LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Usep Rinaldi, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Pendekar Kawah Galunggung Indonesia (LBH PKGI) saat memberikan pernyataannya kepada wartawan, Jumat (4/9/2026). (Ade RH - Suararealitas).

Foto: Usep Rinaldi, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Pendekar Kawah Galunggung Indonesia (LBH PKGI) saat memberikan pernyataannya kepada wartawan, Jumat (4/9/2026). (Ade RH - Suararealitas).

TASIKMALAYA, Suararealitas.co – Persoalan kredit perbankan yang membebani aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru dan pegawai yang memasuki masa pensiun, kembali menjadi sorotan.

Lembaga Bantuan Hukum Pendekar Kawah Galunggung Indonesia (LBH PKGI) menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap skema kredit ASN, terutama menyangkut besaran potongan penghasilan, transparansi bunga, asuransi kredit, serta perlindungan debitur.

LBH PKGI mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah daerah, KORPRI, PGRI, perbankan, Taspen, serta pemangku kepentingan lainnya duduk bersama untuk mencari solusi yang tidak hanya melindungi bank sebagai kreditur, tetapi juga memastikan ASN sebagai debitur tidak kehilangan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LBH PKGI menegaskan bahwa kritik terhadap sistem kredit ASN bukan berarti menghapus hak bank sebagai kreditur.

Bank tetap mempunyai hak untuk memperoleh pembayaran atas kredit yang telah diberikan. Namun, menurut LBH PKGI, prinsip kehati-hatian perbankan harus berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen.

“Jangan sampai perlindungan debitur dimaknai sebagai penghapusan hak kreditur. Sebaliknya, jangan pula kepastian pembayaran kredit membuat debitur kehilangan sebagian besar penghasilannya tanpa mekanisme perlindungan yang memadai,” demikian pokok persoalan yang disoroti LBH PKGI.

Kerangka perlindungan konsumen sektor jasa keuangan saat ini diperkuat melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Regulasi tersebut menempatkan pelindungan konsumen sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan produk dan layanan jasa keuangan. ([OJK][1])

Karena itu, LBH PKGI menilai persoalan kredit ASN layak dibawa ke meja evaluasi regulator, bukan sekadar menjadi keluhan individual nasabah.

BJB Dipertanyakan: Mengapa Beban Kredit Bisa Mengikuti ASN hingga Pensiun?

Salah satu persoalan yang disoroti adalah pengalaman sejumlah ASN yang sejak awal pengangkatan telah menggunakan fasilitas kredit perbankan dan kemudian melakukan pinjaman maupun Top Up berulang.

Menurut keluhan yang disampaikan kepada LBH PKGI, terdapat ASN yang merasa terbebani cicilan dalam jangka panjang hingga mendekati atau memasuki masa pensiun.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: “Apakah skema kredit dan potongan penghasilan telah benar-benar memperhitungkan keberlangsungan kesejahteraan ASN sampai masa pensiun?”

Pertanyaan lainnya adalah apakah setiap debitur memperoleh informasi yang benar-benar mudah dipahami mengenai total bunga, metode perhitungan bunga, biaya, asuransi, serta konsekuensi setiap Top Up sebelum mengambil keputusan.

OJK sendiri telah memperkuat prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk serta layanan keuangan.

Dalam POJK 22/2023, pelaku usaha jasa keuangan diwajibkan menjalankan prinsip pelindungan konsumen dalam hubungan dengan konsumennya. ([OJK][1])

Bunga Kredit Jadi Sorotan

Keluhan lainnya berkaitan dengan besaran bunga kredit. Sejumlah perwakilan pensiunan ASN yang dikutip dalam persoalan ini menilai bunga kredit Bank BJB masih terlalu berat bagi sebagian debitur.

Persoalannya bukan semata-mata apakah suatu tingkat bunga diperbolehkan atau tidak, melainkan ‘apakah konsumen memperoleh informasi yang transparan mengenai bagaimana bunga tersebut dihitung dan berapa total biaya yang sesungguhnya harus dibayar selama masa kredit’.

OJK melalui POJK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional mengatur transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK).

Regulasi tersebut antara lain mengatur komponen pembentuk SBDK serta aspek perlindungan konsumen dalam pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi metode perhitungan tertentu dalam offering letter. ([OJK][2])

Karena itu, LBH PKGI mendesak agar OJK tidak berhenti pada publikasi angka bunga, tetapi juga memastikan debitur mampu memahami bunga efektif, total kewajiban, biaya tambahan, dan konsekuensi top up. 

Isu Asuransi Juga Dipertanyakan

Baca Juga :  Kegiatan Bulanan, Paguyuban Radio Komunikasi Pantura 149.440Mhz Penuh Keakraban

Persoalan lain yang mencuat adalah pemotongan biaya asuransi dalam fasilitas kredit.

