PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, Ogi Prastomiyono: OJK Terus Berfokus Pada Penguatan dan Pengembangan

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa OJK bakal terus berfokus pada penguatan dan pengembangan di bidang PPDP. (Foto: Istimewa).

Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa OJK bakal terus berfokus pada penguatan dan pengembangan di bidang PPDP. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengakselerasi proses transformasi sektor Perasuransian, Dana Pensiun dan Penjaminan (PPDP) melalui penguatan dan pengembangan regulasi serta kebijakan menuju industri yang sehat, kuat, dan melindungi konsumen agar mampu tumbuh berkelanjutan dan semakin berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono dalam sambutannya pada acara “PPDP Regulatory Dissemination Day 2025″ di Jakarta, Senin.

Ogi mengatakan arah kebijakan dan pengaturan bidang PPDP pada 2025 akan tetap konsisten dengan fokus pada dua kebijakan yang dijalankan secara simultan, yaitu pertama, kebijakan untuk menyelesaikan current issues melalui penyelesaian permasalahan secara obyektif dan tegas dengan tetap memerhatikan pelindungan konsumen serta kedua, kebijakan untuk membangun sektor PPDP melalui fokus penguatan di tiga tingkat, yaitu penguatan di industri, asosiasi/profesi, dan regulator.

“Pada 2025, tentunya OJK akan terus berfokus pada penguatan dan pengembangan di Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun dimana dalam program legislasi OJK akan menyusun 7 POJK dan 9 SEOJK di Bidang PPDP, diantaranya POJK mengenai Kesehatan Keuangan Asuransi dan SEOJK mengenai Asuransi Kesehatan. Kami mengharapkan peran serta dari seluruh industri untuk dapat berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi ini,” kata Ogi.

Dalam kegiatan tersebut juga diisi dengan pemaparan Framework Pengawasan PPDP oleh Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Iwan Pasila yang dilanjutkan dengan diseminasi atas tiga Peraturan OJK (POJK) yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yaitu:

  1. POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
  2. POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun; dan
  3. POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, danPerusahaan Reasuransi Syariah.
Baca Juga :  Safari Birahi di 'Obok-obok', Begini Penjelasan Kapolsek Pasar Kemis

Selama periode 2023-2024, OJK sektor PPDP telah menerbitkan 18 POJK dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK). Dari jumlah peraturan yang terbit selama periode 2023-2024 tersebut, 16 POJK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan mayoritas merupakan ketentuan yang berlaku bagi industri perasuransian dengan total 12 POJK dan 5 SEOJK.

Selain diseminasi peraturan kepada industri, penyelenggaraan acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 diharapkan dapat menjadi sarana untuk memberikan gambaran kepada industri mengenai arah kebijakan dan pengaturan bidang PPDP, sebagai referensi bagi industri dalam kerangka pengembangan bisnis 2025.

Berita Terkait

Produk Perikanan Indonesia Makin Bernilai di Pasar Internasional
Pandeglang Raih Penghargaan Nasional atas Penguatan Tata Kelola dan Pembangunan Desa
Rakernas APDESI 2026, Kades Sumberkola Soroti Ketahanan Pangan Desa
H. Junaedi Dilantik di Rakernas APDESI, Siapkan Arah Pembangunan Desa
Kades Wonoasri Soroti Peran Koperasi dan Pertanian dalam Rakernas APDESI
Kepala Desa Sumbon Hadiri Rakernas APDESI, Dorong Sinergi Pembangunan Desa Menuju Indonesia Emas 2045
Di Rakernas APDESI, Sugiyanto Angkat Masalah Modal Petani dan Peran Kopdes
TAXPO 2026, Bupati Tangerang Dorong Budaya Sadar Pajak di Ruang Publik

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 17:51 WIB

Produk Perikanan Indonesia Makin Bernilai di Pasar Internasional

Senin, 16 Februari 2026 - 14:36 WIB

Pandeglang Raih Penghargaan Nasional atas Penguatan Tata Kelola dan Pembangunan Desa

Senin, 16 Februari 2026 - 13:23 WIB

H. Junaedi Dilantik di Rakernas APDESI, Siapkan Arah Pembangunan Desa

Senin, 16 Februari 2026 - 12:56 WIB

Kades Wonoasri Soroti Peran Koperasi dan Pertanian dalam Rakernas APDESI

Senin, 16 Februari 2026 - 12:29 WIB

Kepala Desa Sumbon Hadiri Rakernas APDESI, Dorong Sinergi Pembangunan Desa Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru