BEKASI, suararealitas.co – Peredaran obat keras HCL di wilayah hukum Polres Bekasi Kota terlihat cukup terorganisir dengan baik.
Pasalnya, di setiap sudut Bekasi Kota, penjual Pil Koplo dengan leluasa mengedarkan tanpa rasa takut.
Selain tidak adanya Nomor Izin Edar (NIE), peredaran obat keras jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti halnya toko yang berada di Jl. Dalang I KP No.53, RT.003/RW.017, Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang menuai protes sehingga tak sedikit warga sekitar yang resah dengan adanya transaksi jual beli pil haram bermodus konter ponsel itu.
Salah seorang warga bernama Dedy mengaku bahwa beberapa kali sering memergoki transaksi jual beli jenis obat tersebut secara diam-diam di daerahnya.
“Saya sering lihat ada anak muda yang lalulalang ke sebuah konter ponsel di kawasan tersebut. Setelah saya lihat dengan teliti ternyata mereka sedang transaksi Tramadol kadang Heximer disitu,” ungkap Dedy kepada suararealitas.co, Minggu (9/3/2025).
“Kalau bisa diusut aja lah sama pak polisi,, apalagi ramdhan begini makin bebas aja mereka buka, seperti kebal hukum saja,” sambungnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Reyhan (27) pemuda sekitar meminta pihak kepolisian bertindak tegas akan penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
“Saya berharap pihak berwajib lebih tegas dalam menangani peredaran obat-obatan terlarang. Obat ini kan bahaya merusak generasi bangsa,” pintanya.
Menanggapi hal tersebut, pemantau kebijakan publik, Syamsul Jahidin angkat bicara soal maraknya penjualan pil koplo oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Berharap kepada BPOM RI dan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan sidak penjual obat keras terbatas jenis HCl tanpa adanya legalitas jelas. Karna jelas itu melanggar Undang Undang Kesehatan dan Farmasi,” pungkas Syamsul.