Polsek Kawasan Muara Baru Berhasil Meringkus 3 Pencuri Tabung Gas Oksigen

- Jurnalis

Selasa, 2 Maret 2021 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararealitas.com, Jakarta – Tidak ada kejahatan yang tidak terungkap, Polsek Kawasan Muara Baru berhasil meringkus tiga pria berinisial S (32 Th), J (38 Th ), dan H (58 Th) sebagai pelaku, hingga penadah pencurian tabung gas oksigen. Total, ada 49 tabung gas yang dicuri oleh kelompok tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Safrudin (36 Th) ke Polsek Kawasan Muara Baru pada Sabtu (27/2/2021) setelah mengaku kehilangan puluhan tabung gas oksigen, Puluhan tabung gas miliknya itu hilang sejak dua bulan lalu.

“Korban lalu melaporkan kepihak berwajib Polsek Kawasan Muara Baru, telah kehilangan 49 buah tabung gas oksigen di Pelabuhan Muara Baru dan Muara Angke sejak 15 Januari 2021 sampai 23 Februari 2021 dengan harga per tabungnya Rp. 1.300.000,”

Baca Juga :  Tiga pilar Kecamatan Teluknaga Lakukan OPS PPKM Mikro

Berbekal laporan tersebut, Polsek Kawasan Muara Baru kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Baru Iptu Aries Arianto, dua pelaku pencurian inisial S dan J ditangkap.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada polisi, keduanya mengaku mencuri 49 tabung gas milik korban dan menjual barang curian tersebut kepada penadah inisial H.

“Tabung-tabung gas oksigen sebanyak 49 buah yang dicuri tersebut dijual kepada pelaku H di daerah Muara Baru, Jakarta Utara, dengan harga Rp 400.000 ribu per tabungnya,” terang Seto.

Baca Juga :  Sigap, Bhabinkamtibmas Polsek Kalideres Bantu Motor Warga yang Alami Konsleting

Ketiganya mengaku melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi kini masih mendalami indikasi adanya korban lain dari aksi pelaku.

Setelah menangkap ketiga pelaku, 49 barang bukti yang dicuri pun telah diamankan oleh pihak Polisi pun menemukan bukti surat kepemilikan tabung gas milik korban yang sempat dicuri pelaku.

Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko Putra Mengatakan, Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,”Ujar Kapolsek.****AMR

Berita Terkait

Patroli Dini Hari, Satgas Anti Tawuran Ringkus Remaja Bawa Celurit di Jakut
Patroli Perintis Presisi Polres Jakpus Gagalkan Tawuran di Kramat III Senen, 3 Pemuda Diamankan
Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita
Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Hadapi Perang Informasi
Apel KRYD Polsek Kelapa Gading, Patroli Skala Besar Jaga Kondusifitas Malam Minggu
Peringatan Hari PETA oleh KNPI Jasinga, Menghidupkan Semangat Patriotisme Melalui Ketahanan Pangan
Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI Kunjungi Yonif TP 852/ABY
Kapolres Priok Turun Langsung Cek SPPG, Pastikan Food Safety dan Standar Operasional

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:39 WIB

Patroli Dini Hari, Satgas Anti Tawuran Ringkus Remaja Bawa Celurit di Jakut

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:33 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Jakpus Gagalkan Tawuran di Kramat III Senen, 3 Pemuda Diamankan

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:27 WIB

Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:10 WIB

Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Hadapi Perang Informasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:31 WIB

Peringatan Hari PETA oleh KNPI Jasinga, Menghidupkan Semangat Patriotisme Melalui Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Berita Aktual

Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita

Minggu, 15 Feb 2026 - 16:27 WIB