Penyewa Kios Laporkan Apartemen Laguna Pluit ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

- Jurnalis

Kamis, 26 Agustus 2021 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penyewa Kios Laporkan Apartemen Laguna Pluit ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Suararealitas.com, JAKARTA – Merasa dirugikan karena aliran listriknya diputus secara sepihak, seorang penyewa kios di Blok MM K1/16 Apartemen Laguna Jl. Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara melaporkan pengelola apartemen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPKS) Provinsi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekertaris Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK-PERARI) DPD Provinsi DKI Jakarta Mubinoto Amy mengatakan, sejak tanggal 23 Juli 2021 aliran listrik di kios milik kliennya diputus secara sepihak. Padahal tidak ada tunggakan apapun yang belum dibayar ke pihak manajemen aparemen laguna.

“Iya, kami kemarin telah memasukan berkas pelaporan ke kantor BPSK terkait soal diputusnya aliran listrik di kios kami oleh pengelola Apartemen Laguna,” ujar Amy yang mengadvokasi persoalan ini, Kamis (26/8).

Baca Juga :  Indonesia Jadi Pionir Luncurkan Kampanye Global UNESCO

Amy menjelaskan, sebelumnya beberapa minggu lalu, pihaknya telah mengajukan permohonan agar aliran listrik ke kios Blok MM Kios K1/16 agar segera dinyalakan, namun permohonan itu tidak mendapat respon baik oleh pihak pengelola apartemen.

“Kami sudah baik-baik meminta agar listrik dinyalakan, tapi tidak digubris oleh pengelola,” katanya.

Menurut Amy, pihaknya sudah banyak dirugikan, pasalnya sejak diputus aliran listriknya  tidak bisa berjualan dengan cara take away selama dua bulan ini.

Amy berharap, dengan diajukannya pelaporan ke BPSK bisa ada solusi yang bisa diselesaikan. Pasalnya kata dia, apa yang sudah dilakukan oleh manajemen apartemen laguna sudah masuk dalam pelanggaran.

Baca Juga :  Punya Kinerja yang Baik, Garuda Indonesia Masuk ke dalam Jajaran Fortune Indonesia 100

“Semua sudah ada aturan hukumnya bukannya malah membuat aturan sendiri. Sebab, soal listrik sudah ada undang-undangnya artinya hubunganya antara hak warga negara dan pemerintah,” kata dia.

Amy menegaskan, aturan hukum yang harus dijalankan bukan sikap otoriter yang dikedepankan jaman sekarang. Makanya pihaknya juga mencari solusi dengan jalur hukum.

“Kita tunggu saja hasilnya nanti dipersidangan, jika dia masih ‘kekeh’ kita akan lanjut ke pengadilan negeri bila perlu kita giring ke ranah pidana,” pungkasnya.*(Red)

Berita Terkait

Halal Bihalal Alumni SMP Negeri NICA 90 Berlangsung Meriah, Penuh Nostalgia dan Kebersamaan
Hardiknas di PKBM Mutiara Hati: Bukan Upacara, Ini Perlawanan!
Panglima TNI Perkuat Kepemimpinan Unggul dan Inovatif Hadapi Tantangan Global
Tim Wasev TMMD ke-128 dari PJO TMMD Tinjau Langsung Sasaran di Kampung Keakwa
Kapolres Tanjung Priok, Beri Kejutan May Day, Buruh dan Sopir Deklarasikan Keselamatan Kerja
Tim Kesehatan Satgas TMMD Gerak Cepat Layani Warga Yang Sakit
KNPI Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Jasinga, Sentuhan Solidaritas Pemuda
May Day 2026, Polda Metro Siapkan Pelayanan Humanis untuk Buruh

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:09 WIB

Halal Bihalal Alumni SMP Negeri NICA 90 Berlangsung Meriah, Penuh Nostalgia dan Kebersamaan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:15 WIB

Hardiknas di PKBM Mutiara Hati: Bukan Upacara, Ini Perlawanan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:33 WIB

Panglima TNI Perkuat Kepemimpinan Unggul dan Inovatif Hadapi Tantangan Global

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:29 WIB

Tim Wasev TMMD ke-128 dari PJO TMMD Tinjau Langsung Sasaran di Kampung Keakwa

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Tanjung Priok, Beri Kejutan May Day, Buruh dan Sopir Deklarasikan Keselamatan Kerja

Berita Terbaru

Berita Aktual

Hardiknas di PKBM Mutiara Hati: Bukan Upacara, Ini Perlawanan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:15 WIB

Nasional

KKP Rampungkan Pembangunan 65 KNMP Tahap I

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:16 WIB