Aksi Bejat di Stasiun Tanah Abang, Pria Onani dan Serang Korban dengan Sperma

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co || Seorang pria berinisial HU (29), warga Majalengka, Jawa Barat, diamankan Polres Metro Jakarta Pusat setelah dilaporkan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial RD (29) di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 2 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB dan menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban dan pelaku menaiki KRL yang sama dengan tujuan Parung Panjang – Tanah Abang. Setibanya di Stasiun Tanah Abang, suasana yang padat dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan cabul.

“Pelaku mengaku hasrat seksualnya meningkat setelah melihat korban yang mengenakan pakaian ketat dan berpostur tubuh bagus. Di tengah kerumunan, ia membuka resleting celana dan melakukan onani,” ujar Firdaus, Rabu (16/4/2025).

Lebih lanjut, pelaku kemudian mengarahkan cairan spermanya ke bagian belakang tubuh korban, tepatnya di area bokong. Korban yang sempat merasa risih dan curiga, baru menyadari adanya cairan asing menempel setelah keluar dari stasiun. Trauma atas kejadian itu mendorong korban untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polres, Polsek Gambir, dan petugas keamanan KAI segera bertindak cepat dan mengamankan pelaku. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar tanpa pengaruh gangguan jiwa.

Penyidik tidak mengamankan barang bukti fisik dalam perkara ini. Pakaian yang dikenakan korban telah dicuci sebelum sempat dijadikan alat bukti. Karena itu, barang bukti dinyatakan nihil.

Baca Juga :  RS Hermina Depok Terbakar, Kobaran Api Membumbung Tinggi dari Atas Bangunan

Penyidik menerapkan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 281 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 juta.

Meski demikian, proses hukum perkara ini dihentikan karena pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai. Korban telah mencabut pengaduan, dan pelaku menyatakan permintaan maaf dalam musyawarah kekeluargaan yang difasilitasi pihak kepolisian.

“Kami tetap menegaskan bahwa kejadian seperti ini tidak bisa ditoleransi, meski korban dan pelaku berdamai. Semoga ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat,” tegas Firdaus.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Tiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM, Dievakuasi dengan Bantuan TNI dan Warga
Panglima TNI Tinjau Yonif TP 940/Jaya Nagara di Subang, Jawa Barat
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
Skandal Rp3 Miliar! Dugaan Penipuan Syarif Bastaman Terbongkar
Genteng Bocor, Kayu Lapuk: SDN Babakan 01 Menanti Uluran Tangan Pemerintah
Warga Distrik Kembru Jadi Korban Penembakan TPNPB-OPM, TNI Siaga Berikan Perlindungan dan Bantu Evakuasi
Polres Priok, Gelar Apel Satpam Pelabuhan, Tekankan Kesiapsiagaan dan Etika, Jelang May Day
Satgas Swasembada Berhasil Ungkap Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Tanaman Siap Panen Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:20 WIB

Tiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM, Dievakuasi dengan Bantuan TNI dan Warga

Rabu, 15 April 2026 - 23:17 WIB

Panglima TNI Tinjau Yonif TP 940/Jaya Nagara di Subang, Jawa Barat

Rabu, 15 April 2026 - 19:29 WIB

Skandal Rp3 Miliar! Dugaan Penipuan Syarif Bastaman Terbongkar

Rabu, 15 April 2026 - 15:29 WIB

Genteng Bocor, Kayu Lapuk: SDN Babakan 01 Menanti Uluran Tangan Pemerintah

Rabu, 15 April 2026 - 12:35 WIB

Warga Distrik Kembru Jadi Korban Penembakan TPNPB-OPM, TNI Siaga Berikan Perlindungan dan Bantu Evakuasi

Berita Terbaru