saya hanya perkerja bang, ini punya Marbun. Dia polisi bang, klo urusan kordinasi semua pak Marbun,” ungkap penjaga toko, kepada suararealitas.co, Sabtu (18/01/2025).
Atas maraknya peredaran obat keras terbatas tersebut, masyarakat pun mempertanyakan kinerja kepolisian.
Menurut sumber, bahwa para pedagang obat keras terbatas dengan mudah di temui di lingkungan sekitar.
Tak tanggung-tanggung, mereka pun diduga telah kongkalikong alias adanya keterlibatan campur tangan oknum aparat di wilayah itu sendiri.
“Pedagang obat keras dengan mudah di temui. Kalau Dugaan saya si kuat adanya keterlibatan campur tangan oknum aparat. Saya sih sangat kecewa dengan kinerja kepolisian, masa toko celuler menjual obat keras tanpa resep dokter dibiarkan begitu saja, pada ngapain aja si sebenarnya???,” keluh sumber kepada suararealitas.co.
“Saya meminta kepada pak Kapolri dan Kapolda untuk menindak tegas pengedar pil haram itu. Alasan saya berdasar, karna saya masih memiliki anak yang duduk di sekolah menengah pertama,” tutupnya.
Sebagai informasi, Obat Tramadol ini dijual murah kisaran Rp 60.000,- s/d Rp 70.000,- perlembarnya untuk menjangkau pasar sampai kepada kalangan bawah. Bahkan untuk hexymer dalam satu paketnya dijual hanya dengan harga Rp. 10.000,- dengan isi beberapa butir.
Meski demikian, mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Selain itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, suararealitas.co masih menelusuri siapakah oknum atau dalang dibalik maraknya peredaran pil koplo ??? Sehingga, dijadikan lahan basah untuk meraup pundi-pundi keuntungan diri sendiri, dan akan ditulis di kolom selanjutnya.
Penulis : Mgh/Alx
Editor : Reza Mahendra