JAKARTA, suararealitas.co – Nama instansi Satpol PP Jakarta Utara hingga TNI kembali menjadi sorotan tajam.
Sebab, ada oknum di instasi itu diduga menerima setoran dari Pedagang Kaki Lima (PKL) di Danau Sunter, Jakarta Utara.
Dugaan itu diperkuat lantaran tak ada penertiban terhadap pedagang yang jelas menyalahi aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyak PKL yang menempatkan dagangan di atas trotoar dan bahu jalan, namun tak tersentuh oleh Satpol PP.
Menurut pengakuan salah seorang pedagang, bahwa adanya pungutan liar (pungli) itu benar.
Pasalnya, para pedagang setiap hari harus membayar pungutan tersebut yang diketuai berinisial Tgh.
“Setiap hari kita bayar ke ketuanya. Itu sebelumnya Rp.50 ribu, tapi berhubung pada protes jadi Rp.30 ribu sisanya buat kas. Anggota nya kurang lebih sekitar 40 pedagang. Uang itu untuk Pol PP supaya aman,” ungkap seorang pedagang yang enggan menyebutkan namanya kepada suararealitas.co, Minggu (21/12/2025).
Sementara sumber mengaku, bahwa oknum Satpol PP yang diduga menerima upeti itu berinisial RS, Evt, Mry, dan Agm juga menerima melalui DH.
Tak hanya itu saja, kata sumber, pungutan liar juga diduga melibatkan oknum anggota berseragam aktif berwarna hijau.
“Aliran dana yang masuk lewat ketua T ini diduga kuat sampai pada oknum Satpol PP dan TNI,” ujarnya, Sabtu (2/5).
Temuan ini, ujar sumber, memperlihatkan adanya perubahan pola pungutan liar.
Sebelumnya, uang setoran langsung diberikan pedagang kepada petugas Satpol PP dan TNI. Namun belakangan, setoran tersebut diberikan melalui orang ketiga, yaitu diduga preman atau organisasi kemasyarakatan.
“Ini mengindikasikan adanya dugaan persekongkolan antara preman dan Satpol PP hingga TNI yang mendapat keuntungan dari iuran pedagang tiap hari,” ucapnya.
Terpisah, Kasatpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian menyampaikan apresiasi atas informasinya. Ia mengaku bakal susun terlebih dahulu rencananya.
“Nanti kita susun dulu rencana. Fokus saat ini, konsentrasi personel sedang dukung Ops Lilin Jaya dan Nataru paralel dengan pengendalian ketertiban umum,” tulis Budhy ketika dikonfirmasi soal oknum Satpol PP terima upeti.
“Sabar dulu ya bang kalo bisa lebih di dalami lagi infonya yang bisa mengarah pada terduga tersangka oknum yang diduga terima setoran dari lapak PKL di DS. Tks infonya,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil investigasi, petugas Satpol PP di lapangan setiap hari sengaja membiarkan pedagang menempati trotoar, dan bahu jalan.
Mereka membiarkan PKL menggunakan trotoar, hingga bahu jalan dengan dugaan meminta uang, serta bekerja sama dengan preman dan ormas, sehingga tidak menjalankan fungsinya.
Selain itu, berjaga hanya di jam-jam krusial atau jam pulang kerja, dan posko yang mereka berdirikan hanya berkamuflase seolah-olah pihaknya memonitor aktivitas tersebut.
Faktanya, masih menjamurnya keberadaan PKL di kawasan itu sehingga terorganisir atau terstruktur dengan baik.
Sebagai informasi, larangan untuk berdagang di trotoar diatur dalam Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.
Sedangkan pembiaran yang dilakukan Satpol PP jelas-jelas melanggar Pasal 33 Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009.
Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.
Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.
Penulis : Za




































