JAKARTA, Suararealitas.co — Konflik agraria yang terus berulang dan ketimpangan penguasaan tanah menjadi sorotan dalam diskusi publik bertajuk “RUU Reforma Agraria: Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria” yang digelar di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Forum tersebut membahas berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola agraria nasional, mulai dari ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria struktural, tumpang tindih regulasi, hingga keterbukaan data pertanahan. Para peserta juga mendorong hadirnya regulasi reforma agraria yang lebih kuat agar negara memiliki instrumen yang efektif dalam menyelesaikan konflik sekaligus memastikan distribusi tanah yang lebih berkeadilan.
Anggota Komisi II DPR RI, Dr. Muhammad Khozin, S.Pd.I., M.A.P., menilai penuntasan konflik agraria struktural di Indonesia masih menghadapi hambatan serius. Salah satu persoalan utamanya adalah fragmentasi regulasi yang membuat semangat reforma agraria belum sepenuhnya berjalan seiring dengan berbagai aturan sektoral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Khozin menyoroti adanya ketidaksesuaian antara semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dengan sejumlah regulasi lain, termasuk aturan mengenai perbendaharaan negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut dia, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika aset BUMN yang masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir tidak serta-merta dapat didistribusikan kepada masyarakat karena masih tercatat sebagai aktiva negara.
“Secara filosofis, UUPA mengamanatkan penasionalisasi dan redistribusi aset secara berkeadilan, sementara regulasi BUMN cenderung memprivatisasi aset. Hal ini memicu kebuntuan ketika sengketa lahan melibatkan instansi BUMN atau badan usaha skala besar,” tegas Khozin.
Selain persoalan harmonisasi regulasi, Khozin menilai keterbukaan informasi pertanahan menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan dalam upaya mencegah konflik agraria. Ia secara khusus menyoroti akses masyarakat terhadap peta bidang dan tapal batas HGU.
Menurutnya, meskipun putusan badan peradilan hingga Mahkamah Agung telah menyatakan data HGU sebagai informasi yang terbuka untuk publik, masyarakat dalam praktiknya masih menghadapi kesulitan untuk memperoleh data tersebut.
Kondisi itu, kata Khozin, dapat memperbesar potensi terjadinya sengketa akibat tumpang tindih penguasaan atau pemanfaatan lahan antara masyarakat yang memiliki sertifikat hak atas tanah dengan perusahaan pemegang konsesi HGU.
“Kalau data dan batas-batas HGU tidak mudah diakses, masyarakat akan kesulitan memastikan apakah tanah yang mereka kuasai atau miliki masuk dalam suatu konsesi atau tidak. Ini yang kemudian bisa memicu konflik di lapangan,” ujarnya.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah pelaksanaan kewajiban 20 persen Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) bagi pemegang HGU. Khozin menilai implementasi kewajiban tersebut belum berjalan optimal karena masih terdapat persoalan pengawasan dan tumpang tindih kewenangan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Karena itu, menurut Khozin, diperlukan penataan kelembagaan dan pembagian kewenangan yang lebih jelas dalam penyelesaian konflik agraria. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kata dia, perlu diperkuat dalam menjalankan fungsi administrasi dan tata kelola pertanahan, sementara penyelesaian konflik agraria membutuhkan mekanisme koordinasi lintas sektor yang lebih kuat.
Ia menilai persoalan agraria tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif. Konflik yang telah berlangsung secara struktural membutuhkan keterlibatan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait agar penyelesaiannya tidak berhenti pada persoalan status atau dokumen pertanahan.
Dalam konteks itu, Khozin menyatakan optimistis pembahasan RUU Reforma Agraria dapat berjalan progresif dan menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menghadirkan keadilan agraria.
Namun, ia menekankan reforma agraria tidak cukup hanya dengan melakukan redistribusi tanah. Masyarakat penerima manfaat juga harus mendapatkan dukungan agar tanah yang diperoleh dapat menjadi basis penguatan ekonomi.
“Redistribusi lahan harus diiringi dengan dukungan permodalan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Jangan sampai reforma agraria hanya selesai pada pembagian tanah, tetapi tidak memberikan perubahan terhadap kesejahteraan penerima manfaat,” kata Khozin.
Dengan demikian, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak sekadar menjadi instrumen hukum baru, tetapi mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik agraria yang lebih efektif dan berkeadilan.



































