Tangerang Kota, suararealitas.co — Aksi jaringan curanmor lintas wilayah kembali dibongkar aparat kepolisian. Kali ini Unit Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial I yang diduga kuat menjadi penadah motor hasil curian yang beroperasi di wilayah Tangerang hingga Jakarta Barat.
Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan kawasan Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (15/5/2026) sore. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit Honda Scoopy hasil curian yang telah dipasangi pelat nomor palsu guna mengelabui petugas.
Kapolsek Benda AKP Sriyono menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan penyelidikan intensif jajaran Reskrim Polsek Benda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku kami amankan bersama satu unit motor Honda Scoopy hasil curian yang sudah menggunakan nomor polisi palsu,” ujar Sriyono.
Kasus ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di depan sebuah warung di Jalan Atang Sanjaya, Kelurahan Benda, Kota Tangerang, pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Meski kendaraan telah dikunci stang, pelaku tetap berhasil menggondol motor hanya dalam hitungan menit.
Korban yang sempat masuk ke warung selama kurang lebih 15 menit dibuat panik ketika mendapati motornya raib tanpa jejak saat kembali ke lokasi parkir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp15 juta dan langsung melapor ke Polsek Benda.
Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Benda yang dipimpin Iptu Zainal Arifin bergerak cepat melakukan olah TKP dan memburu jejak pelaku. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah ke persembunyian pelaku di kawasan Kalideres.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi tak hanya menemukan motor curian berpelat palsu, tetapi juga mengamankan handphone milik pelaku yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli kendaraan hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, Ijul mengaku membeli motor curian tersebut dari pelaku lain berinisial Jebir dengan harga hanya Rp3 juta. Polisi menyebut Jebir bersama rekannya, Tono, sebelumnya telah lebih dulu menjalani proses tahap dua.
Ironisnya, Ijul bukan pemain baru dalam bisnis haram tersebut. Polisi mengungkap bahwa ia merupakan residivis kasus penadahan kendaraan curian dan sudah dua kali keluar masuk penjara, yakni di Lapas Salemba tahun 2022 dan Lapas Tangerang pada 2025.
“Pelaku mengaku sudah lebih dari 10 kali membeli motor hasil curian untuk dijual kembali secara COD dengan keuntungan antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta,” ungkap Sriyono.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, mengingat aksi curanmor masih menjadi ancaman serius di wilayah perkotaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda, parkir di lokasi aman dan mudah diawasi, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Jauhari.
Ia juga memastikan pihak kepolisian akan terus menggencarkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya jaringan curanmor yang meresahkan warga.
Hingga kini, pihak kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan penjualan motor hasil curian yang diduga melibatkan lebih banyak pelaku.




































