Waspada! Warga Kabupaten Tangerang Kedapatan Buang Sampah Sembarangan Dikenakan Denda

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat menginformasikan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring) hingga denda Rp500.000 kepada oknum warga yang buang sampah sembarangan. (Foto: Istimewa).

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat menginformasikan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring) hingga denda Rp500.000 kepada oknum warga yang buang sampah sembarangan. (Foto: Istimewa).

KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Untuk menekan titik pembuangan sampah ilegal, Pemkab Tangerang menerapkan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring) hingga denda Rp500.000 kepada oknum warga yang buang sampah sembarangan.

“Soal sampah menjadi fokus kita juga, salah satunya yang jadi penanganan adalah mengubah pola masyarakat yang buang sampah sembarangan, seperti di pinggir jalan raya. Makanya akan kita kenakan sanksi,” kata Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, Senin (16/6/2025).

Diketahui, melalui surat edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah, bahwa bagi para pelaku pembuang sampah sembarangan tidak hanya dikenakan denda saja, melainkan adanya tindakan yang membuat jera melalui pidana ringan (tipiring).

“Kita koordinasikan juga dengan Satpol PP untuk penerapannya. Jadi bukan hanya dengan denda uang, tapi kita juga kenakan tipiring supaya jera,” sebutnya.

Intan pun mengaku bahwa pengawasan akan dilakukan oleh pihak satuan tugas (satgas) penanganan sampah di Kabupaten Tangerang dan tidak lagi mengimingi masyarakat dengan ‘imbalan’ untuk membantu melaporkan.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme

“Kita intensifkan satgasnya, enggak lagi kayak imingi masyarakat yang lihat bisa dapat imbalan. Soalnya, kayak begitu ternyata dimanfaatkan juga sama mereka, malah buang sampah tetap tapi terima imbalan juga, nanti dibagi dua. Makanya, kita lewat satgas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70
Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H
DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 
Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik
Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat
Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 
Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 23:34 WIB

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:51 WIB

Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:53 WIB

Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:47 WIB

DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:35 WIB

Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik

Berita Terbaru