Menurut keluhan yang disampaikan, setiap proses Top Up kredit dapat disertai pemotongan biaya asuransi. Namun, ketika debitur mempertanyakan mekanisme dan waktu pencairan manfaat asuransi, mereka mengaku belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai.

Keluhan tersebut tentu harus diverifikasi kepada pihak bank dan perusahaan asuransi terkait.

Satu hal yang patut dipertanyakan secara terbuka adalah:

“Berapa premi yang telah dibayarkan debitur? Siapa perusahaan asuransinya? Apa manfaat yang dijamin? Dalam kondisi apa klaim dapat dicairkan? Berapa lama prosesnya? Dan berapa kali manfaat asuransi telah dibayarkan selama masa kredit?”

Jangan sampai asuransi hanya terlihat sebagai komponen biaya pada saat kredit dicairkan atau di-top up, tetapi ketika debitur membutuhkan kejelasan mengenai manfaatnya justru terjadi kebingungan.

Pihak Bank BJB dan perusahaan asuransi terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan terukur terhadap pertanyaan tersebut.

Kesepakatan Penurunan Bunga Dipertanyakan

LBH PKGI juga menerima informasi mengenai adanya persoalan implementasi perubahan atau penurunan suku bunga yang disebut-sebut telah menjadi kebijakan dari manajemen pusat, tetapi dipertanyakan penerapannya di tingkat kantor cabang.

Bahkan, menurut informasi yang beredar, terdapat nasabah yang memperoleh jawaban bahwa sistem atau mekanisme di tingkat cabang mungkin belum diperbarui (upgrade).

Jika benar terdapat perbedaan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di lapangan, persoalan ini tentu tidak boleh dianggap sepele.

Nasabah berhak mengetahui: “apakah memang terdapat perubahan suku bunga, sejak kapan berlaku, siapa yang berhak memperoleh penyesuaian, dan bagaimana mekanisme penerapannya terhadap kredit yang sedang berjalan?”.

Bank perlu memberikan jawaban berdasarkan dokumen dan kebijakan resmi, bukan sekadar penjelasan informal yang berpotensi menimbulkan kebingungan.

Insentif Guru dan Potongan Penghasilan

Persoalan lain yang turut disoroti adalah informasi mengenai insentif guru serta dampaknya terhadap kemampuan pembayaran kredit.

LBH PKGI meminta agar pemerintah daerah, dinas pendidikan, KORPRI, PGRI, perbankan dan OJK tidak bekerja sendiri-sendiri dalam menghadapi persoalan tersebut.

ASN merupakan kelompok pekerja dengan pendapatan yang relatif terukur. Justru karena penghasilannya mudah diprediksi, sistem kredit ASN selama ini menjadi segmen yang menarik bagi perbankan.

Namun, “kepastian penghasilan bagi bank tidak boleh berubah menjadi alasan untuk mengabaikan kemampuan hidup layak debitur”.

Pertanyaan mendasarnya sederhana:

“Setelah seluruh potongan kredit, asuransi, dan kewajiban lainnya dibayarkan, berapa sebenarnya penghasilan bersih yang tersisa bagi ASN dan keluarganya?”

Inilah yang menurut LBH PKGI perlu dikaji secara objektif.

OJK Jangan Hanya Menjadi Tempat Pengaduan

LBH PKGI juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan OJK terhadap praktik kredit ASN dapat memberikan jawaban konkret kepada masyarakat.

OJK memiliki kanal pengaduan dan pelindungan konsumen, termasuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dan layanan Kontak OJK 157. ([OJK][3])

Namun bagi LBH PKGI, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar tempat mengadu.

Masyarakat membutuhkan jawaban, transparansi, pemeriksaan dan apabila ditemukan pelanggaran, tindakan pengawasan sesuai kewenangan regulator.

OJK sendiri menyatakan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) mencakup aspek pelindungan konsumen dalam proses produk dan layanan jasa keuangan. ([OJK][4])

Baca Juga :  Koramil 09 Mauk Bersama Tiga Pilar Bagikan Masker pada Operasi Yustisi PPKM

Karena itu, LBH PKGI mendesak OJK melakukan evaluasi terhadap:

1. Metode perhitungan bunga kredit ASN;

2. Besaran bunga dan perubahan suku bunga selama masa kredit;

3. Total bunga yang dibayarkan debitur hingga kredit lunas;

4. Biaya administrasi dan biaya lainnya;

5. Potongan premi asuransi;

6. Mekanisme dan realisasi klaim asuransi;

7. Kredit top up berulang;

8. Besaran total potongan terhadap penghasilan ASN;

9. Dampak kredit terhadap penghasilan ASN setelah memasuki masa pensiun;

10. Kesesuaian pelaksanaan di kantor cabang dengan kebijakan resmi bank.

KORPRI, PGRI, Taspen dan Pemerintah Daerah Harus Turun Tangan

LBH PKGI juga meminta KORPRI dan PGRI tidak hanya menjadi organisasi yang mewakili kepentingan ASN dan guru secara administratif, tetapi ikut mengawal persoalan kesejahteraan anggotanya.

