Raup Rp801 Juta, Polisi Tangkap Sindikat Penipu Online Bermodus Loker dan Tugas Berbayar

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - Polisi saat merilis kasus penipuan online di Mapolda Jabar, Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

POTRET - Polisi saat merilis kasus penipuan online di Mapolda Jabar, Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

BANDUNG, suararealitas.co – Polisi berhasil membongkar sindikat penipuan daring atau online yang beroperasi melalui berbagai platform media sosial dengan total kerugian korban sekitar Rp801 juta.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, bahwa penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring ini, masing-masing berinisial RI, RA, MRA, dan I.

“Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online dengan mengamankan para tersangka di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan,” kata Hendra, dilansir dari ANTARA, Selasa (30/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendra mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan polisi yang diterima Polda Jabar dari sejumlah korban sepanjang tahun 2026.

Baca Juga :  Aneh! Walau Ada "Koyo Merah", Reklame HP Tetap Tayang

“Modusnya beragam, mulai dari lowongan pekerjaan, paid task, sampai verifikasi layanan pemerintah yang bertujuan menipu masyarakat,” ujarnya.

Hendra menyebut penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto mengatakan, total kerugian yang dialami empat korban mencapai Rp801,79 juta.

Mujianto pun merinci korban berinisial NNP mengalami kerugian sekitar Rp20,7 juta, korban KL sebesar Rp33,6 juta, korban DN sebesar Rp51 juta, sedangkan korban AD mengalami kerugian terbesar mencapai Rp696,4 juta.

“Pelaku saat ini telah kami amankan dan sementara dalam proses penyidikan oleh Subdit 3 Direktorat Siber Polda Jawa Barat,” kata Mujianto.

Baca Juga :  Direktur Ekeskutif TPS Mempertanyakan Tugas Fungsi dan Keberadaan Forum TJSL

Adapun, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, 15 kartu ATM, delapan kartu SIM, tiga unit telepon seluler, empat buku rekap transaksi rekening dan dompet digital, satu paspor, serta satu unit sepeda motor.

“Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 607 ayat 2 huruf R dan Z juncto ayat 1 dan atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf C dan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kampus UIN RIL di Jaga Preman Wartawan meliput di Kroyok Tanpa sebab
Borong Solar Subsidi, Diduga Armada L300 Disebut Setor ke Gudang Penampungan Milik “D”
Perampokan Toko Kelontong di Teluknaga, Pelaku Diduga Mengaku Anggota Polisi
“Tak Ada Keluhan Warga”, Dalih Pabrik ASS Soal Limbah Justru Memantik Pertanyaan
Dalih Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli Anak
Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim
Aktivis Mursalin Percik Keras Polsek Tamansari Tangkap Matel
Marwah Pers Diduga Diinjak-injak Debt Collector di Mapolsek, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Kampus UIN RIL di Jaga Preman Wartawan meliput di Kroyok Tanpa sebab

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Borong Solar Subsidi, Diduga Armada L300 Disebut Setor ke Gudang Penampungan Milik “D”

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Perampokan Toko Kelontong di Teluknaga, Pelaku Diduga Mengaku Anggota Polisi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:46 WIB

“Tak Ada Keluhan Warga”, Dalih Pabrik ASS Soal Limbah Justru Memantik Pertanyaan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Dalih Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli Anak

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kampus UIN RIL di Jaga Preman Wartawan meliput di Kroyok Tanpa sebab

Rabu, 26 Agu 2026 - 22:42 WIB