Jelang Hari Tani Nasional, Harapan Baru Keadilan Agraria Hadir Lewat UU Pengaturan Reforma Agraria

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, (22/9) Suararealitas.co – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang diselenggarakan pada Selasa (22/9/2026) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Pengesahan ini menandai babak baru sekaligus menghadirkan harapan baru bagi pelaksanaan reforma agraria di Indonesia, sebagai langkah yang telah lama dinantikan untuk mendorong terwujudnya penataan struktur agraria yang lebih adil dan berpihak pada petani serta rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Serikat Petani Indonesia (SPI) menyambut pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria sebagai tonggak penting dalam memperkuat pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas disahkannya undang-undang ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada DPR yang sudah mengesahkan Undang Undang Pengaturan Reforma Agraria ini, dimana proses pembuatan UU ini begitu cepat, dalam tempo singkat UU ini bisa disusun dan disahkan. ini menunjukkan kemauan politik yang kuat dari pemerintah Indonesia dan DPR dalam upaya mewujudkan reforma agraria. Karenanya, SPI mengucapkan terima kasih kepada DPR dan terkhusus kepada Badan Legislasi dan Panitia Kerja UU Pengaturan Reforma Agraria,” ujarnya.

Menurut Henry, undang-undang ini merupakan pelengkap sekaligus penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, serta sejalan dengan amanat Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. “Undang-undang ini merupakan bagian dari perjuangan panjang reforma agraria di Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga :  Rakernas APDESI 2026, Kades Sumberkola Soroti Ketahanan Pangan Desa

Lebih lanjut, Ketua Umum SPI tersebut juga menekankan bahwa perjuangan di tingkat internasional juga memperkuat posisi Indonesia dalam melaksanakan reforma agraria. “Kita juga telah berhasil memperjuangkan Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Perdesaan (UNDROP), dan ini menjadi kekuatan bagi kita untuk melaksanakan reforma agraria di Indonesia. Undang-undang ini adalah undang-undang yang sudah lama dinantikan untuk mencapai keadilan agraria dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur,” lanjut Henry.

Ia menegaskan bahwa dengan disahkannya undang-undang ini, Indonesia kini memiliki landasan yang lebih kuat untuk melaksanakan reforma agraria secara nyata. “Dengan adanya undang-undang ini, kita memiliki kekuatan yang lebih kuat untuk melaksanakan reforma agraria,” ujarnya.

Secara substansi, Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria mengatur kerangka pelaksanaan reforma agraria yang mencakup penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; penyediaan tanah untuk reforma agraria; penyelesaian konflik agraria; serta penguatan kelembagaan reforma agraria yang bersifat lintas sektor. Undang-undang ini juga menegaskan perlindungan terhadap subjek reforma agraria, termasuk petani, masyarakat adat, dan kelompok masyarakat lainnya yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap tanah. Untuk menjamin pelaksanaannya berjalan efektif, undang-undang ini turut mendorong pembentukan kelembagaan khusus sebagai penyelenggara reforma agrarai, disertai mekanisme pengawasan dan dukungan kebijakan yang terintegrasi.

Baca Juga :  Persaudaraan Masyarakat Iran-Indonesia Resmi Dideklarasikan di Jakarta

Lebih lanjut, SPI menekankan pentingnya langkah lanjutan dari pemerintah. “Dengan disahkannya undang-undang ini, kita menunggu pemerintah untuk segera mengundangkannya sebagai dokumen negara, serta menerbitkan peraturan-peraturan turunan, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden terkait pengaturan reforma agraria. Yang paling mendesak adalah Peraturan Presiden tentang kelembagaan penyelenggara reforma agraria,” tegas Henry.

Pada kesempatan yang sama, SPI menyerukan kepada petani, buruh, masyarakat adat, serta rakyat tak bertanah untuk memahami undang-undang ini dan memperkuat perjuangan bersama melalui organisasi petani, organisasi perjuangan agraria. “Kami menyerukan kepada petani, rakyat, buruh, dan orang-orang tak bertanah untuk memahami undang-undang ini dan berjuang bersama organisasi petani serta organisasi perjuangan agraria untuk mendapatkan hak atas tanah. Dengan undang-undang ini, semakin lengkaplah hak rakyat Indonesia atas tanah,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya akses terhadap tanah sebagai sumber kehidupan. “Dari tanah, rakyat memiliki akses terhadap sumber kehidupan dan penghidupannya,” tambahnya.

Menurut SPI, undang-undang ini membuka harapan besar bagi berbagai kelompok rakyat. “Bagi petani gurem yang jumlahnya mencapai lebih dari 16 juta, ini adalah harapan. Bagi petani kecil, ini menjadi peluang untuk menambah luas tanahnya. Bagi masyarakat tak bertanah, baik di perdesaan maupun perkotaan di seluruh Indonesia, ini adalah momentum untuk mendapatkan tanah. Dan bagi masyarakat adat, ini menjadi dasar hukum untuk memperjuangkan dan mempertahankan tanah adatnya,” pungkas Henry.

 

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ungkap Clandestine Lab Tembakau Sintetis di Gambir
Polri Perkuat Tata Kelola Melalui Rekomendasi KPRP Dalam Buku Police Governance
Kualitas Udara Terdampak Karhutla, Pemerintah Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Edukasi Masyarakat
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bekali Personel dengan Filosofi Hukum dan Strategi Penegakan Hukum
Binrohtal bagi Tahanan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Pembinaan Mental dan Kerohanian
Penyaluran Beras Bantuan Pemerintah di Warakas Berlangsung Tertib, Ribuan Warga Terdata sebagai Penerima
Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif
Pelayanan Humanis, Polisi Berbagi Roti dan Air di Tengah Aksi

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:18 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Clandestine Lab Tembakau Sintetis di Gambir

Selasa, 22 September 2026 - 21:17 WIB

Polri Perkuat Tata Kelola Melalui Rekomendasi KPRP Dalam Buku Police Governance

Selasa, 22 September 2026 - 20:00 WIB

Jelang Hari Tani Nasional, Harapan Baru Keadilan Agraria Hadir Lewat UU Pengaturan Reforma Agraria

Selasa, 22 September 2026 - 19:54 WIB

Kualitas Udara Terdampak Karhutla, Pemerintah Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Edukasi Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 17:59 WIB

Binrohtal bagi Tahanan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Pembinaan Mental dan Kerohanian

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Polda Metro Jaya Ungkap Clandestine Lab Tembakau Sintetis di Gambir

Selasa, 22 Sep 2026 - 21:18 WIB