Pemerintah daerah dan dinas terkait juga dinilai perlu duduk bersama dengan pihak perbankan.

Sementara itu, mengenai Taspen, perlu ada pemisahan yang jelas mengenai kewenangan. Taspen tidak serta-merta menjadi pihak yang menentukan ASN harus meminjam kepada bank tertentu.

Pilihan lembaga pembiayaan pada dasarnya harus tetap memperhatikan hak dan keputusan debitur sesuai perjanjian serta ketentuan yang berlaku.

Yang diperlukan adalah koordinasi agar ketika ASN memasuki masa pensiun, tidak terjadi persoalan baru akibat struktur kewajiban kredit yang terlalu membebani.

Komisi II Diminta Menjembatani Persoalan

LBH PKGI meminta DPRD Kota Tasikmalaya, khususnya komisi yang membidangi pemerintahan dan pelayanan publik sesuai kewenangannya, memfasilitasi dialog antara perwakilan ASN, KORPRI, PGRI, Bank BJB, Taspen, Dinas Pendidikan, pemerintah daerah dan OJK.

Forum tersebut penting untuk menguji setiap keluhan berdasarkan data, bukan berdasarkan asumsi.

Berapa jumlah ASN yang memiliki kredit?

Berapa rata-rata potongan penghasilannya?

Berapa banyak yang melakukan top up?

Berapa total bunga yang dibayarkan?

Berapa premi asuransi yang dipotong?

Berapa klaim yang telah dibayarkan? Dan berapa banyak ASN yang memasuki pensiun dengan beban kewajiban kredit?

Angka-angka tersebut jauh lebih penting daripada saling melempar pernyataan.

Jangan Sampai ASN Bekerja Puluhan Tahun tetapi Pensiun Tanpa Rumah

Pada akhirnya, kritik LBH PKGI bukan sekadar mengenai tinggi atau rendahnya bunga.

Persoalan yang lebih besar adalah apakah sistem pembiayaan ASN benar-benar membantu ASN memiliki rumah dan meningkatkan kesejahteraan, atau justru menciptakan siklus utang yang berlangsung dari masa aktif hingga pensiun.

ASN yang telah bekerja puluhan tahun tentu berhak mendapatkan perlakuan yang adil sebagai konsumen jasa keuangan.

Di sisi lain, bank juga berhak mendapatkan kepastian pembayaran atas kredit yang diberikan.

Maka solusinya bukan memusuhi bank dan bukan pula membiarkan debitur tanpa perlindungan.

Solusinya adalah transparansi, pengawasan, perhitungan yang wajar, informasi yang mudah dipahami, mekanisme pengaduan yang efektif, dan kebijakan kredit yang mempertimbangkan keberlangsungan hidup debitur.

LBH PKGI mendesak OJK membuka ruang evaluasi bersama dan meminta Bank BJB memberikan klarifikasi resmi atas berbagai persoalan yang dipertanyakan nasabah.

Sebab pada akhirnya, kredit seharusnya menjadi instrumen untuk membantu masyarakat memiliki rumah dan meningkatkan kesejahteraan bukan menjadi jerat yang mengikuti seorang ASN sampai memasuki masa pensiun.

LBH PKGI menegaskan: hak kreditur harus dihormati, tetapi hak debitur untuk memperoleh informasi yang transparan, perlakuan yang adil, dan perlindungan sebagai konsumen juga tidak boleh dikesampingkan.

Penulis: Ade Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Peduli Korban Gempa NTT, Andy Opa Gaul Bawa 2 Truk Sembako dan Air Bersih ke Flores
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Pelaksana P3TGAI Desa Slatri Klarifikasi Dugaan Penggunaan Material Tak Sesuai Spesifikasi
Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Kemenag Kota Pasuruan dan LDII Perkuat Sinergi Wujudkan Kerukunan Umat Beragama
AMK Raja Angkasa Bongkar Dugaan Kejanggalan Izin Tambang Tumpang Pitu, Desak Aparat Penegak Hukum Mengusut
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:26 WIB

LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Peduli Korban Gempa NTT, Andy Opa Gaul Bawa 2 Truk Sembako dan Air Bersih ke Flores

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:01 WIB

Pelaksana P3TGAI Desa Slatri Klarifikasi Dugaan Penggunaan Material Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gandeng Tim SGCC,Warga Gropet Gelar Pertandingan Catur Bergengsi

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:50 WIB