Pengemis Keadilan Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum, Sidang Gugatan Kembali Digelar 12 September 2024

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengemis Keadilan Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum, Sidang Gugatan Kembali Digelar 12 September 2024
Pengemis Keadilan yang juga Praktisi Hukum Muda, Syamsul Jahidin setelah menghadiri sidang gugatan di PN Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)


JAKARTA – Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier dengan Pengemis Keadilan Syamsul Jahidin ditunda. Sidang ditunda lantaran pihak tergugat satu (TI) dan tergugat tiga (TIII) tidak hadir, Kamis (5/9/2024) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari ifakta.co, sidang lanjutan gugatan pemberian pangkat yang diketuai hakim Fajar Kusuma Aji ini seharusnya digelar dengan agenda pemanggilan pihak tergugat satu, dan tiga atas peringatan, serta penggugat memastikan alamat TIV.

“Jadi, kemarin untuk sidang ditunda karena tidak kehadirannya atas pemanggilan dengan peringatan tergugat I Kemhan dan III Mabesad. Untuk T2, T4 dipanggil seperti biasa, tapi panggilan terakhir untuk minggu depan,” ujar Managing Partner Litigation ANF Law Office, Syamsul Jahidin, seperti dikutip dari ifakta.co, Jumat (6/5).

Baca Juga :  Toko Kosmetik Jadi Kedok Jual Pil Koplo di Jatinegara, Diduga Dibekingi Oknum Anggota Berseragam Aktif

Hingga kini proses sidang gugatan sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu telah teregister pada 21 Agustus 2024 kemarin dengan Nomor Perkara 508/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst atas perbuatan melawan hukum (PMH) turut serta tergugat I Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Tergugat II Panglima TNI, Tergugat III Mabesad, Tergugat IV Letkol Inf. (Tit.) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Dedy Corbuzier).

Baca Juga :  Duh!! Laporkan Miras, Warga Diancam Diculik dan Dijual Organ Tubuh ke Kamboja

Syamsul mengatakan hakim menunda sidang dan akan dibuka lagi pada 12 September 2024. Dia meminta hakim tegas jika pemanggilan para tergugat tidak hadir lagi.

“Petunjuk dari Majelis Hakim kalau tidak diindahkan atau tidak dihadiri maka akan diputus Verstek,” katanya.

“Harapannya, para tergugat menghormati hukum yang ada untuk hadir di persidangan karena ini adalah sudah di panggil secara patut oleh lembaga berwenang atau lembaga peradilan. Mari kita sama-sama hormati peradilan yang ada di Indonesia,” tutupnya.

(Za)

Berita Terkait

Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata
Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Gunung Ciremai || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kejahatan Ekologis yang Tak Boleh Ditoleransi
Pria Bawa Sabu Senilai Rp1 Miliar di Kap Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Diduga Jual Obat Keras di Balik Dagangan Sembako, Penjual Telur di Duren Sawit Disorot Warga
Praktik Langsir Pertalite Marak di SPBU Kamasan, Pengawas Mengaku Tak Tahu
Ketua Umum Organisasi Dibawah KONI Dilaporkan Polda Metro Jaya, Diduga Tipu Miliaran Rupiah
Toko Kosmetik Jadi Kedok Jual Pil Koplo di Jatinegara, Diduga Dibekingi Oknum Anggota Berseragam Aktif
Kasus Penipuan Tanah Rp986 Juta di Babakan Madang Bogor Mandek Sejak 2025, Korban Pertanyakan Kepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:45 WIB

Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Gunung Ciremai || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kejahatan Ekologis yang Tak Boleh Ditoleransi

Senin, 27 April 2026 - 15:57 WIB

Pria Bawa Sabu Senilai Rp1 Miliar di Kap Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Senin, 27 April 2026 - 15:15 WIB

Diduga Jual Obat Keras di Balik Dagangan Sembako, Penjual Telur di Duren Sawit Disorot Warga

Sabtu, 25 April 2026 - 14:23 WIB

Praktik Langsir Pertalite Marak di SPBU Kamasan, Pengawas Mengaku Tak Tahu

Berita Terbaru