Komisioner Komnas Perempuan RI: 3 Upaya Konkret Harus Dilakukan untuk Tekankan Angka Kekerasan di Jakarta

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Komnas Perempuan RI, Theresia Sri Endras Iswarni. (Foto: Istimewa).

Komisioner Komnas Perempuan RI, Theresia Sri Endras Iswarni. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mencatat sebanyak 356 korban kekerasan terhadap anak dan perempuan telah terjadi sejak Januari hingga 26 Februari 2025.

Dinas PPAPP DKI Jakarta terus melakukan upaya penanganan kasus kekerasan anak dan perempuan ini, salah satunya berupaya membangun sinergi dengan berbagai pihak salah satunya dengan pihak kepolisian.

Menanggapi data Dinas PPAPP ini, Komisioner Komnas Perempuan RI Theresia Sri Endras Iswarni menegaskan, bahwa sejumlah langkah konkrit untuk menekan angka kekerasan ini hingga Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Angka 356 ini kan sejak Januari hingga 26 Februari 2025. Angka ini kemungkinan meningkat hingga Desember 2025. Penting untuk dilakukan pemerintah melalui dinas terkait untuk menekan angka kekerasan ini,” kata Theresia kepada suararealitas.co, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga :  Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Laut, Ancol Kolaborasi Berbagai Pihak dalam Pelepasliaran Tukik Penyu Sisik

Menurut Theresia, dinas PPAPP harus terus melakukan upaya pencegahan supaya kasus kekerasan ini tidak meningkat hingga Desember 2025.

“Memperkuat upaya penanganan, perlindungan dan pemulihan korban agar akses korban terhdp keadilan dan pemulihan serta hak-hak lainnnya terpenuhi sebagaiman dimandatkan CEDAW (konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan) dan rekomendasi umum CEDAW No. 33 terkait akses prempuan terhadap keadilan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan agar pemerintah nasional memberikan afirmasi anggaran dengan tidak melakukan efisiensi terhadap anggaran penanganan dan pemulihan.

Baca Juga :  Truk Terguling di Flyover Pesing Jakbar, Oli Tumpah Ruah di Jalan dan Lalin Dialihkan

Karena, kata dia, kebutuhan korban merupakan kebutuhan konstitusional yang wajib dipenuhi negara sebagai pemegang mandat tanggung jawab penegakan dan perlindungan HAM termasuk HAM perempuan.

Lalu, Theresia menyampaikan juga penekanan agar dinas terkait memperkuat direktorat Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) sehingga lembaga baru ini mampu bekerja optimal dan bersinergi dengan lembaga-lembaga lainnya termasuk di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

“Terakhir, dinas terkait harus memperkuat PPA-PPO agar mampu bekerja optimal dan bersinergi dengan lembaga-lembaga lainnya termasuk di semua tingkat daerah,” tutupnya.

Penulis : Sang Senopati

Berita Terkait

Warga di Dekat Kediaman Rumah Sahroni Mengaku Tak Kenali Wajah Provokator Penjarahan
Boleh Bawa Sepeda Non-lipat, LRT Jabodebek Jalankan Pola Operasi 270 Perjalanan di Long Weekend Maulid Nabi
Pesan Kornel ke Anggota PWI Jakbar: Jangan Jadi Pemeras dan Berlagak Preman!
Pemuda Muhammadiyah Jakarta Desak Tewasnya Pengemudi Ojol Diusut Tuntas
Nikson Silalahi Ajak Masyarakat Jadi Barisan Penyejuk: Jangan Mengutuk dan Perkeruh Suasana!
MUI DKI Jakarta Imbau Hormati Hukum dan Doakan Korban Tragedi Demo
KPID DKI Jakarta Tuai Kritik, Dinilai Membatasi Kebebasan Pers dalam Pemberitaan Aksi Unjuk Rasa
Menyongsong Era MRT, Kawasan Ikonik Kota Tua dan Glodok Jadi Fokus Penataan Pemkot Jakbar

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 16:15 WIB

Boleh Bawa Sepeda Non-lipat, LRT Jabodebek Jalankan Pola Operasi 270 Perjalanan di Long Weekend Maulid Nabi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Pesan Kornel ke Anggota PWI Jakbar: Jangan Jadi Pemeras dan Berlagak Preman!

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Pemuda Muhammadiyah Jakarta Desak Tewasnya Pengemudi Ojol Diusut Tuntas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Nikson Silalahi Ajak Masyarakat Jadi Barisan Penyejuk: Jangan Mengutuk dan Perkeruh Suasana!

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:04 WIB

MUI DKI Jakarta Imbau Hormati Hukum dan Doakan Korban Tragedi Demo

Berita Terbaru