KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Kasi Trantib Kecamatan Pasar Kemis, Acep Pudin, S.AP. memimpin langsung kegiatan pendataan terhadap pemilik bangunan yang berdiri di lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Pendataan dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 09.30 WIB di depan Ruko Pondok Permai RW 003 dan RW 004, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin, S.IP., M.Si. dan berkoordinasi dengan Lurah Kutabaru, Ai Nurmayanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pendataan di lapangan, tercatat sebanyak ± 134 kios/bangunan yang berada di atas lahan fasos fasum di lokasi tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Kasi Trantib Acep Pudin didampingi tim gabungan yang terdiri dari unsur Kecamatan Pasar Kemis, Kelurahan Kutabaru, Polsek Pasar Kemis, Koramil Pasar Kemis, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Hasil pendataan ini akan kami validasi dan selanjutnya diserahkan kepada OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujar Acep Pudin, S.AP.
Ia menambahkan, kegiatan pendataan ini merupakan langkah awal dalam rangka penataan aset daerah dan pengembalian fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Penulis : CIL




































