Begal Ditangkap Saat Dorong Motor di Jakut, Ternyata Mau Cari Sasaran

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Suararealitas.co – Polisi menangkap dua pria berinisial MA dan BR di Jalan Raya Pluit, Karang Utara, Jakarta Utara (Jakut). Keduanya ditangkap saat hendak mencari korban untuk dibegal.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Pandu Prabawa mengatakan keduanya merupakan residivis kasus serupa. Penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan jajarannya.

“Berawal dari kegiatan patroli rutin di titik rawan kejahatan, polisi berhasil mencegah dua pria yang berencana melakukan begal bersenjata menggunakan golok dan celurit,” kata dia, Rabu (20/5/2026).

Saat patroli digelar, polisi melihat dua orang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor. Kemudian polisi menghentikan keduanya untuk diperiksa.

“Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan penggeledahan. Dari MA, polisi menemukan sebilah golok sepanjang 50 sentimeter yang disimpan di dalam tas kain selempang. Sementara dari BR, petugas mengamankan sebilah celurit atau arit sepanjang 50 sentimeter yang diselipkan di pinggang bagian kiri depan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan data dan identitas, keduanya pernah melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal. Diketahui, kedua senjata yang dibawa pelaku rencananya akan digunakan untuk mencari korban.

Baca Juga :  Sudah Dua Pekan Pengaduan, Peredaran Obat Keras di Pemalang Tak Tersentuh Polisi, Ada Apa?

“Setelah diinterogasi, diketahui senjata tajam yang dibawa kedua tersangka disiapkan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan berupa begal, pemalakan, ataupun penodongan. Namun, sebelum rencana berikutnya terlaksana, keduanya lebih dahulu diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” imbuhnya.

Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 307 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Berita Terkait

Ops Libas Lodaya 2026, Polres Tasikmalaya Kota Amankan Lima Tersangka Curanmor, 18 Motor Disita
Tergugat Belum Hadir di Sidang, Iklan Properti Rp4,2 Miliar Dipersoalkan: Ada Selisih Nilai hingga Rp13 Miliar
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Sunter, Farel Mengaku Sempat Kehilangan Kesadaran
Sambangi ABK di Pelabuhan Muara Angke, Unit Binmas Polsek Kawasan Sunda Kelapa Sampaikan Pesan Kamtibmas
Sengketa Tanah Puluhan Tahun, Ahli Waris Abdul Halim Minta DPR RI Turun Tangan
Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Sejak 27 Agustus, 200 Perwira dan Bhabin Bergerak Cegah Karhutla, dari Edukasi hingga Shalat Istisqa
Ketua Forum Alumni Pimpinan Cipayung Mimika Dukung Upaya Satgas Damai Cartenz Jaga Keamanan Papua

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 12:22 WIB

Ops Libas Lodaya 2026, Polres Tasikmalaya Kota Amankan Lima Tersangka Curanmor, 18 Motor Disita

Selasa, 1 September 2026 - 11:58 WIB

Tergugat Belum Hadir di Sidang, Iklan Properti Rp4,2 Miliar Dipersoalkan: Ada Selisih Nilai hingga Rp13 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 11:35 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Sunter, Farel Mengaku Sempat Kehilangan Kesadaran

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Sengketa Tanah Puluhan Tahun, Ahli Waris Abdul Halim Minta DPR RI Turun Tangan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Berita Terbaru