Polresta Deli Serdang Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Masjid Jami Agung Lubuk Pakam

- Jurnalis

Kamis, 4 Maret 2021 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararealitas.com, LUBUK PAKAM – Polresta Deli Serdang menerapkan restorative justice dalam menyelesaikan permasalahan internal yang terjadi di Mesjid Jami agung lubuk pakam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana di ketahui adanya Lp/131/XII/2020/SU/Resta Ds/Sek Lbk Pakam tanggal 1 Desember 2020 perkara penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan pasal 372 atau 374 KUHP atas nama Pelapor Parlindungan berkaitan dengan temuan ganda pengeluaran dari pembukuan Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) dengan pembukuan Badan Kenaziran Mesjid keuangan pada mesjid jamik yang di duga dilakukan oleh Bendahara Mesjid Jamik atas nam Syamsir SE.

Kasus tersebut di tangani oleh Polsek Lubuk Pakam, namun belum selesai, selanjutnya oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi memerintahkan kepada Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang kompol M Firdaus pada kamis 4 maret 2021 untuk menggelarkan kasus tersebut bersama kapolsek dan penyidik pembantu.

Baca Juga :  Tim Futsal Sudin SDA Jakbar Boyong Piala Juara 1, Dilaksanakan Untuk Peringati dan Rayakan HUT ke-78 RI

Selanjutnya Kasat Reskrim mengundang para pihak terkait dan memberikan penjelasan, masukan dan saran kepada kedua pihak bahwa permasalahan tersebut dapat di selesaikan secara kekeluargaan.

Akhirnya Kedua pihak setelah di berikan penjelasan sepakat utk berdamai dan tidak saling menuntut demi untuk kemajuan bersama dan kekondusifan, setelah berdamai pelapor mencabut laporannya.

“Kasus yang terjadi di Masjid Jami Agung Lubuk Pakam antara pelapor dan terlapor sepakat berdamai, dan pelapor bersedia mencabut laporannya”, ujar Kombes Pol Yemi Mandagi kepada awak media Kamis (4/3).

Baca Juga :  Pegadaian Peduli Gandeng Relawan Bakti BUMN Batch V Bangkitkan Sumatera Barat

Kedua pihak di hadapan Kapolresta Deli Serdang mengucapkan terimakasih kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, kasat reskrim, kapolsek lubuk pakam yang sudah adil dan bijaksana menyelesaikan persoalan internal ini dengan baik dan nenyampaikan semoga Polri semakin maju dan baik dalam melayani masyarakat sesuai dgn Arahan Bapak Kapolri yaitu Polri yang PRESISI.****RI/Red

Berita Terkait

Ramadan Penuh Berkah, Koramil 1710-07/Mapurujaya Berbagi Takjil untuk Warga
Polres Jakpus Tangkap 4 Pengedar Obat Keras di Cempaka Putih hingga Tanah Abang, Ribuan Pil Disita
Pastikan Kendaraan Dinas, Siap Digunakan Ops Ketupat Jaya 2026 & Sosialisasi 110 
KemenHAM Wilayah Kalimantan Tengah Bekali Wartawan Kalteng Pemahaman Hak Asasi Manusia
Ramadhan Berkah, Koramil Kuala Kencana dan Koramil Jila Bagikan 500 Paket Takjil
Pemuda Bogor Barat Satukan Gagasan Lewat Forum FKBP
‎Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Berbagi bingkisan lebaran untuk 50 Warga Lanjut Usia
Kapolres Priok Cek Pos Pam, Pos Terpadu dan Pos Yan, Pastikan Mudik Aman Keluarga Bahagia

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:43 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Koramil 1710-07/Mapurujaya Berbagi Takjil untuk Warga

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:42 WIB

Polres Jakpus Tangkap 4 Pengedar Obat Keras di Cempaka Putih hingga Tanah Abang, Ribuan Pil Disita

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:48 WIB

KemenHAM Wilayah Kalimantan Tengah Bekali Wartawan Kalteng Pemahaman Hak Asasi Manusia

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:02 WIB

Ramadhan Berkah, Koramil Kuala Kencana dan Koramil Jila Bagikan 500 Paket Takjil

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:47 WIB

Pemuda Bogor Barat Satukan Gagasan Lewat Forum FKBP

Berita Terbaru

Megapolitan

Terminal Bayangan Marak di Jakbar, Ini Saran Pengamat Transportasi

Minggu, 15 Mar 2026 - 15:13 WIB