Dua Penjaga Toko Kosmetik di Pinang Dibekuk Polisi, Miliki Ratusan Butir Obat Keras Terbatas

- Jurnalis

Selasa, 8 April 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi obat terlarang. Dua penjaga toko kosmetik ditangkap dan berhasil diamankan Polsek Pinang. (Foto: Dok.Istimewa).

Ilustrasi obat terlarang. Dua penjaga toko kosmetik ditangkap dan berhasil diamankan Polsek Pinang. (Foto: Dok.Istimewa).

TANGERANG, suararealitas.co – Kehebohan melanda Kota Tangerang menyusul maraknya penjualan obat keras terbatas.

Menanggapi laporan tersebut, polisi berhasil menyita ratusan butir obat G, yang masuk ke dalam daftar obat terlarang dari kedua toko berkedok kosmetik di kawasan Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.

Ratusan obat terlarang itu terdiri dari 268 butir tramadol, 56 butir hexymer, 130 butir trihexyohenidyl, uang tunai hasil penjualan dari kedua toko berjumlah Rp970.000,- dan 2 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dua orang pria terduga penjaga toko obat berinisial M (29) dan MZ (27) juga turut diamankan polisi.

“Ya betul di hari yang sama tim berhasil mengamankan 2 orang pria penjaga toko,” kata Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko saat dimintai keterangan oleh suararealitas.co, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga :  Fasos Fasum Poris Indah Diserobot, Warga Terabaikan: Pemerintah dan Satpol PP Bungkam di Tengah Konflik

Razia itu bermula dari berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai kedua toko kosmetik tersebut terdapat praktik jual beli obat-obatan terlarang daftar G tanpa izin edar maupun resep dokter.

Setelah mendapatkan aduan tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan memeriksa pemilik obat tersebut.

Kini, ratusan barang bukti obat terdaftar G beserta terduga pelaku M (29) dan MZ (27) diamankan ke Mapolsek Pinang.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan, dan tidak membeli obat-obatan keras dari sumber yang tidak resmi.

Bahkan, masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa. Ini adalah bentuk kejahatan yang bisa membahayakan nyawa,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pinang, Ipda Hendra Fereza menjelaskan, bahwa kedua pelaku menjual obat tanpa izin resmi dan memiliki keahlian atau kewenangan dalam praktik kefarmasian, serta menawarkan harga murah kepada pembeli.

Baca Juga :  Duh! Peredaran Obat Tramadol di Wilayah Karawaci, APH Tutup Mata ?

“Tersangka pertama menjual Tramadol seharga Rp40.000 per strip dan Hexymer Rp10.000 per bungkus. Lalu tersangka kedua, menawarkan obat dengan harga Rp50.000 per strip untuk Tramadol dan Rp5.000 per butir untuk Trihexyohenidyl,” ungkap Hendra, Senin (7/4).

“Ia tidak memiliki izin edar maupun keahlian di bidang kefarmasian,” sambungnya.

Terhadap pelaku jual beli obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dijerat dengan 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dijatuhkan bisa berupa pidana berat.

Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penjualan obat keras terbatas ini.

Berita Terkait

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif
Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH
Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum
Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit
Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah
Bahaya! Carut Marut Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin di Bandung Jadi Lahan Basah, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat
Jaksa Bongkar Dugaan Kolusi Impor Gula Rp578 Miliar di PN Jakpus
Prof. Paiman Ajukan Gugatan Perdata, Farhat Abbas Tegaskan Isu Ijazah Jokowi Adalah Fitnah

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 17:12 WIB

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Rabu, 3 September 2025 - 14:05 WIB

Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH

Selasa, 2 September 2025 - 20:45 WIB

Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum

Senin, 1 September 2025 - 12:39 WIB

Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah

Berita Terbaru