JAKARTA, Suararealitas.co – Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum Perkumpulan Perempuan Wirausaha Indonesia (PERWIRA), Prof. Dr. Hj. Elza Syarief, S.H., M.H., atas sikap hukum yang disampaikan terkait wacana pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) KOWANI.
Sikap tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan dan Sikap Hukum PERWIRA tertanggal 3 Juni 2026. Dalam surat itu, Prof. Elza menyatakan PERWIRA tidak menghadiri maupun memberikan mandat perwakilan dalam kegiatan yang disebut sebagai KLB pada 3 Juni 2026 di Gedung Tribata, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PERWIRA juga menyampaikan keberatan terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut. Dalam suratnya, PERWIRA menilai pelaksanaan KLB tidak memenuhi ketentuan prosedural dan kuorum sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KOWANI.
PERWIRA merujuk pada AD KOWANI Bab V Pasal 13 Ayat 6 dan 7 yang mengatur bahwa kongres dilaksanakan sekali dalam lima tahun dan dalam kondisi tertentu dapat diselenggarakan Kongres Luar Biasa, dengan mekanisme yang selanjutnya diatur dalam ART.
Sementara itu, ART KOWANI hasil Kongres XXVI Tahun 2024, khususnya Bab VI Pasal 16 Ayat 8, mengatur bahwa KLB dapat diadakan apabila terdapat hal-hal penting atau yang mengancam kelangsungan hidup organisasi dengan pengajuan permohonan tertulis oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah organisasi anggota.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PERWIRA menyatakan tidak memberikan dukungan terhadap kegiatan yang disebut sebagai KLB tersebut. PERWIRA juga menegaskan tetap mengakui kepengurusan KOWANI hasil Kongres XXVI KOWANI Tahun 2024 di bawah kepemimpinan Ketua Umum KOWANI periode 2024–2029, Ny. Nannie Hadi Tjahjanto.
Selain menyampaikan sikap organisasi, PERWIRA dalam surat tersebut juga meminta agar ketentuan organisasi menjadi landasan dalam menyikapi dinamika yang terjadi. PERWIRA menyatakan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran hukum, termasuk terkait dokumen atau mandat yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
PERWIRA juga menyampaikan bahwa langkah organisasi perlu ditempuh sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, termasuk apabila terdapat anggota yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan organisasi.
Menanggapi sikap tersebut, Dewan Pimpinan KOWANI Periode 2024–2029 menyampaikan penghargaan atas perhatian dan kepedulian PERWIRA terhadap keberlangsungan organisasi.
KOWANI menilai sikap organisasi anggota merupakan bagian dari dinamika organisasi yang perlu disikapi dengan mengedepankan AD/ART, keputusan kongres, serta semangat persatuan.
“Kami sangat menghargai keberanian dan keteguhan Ibu Prof. Elza dalam menyampaikan sikap organisasi. Kami melihat hal tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan KOWANI dan upaya bersama untuk menjaga persatuan organisasi,” demikian disampaikan Dewan Pimpinan KOWANI.
KOWANI berharap seluruh organisasi anggota dapat terus menjaga komunikasi dan kebersamaan dalam menyikapi setiap persoalan organisasi. Dengan demikian, berbagai dinamika yang muncul dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan ketentuan konstitusi yang berlaku.
“Kami berharap kebersamaan seluruh organisasi anggota senantiasa menjadi kekuatan untuk menjaga KOWANI sebagai Rumah Besar Gerakan Perempuan Indonesia agar tetap bersatu, bermartabat, dan berjalan sesuai amanah para pendiri serta konstitusi organisasi,” lanjut Dewan Pimpinan KOWANI.
KOWANI juga menyampaikan penghargaan kepada Prof. Elza Syarief beserta seluruh jajaran PERWIRA atas kontribusi dan komitmennya dalam kehidupan organisasi.



































