Suararealitas.com, Jakarta – Selama 2 bulan melakukan pelarian pelaku akhirnya diringkus Polisi ditempat persembunyian di daerah Cibaliyung Pandeglang Banten pada Senin, (31/5/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku melarikan diri ke tempat persembunyian setelah melakukan pembakaran terhadap korban Mulyono (39) di jalan Bangun Nusa Raya Cengkareng Jakarta Barat hingga tewas setelah mendapatkan perawatan selama seminggu di rumah sakit, korban yang mana tak lain merupakan tetangga nya sendiri.
“Pelaku melakukan pelarian dengan berpindah pindah lokasi dari satu tempat ketempat lainnya sehingga menyulitkan kami untuk melakukan penangkapan, selang waktu 2 bulan akhirnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku di daerah Cibaliyung Pandeglang Banten,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Selasa, (1/6/2021).
Joko Dwi Harsono dalam keterangannya menjelaskan, bahwa kronologisnya adalah pelaku mengetahui bahwa istrinya selingkuh dengan korban menurut keterangan dari istri korban mendengar informasi tersebut kemudian pelaku yang baru pulang kerja pada waktu itu. Pelaku merasa emosi sehingga menunggu si istrinya pelaku untuk menanyakan akan kebenaran terkait informasi tersebut.
“Sontak karena emosi terbakar api cemburu kemudian pelaku mendatangi korban sambil membawa 1 botol tiner lalu menyiramkan ke tubuh korban,” ujarnya
Setelah melakukan penyiraman ketubuh korban Mulyono (39) kemudian langsung membakar tubuh korban lalu pelaku melarikan diri.
akibatnya korban mengalami luka bakar sebanyak 70 %. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama 10 hari, namun akhirnya meninggal dunia.
“Pelaku yang berprofesi sebagai buruh serabutan tersebut melakukan pembakaran ke korban dengan menggunakan tiner yang tersedia dirumah pelaku” tuturnya.
Lebih jauh Joko menambahkan, berbekal dari rangkaian penyelidikan dan informasi dilapangan team dibawah pimpinan Kanit Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra dan Kanit Resmob IPTU Avrilendy serta Kasubnit Jatanras IPDA M Rizky Ali Akbar mengejar pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku TB (33) di daerah Cibaliyung Pandeglang Banten.
Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 botol mizone isinya cairan tiner, korek, dan baju korban.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dijerat pasal 355 dan pasal 351 yentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pewarta : Reza/Red
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat