Polsek Kawasan Muara Baru Berhasil Meringkus 3 Pencuri Tabung Gas Oksigen

- Jurnalis

Selasa, 2 Maret 2021 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararealitas.com, Jakarta – Tidak ada kejahatan yang tidak terungkap, Polsek Kawasan Muara Baru berhasil meringkus tiga pria berinisial S (32 Th), J (38 Th ), dan H (58 Th) sebagai pelaku, hingga penadah pencurian tabung gas oksigen. Total, ada 49 tabung gas yang dicuri oleh kelompok tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Safrudin (36 Th) ke Polsek Kawasan Muara Baru pada Sabtu (27/2/2021) setelah mengaku kehilangan puluhan tabung gas oksigen, Puluhan tabung gas miliknya itu hilang sejak dua bulan lalu.

“Korban lalu melaporkan kepihak berwajib Polsek Kawasan Muara Baru, telah kehilangan 49 buah tabung gas oksigen di Pelabuhan Muara Baru dan Muara Angke sejak 15 Januari 2021 sampai 23 Februari 2021 dengan harga per tabungnya Rp. 1.300.000,”

Baca Juga :  Warga Apresiasi Polri, Maulid Nabi Bersama Ustadzah Syarifah Halimah Alaydrus, Aman

Berbekal laporan tersebut, Polsek Kawasan Muara Baru kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Baru Iptu Aries Arianto, dua pelaku pencurian inisial S dan J ditangkap.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada polisi, keduanya mengaku mencuri 49 tabung gas milik korban dan menjual barang curian tersebut kepada penadah inisial H.

“Tabung-tabung gas oksigen sebanyak 49 buah yang dicuri tersebut dijual kepada pelaku H di daerah Muara Baru, Jakarta Utara, dengan harga Rp 400.000 ribu per tabungnya,” terang Seto.

Baca Juga :  Koptu Rohiman Bersama BPPKB DPC Teluknaga Bagi Bagi Masker Dan Penyemprotan Fogging

Ketiganya mengaku melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi kini masih mendalami indikasi adanya korban lain dari aksi pelaku.

Setelah menangkap ketiga pelaku, 49 barang bukti yang dicuri pun telah diamankan oleh pihak Polisi pun menemukan bukti surat kepemilikan tabung gas milik korban yang sempat dicuri pelaku.

Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko Putra Mengatakan, Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,”Ujar Kapolsek.****AMR

Berita Terkait

Cegah ISPA, Babinsa Koramil 12/Rajeg & Bhabinkamtibmas Polsek Rajeg Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah
Kampus UIN RIL di Jaga Preman Wartawan meliput di Kroyok Tanpa sebab
Puluhan Tahun Bersengketa, Ahli Waris H. Makawi Tempuh Langkah Konstitusional ke Presiden
Pernikahan Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy Dihadiri Sejumlah Pejabat dan Artis
Cek Karhutla Gambut Jambi, Menhut Raja Antoni : Kelalaian Kecil Bisa Berdampak Luas
Jelang Aksi 27 Agustus, Yogi Korpus BEM PTMAI Minta Mahasiswa Utamakan Kepentingan Rakyat
Instruksi Presiden, Kemenhut Bekukan 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan
KNPI Jasinga Mulai Menyiapkan Regenerasi Kepemimpinan Pemuda melalui Program Kaderisasi

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:34 WIB

Cegah ISPA, Babinsa Koramil 12/Rajeg & Bhabinkamtibmas Polsek Rajeg Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Kampus UIN RIL di Jaga Preman Wartawan meliput di Kroyok Tanpa sebab

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Puluhan Tahun Bersengketa, Ahli Waris H. Makawi Tempuh Langkah Konstitusional ke Presiden

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Pernikahan Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy Dihadiri Sejumlah Pejabat dan Artis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Cek Karhutla Gambut Jambi, Menhut Raja Antoni : Kelalaian Kecil Bisa Berdampak Luas

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kampus UIN RIL di Jaga Preman Wartawan meliput di Kroyok Tanpa sebab

Rabu, 26 Agu 2026 - 22:42 WIB