Pemkab Tangerang Atur Jam Operasional Restoran dan Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, suararealitas.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengatur jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan hiburan umum selama bulan Ramadhan. Pemkab juga menutup tempat hiburan malam selama bulan puasa bagi umat Islam.

Aturan tersebut diatur dalam surat edaran (SE) Bupati dan disampaikan kepada para pemilik maupun pengelola kafe, restoran, rumah makan, dan hiburan umum. Jam operasionalnya dibolehkan buka mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025.

Imbauan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025.

“Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja pasca melakukan rapat Forkopimda di Ruang Rapat Wareng, Rabu 26-02-2025.

Sekda menyampaikan, surat edaran ini diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadhan 1446 H. Pihaknya berharap, surat edaran ini dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadhan seperti saat ini.

“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut, nantinya jika ada yang melanggar Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya” ujarnya.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK, Prakerja Perkuat Koordinasi dan Tata Kelola

Menurut dia, selama bulan Ramadan, usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar, sudah harus ditutup dua hari sebelum Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

“Selama bulan Ramadan, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar ditutup sementara, terhitung mulai 2 hari sebelum Ramadan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” tegasnya

Berita Terkait

Kadisnaker Rudi Lesmana Kabupaten Tangerang Apresiasi Kelancaran May Day 2026 ‎
Pimpin Rakor Misi Pemeliharaan Perdamaian, Menko Polkam Tekankan Disiplin dan Kualitas Latihan Prajurit Garuda
Kabupaten Tangerang Lahirkan Bibit Unggul Lewat FLS3N dan O2SN
BPN Kabupaten Tangerang Luncurkan LARIS MANIS, Urus Roya dan Waris Cuma 5 Menit
Brigjen TNI (Purn) Jamaludin MSi Han Tegaskan Budaya Betawi Harus Tetap Jadi Identitas Jakarta
Presiden Prabowo Tinjau Shelter Sortir dan Pengepakan Ikan Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo
Berdiri di Ujung Utara Indonesia, Presiden Prabowo Pastikan Kehadiran Negara Hingga Titik Terdepan
KKP Siapkan SDM Andal Hadapi Dinamika Geopolitik Kawasan Maritim

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:10 WIB

Kadisnaker Rudi Lesmana Kabupaten Tangerang Apresiasi Kelancaran May Day 2026 ‎

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:17 WIB

Pimpin Rakor Misi Pemeliharaan Perdamaian, Menko Polkam Tekankan Disiplin dan Kualitas Latihan Prajurit Garuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:17 WIB

Kabupaten Tangerang Lahirkan Bibit Unggul Lewat FLS3N dan O2SN

Senin, 11 Mei 2026 - 21:25 WIB

BPN Kabupaten Tangerang Luncurkan LARIS MANIS, Urus Roya dan Waris Cuma 5 Menit

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:54 WIB

Brigjen TNI (Purn) Jamaludin MSi Han Tegaskan Budaya Betawi Harus Tetap Jadi Identitas Jakarta

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:59 WIB

Ekonomi & Bisnis

KLAS Bidik Efisiensi Armada dan Ekspansi Pasar Pasir Kuarsa pada 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:53 WIB