Kabareskrim Agus Andrianto Janji Tuntaskan Kasus yang Jadi Perhatian Publik

- Jurnalis

Sabtu, 20 Februari 2021 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO.CO, Jakarta – Komisaris Jenderal Agus Andrianto menjamin kasus-kasus yang masih menunggak dan mendapat atensi masyarakat akan menjadi fokus untuk diselesaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu Agus katakan usai ditunjuk sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Ia menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini mengemban tugas sebagai Kepala Kepolisian RI.

Baca Juga :  1 Rumah Tak Layak Huni di Kembangan Selatan Dilakukan Perbaikan oleh Kemensos Melalui Program RST

“Yang pasti atensi masyarakat, yang menjadi prioritas Pak Kapolri, tentu dituntaskan,” ujar Agus saat dihubungi Tempo pada Jumat, 19 Februari 2021.

Penunjukan Agus sebagai Kabareskrim tertuang dalam surat telegram ST/318/II/KEP/2021 yang diperoleh Tempo pada Kamis, 18 Februari 2021.


Sebelum ditunjuk menjadi Kepala Bareskrim, Agus menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabaharkam). Jabatan itu ia emban sejak Desember 2019, menggantikan Komisaris Jenderal Firli Bahuri yang kini bertugas menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Kapolres Tangerang Kota Jelaskan Penyebab Tahanan Curat Meninggal di Polsek Teluknaga

Selain itu, Agus Andrianto juga dipercaya menjadi Kepala Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19.

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru