Preman Ancam Warga di Sawah Besar, Polisi Temukan Sabu dan Sajam

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co || Seorang pria berinisial WKC (35) diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Sawah Besar dalam Operasi Berantas Jaya 2025, usai diduga melakukan pengerusakan dan pengancaman terhadap warga dengan senjata tajam di kawasan Jalan Mangga Besar XIII, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan ulah pelaku yang bergaya preman.

“Pelaku diamankan saat petugas melaksanakan patroli kewilayahan. Dari lokasi, kami menyita tiga bilah senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam warga,” ujar Rahmat dalam keterangan tertulis, Senin (12/5/2025) siang.

Pelaku sempat melakukan pengerusakan pada bangunan di sekitar lokasi dan mengancam warga menggunakan senjata tajam sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil tes urine, WKC dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. Ia mengaku mengonsumsi sabu yang dibeli dari seseorang berinisial J, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Operasi Berantas Jaya 2025 merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aksi premanisme.

“Operasi ini adalah respons cepat terhadap keresahan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme, apalagi yang disertai narkoba dan senjata tajam,” kata Susatyo.

Baca Juga :  Tiga Pilar Kelurahan Dadap Kerja Bakti Bersihkan Sampah Dan Memperindah Kampung Tangguh Jaya

Atas perbuatannya, WKC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara;

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sawah Besar. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan setiap bentuk kriminalitas atau aksi premanisme di lingkungan masing-masing demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Gerak Cepat, Polsek Cigudeg berhasil Temukan Motor Warga yang Hilang Setalah beberapa Hari Dilaporkan Hilang
Dua Juara, Satu Semangat: PKBM Mutiara Hati Terus Kembangkan Potensi
Musrenbangdes Tulungrejo Bahas RKPDes 2027, Warga Aktif Sampaikan Aspirasi
Jaga Kebersihan Lingkungan, TP PKK Berperan Penting Tangani Persoalan Sampah
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
Program Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu Perlu Terintegrasi dalam Perencanaan Daerah
Kontainer Terbakar di NPCT 1, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gandeng Labfor Lakukan Penyelidikan
Tiga Orang Bawa Sajam Diduga Mengamuk di Jalan Sertu Semanan Kalideres, Warga Minta Polisi Bertindak

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 10:35 WIB

Gerak Cepat, Polsek Cigudeg berhasil Temukan Motor Warga yang Hilang Setalah beberapa Hari Dilaporkan Hilang

Jumat, 25 September 2026 - 08:52 WIB

Dua Juara, Satu Semangat: PKBM Mutiara Hati Terus Kembangkan Potensi

Rabu, 23 September 2026 - 16:05 WIB

Musrenbangdes Tulungrejo Bahas RKPDes 2027, Warga Aktif Sampaikan Aspirasi

Selasa, 22 September 2026 - 17:41 WIB

Jaga Kebersihan Lingkungan, TP PKK Berperan Penting Tangani Persoalan Sampah

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis

Sabtu, 26 Sep 2026 - 14:07 WIB