Aksi Bejat di Stasiun Tanah Abang, Pria Onani dan Serang Korban dengan Sperma

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co || Seorang pria berinisial HU (29), warga Majalengka, Jawa Barat, diamankan Polres Metro Jakarta Pusat setelah dilaporkan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial RD (29) di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 2 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB dan menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban dan pelaku menaiki KRL yang sama dengan tujuan Parung Panjang – Tanah Abang. Setibanya di Stasiun Tanah Abang, suasana yang padat dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan cabul.

“Pelaku mengaku hasrat seksualnya meningkat setelah melihat korban yang mengenakan pakaian ketat dan berpostur tubuh bagus. Di tengah kerumunan, ia membuka resleting celana dan melakukan onani,” ujar Firdaus, Rabu (16/4/2025).

Lebih lanjut, pelaku kemudian mengarahkan cairan spermanya ke bagian belakang tubuh korban, tepatnya di area bokong. Korban yang sempat merasa risih dan curiga, baru menyadari adanya cairan asing menempel setelah keluar dari stasiun. Trauma atas kejadian itu mendorong korban untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polres, Polsek Gambir, dan petugas keamanan KAI segera bertindak cepat dan mengamankan pelaku. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar tanpa pengaruh gangguan jiwa.

Penyidik tidak mengamankan barang bukti fisik dalam perkara ini. Pakaian yang dikenakan korban telah dicuci sebelum sempat dijadikan alat bukti. Karena itu, barang bukti dinyatakan nihil.

Baca Juga :  Pengamanan KTT Indonesia-Afrika Forum 2024, Danpomdam IX/Udayana Pimpin Apel Pasukan Satgas Lakir

Penyidik menerapkan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 281 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 juta.

Meski demikian, proses hukum perkara ini dihentikan karena pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai. Korban telah mencabut pengaduan, dan pelaku menyatakan permintaan maaf dalam musyawarah kekeluargaan yang difasilitasi pihak kepolisian.

“Kami tetap menegaskan bahwa kejadian seperti ini tidak bisa ditoleransi, meski korban dan pelaku berdamai. Semoga ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat,” tegas Firdaus.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Filipina di Bitung, 21 Rumpon Ilegal Disita
SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan
Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!
Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:09 WIB

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Filipina di Bitung, 21 Rumpon Ilegal Disita

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:05 WIB

SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:55 WIB

Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Berita Terbaru