Begal Ditangkap Saat Dorong Motor di Jakut, Ternyata Mau Cari Sasaran

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Suararealitas.co – Polisi menangkap dua pria berinisial MA dan BR di Jalan Raya Pluit, Karang Utara, Jakarta Utara (Jakut). Keduanya ditangkap saat hendak mencari korban untuk dibegal.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Pandu Prabawa mengatakan keduanya merupakan residivis kasus serupa. Penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan jajarannya.

“Berawal dari kegiatan patroli rutin di titik rawan kejahatan, polisi berhasil mencegah dua pria yang berencana melakukan begal bersenjata menggunakan golok dan celurit,” kata dia, Rabu (20/5/2026).

Saat patroli digelar, polisi melihat dua orang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor. Kemudian polisi menghentikan keduanya untuk diperiksa.

“Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan penggeledahan. Dari MA, polisi menemukan sebilah golok sepanjang 50 sentimeter yang disimpan di dalam tas kain selempang. Sementara dari BR, petugas mengamankan sebilah celurit atau arit sepanjang 50 sentimeter yang diselipkan di pinggang bagian kiri depan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan data dan identitas, keduanya pernah melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal. Diketahui, kedua senjata yang dibawa pelaku rencananya akan digunakan untuk mencari korban.

Baca Juga :  Jual Rumah Tanpa Izin Istri, Rombongan Notaris dan Pembeli Intimidasi Korban KDRT‎‎

“Setelah diinterogasi, diketahui senjata tajam yang dibawa kedua tersangka disiapkan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan berupa begal, pemalakan, ataupun penodongan. Namun, sebelum rencana berikutnya terlaksana, keduanya lebih dahulu diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” imbuhnya.

Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 307 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Berita Terkait

Jakarta Barat Mencekam! Aksi Begal dan Jambret Brutal Bikin Warga Takut Keluar Malam
Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Tanamkan Kepedulian Lingkungan Lewat Penanaman Mangrove Bersama Anak-Anak
Unit Lantas dan Sabara Polsek Kawasan Muara Baru Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari di Kawasan PPS Nizam Zachman Jakarta
Viral di Medsos, Maraknya Dugaan PETI di Kawasan Hutan Cirangsad, Aparat Penegak Hukumnya Kemana ?
Manfaatkan Lahan Tidur, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Tanam Jagung Bersama Warga
Insiden Ledakan di Luar lingkungan Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni, Mbamogo, Intan Jaya
Polisi Ringkus Sindikat Pencurian aki truk di Pelabuhan Tanjung Priok  
Tak Kunjung Ada Kepastian Berkaitan Tambang AMCRP Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:29 WIB

Jakarta Barat Mencekam! Aksi Begal dan Jambret Brutal Bikin Warga Takut Keluar Malam

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:06 WIB

Begal Ditangkap Saat Dorong Motor di Jakut, Ternyata Mau Cari Sasaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:43 WIB

Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Tanamkan Kepedulian Lingkungan Lewat Penanaman Mangrove Bersama Anak-Anak

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:37 WIB

Unit Lantas dan Sabara Polsek Kawasan Muara Baru Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari di Kawasan PPS Nizam Zachman Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Viral di Medsos, Maraknya Dugaan PETI di Kawasan Hutan Cirangsad, Aparat Penegak Hukumnya Kemana ?

Berita Terbaru