Penangkapan Toko Berkedok Penjual Ikan Hias di Petojo, Polisi Diminta Beri Klarifikasi

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - toko penjual ikan hias berkedok menjual pil koplo atau obat daftar G. (Foto: ILUSTRASI/Ist).

POTRET - toko penjual ikan hias berkedok menjual pil koplo atau obat daftar G. (Foto: ILUSTRASI/Ist).

JAKARTA, suararealitas.co – Penangkapan sebuah toko yang diduga berkedok penjual ikan hias di kawasan Petojo, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/4/2026), menuai perhatian publik.

Pasalnya, sejumlah pihak termasuk kalangan media meminta klarifikasi resmi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat terkait detail pengungkapan kasus tersebut.

Dalam permohonan konfirmasi yang ditujukan kepada Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat dengan tembusan Kapolres Jakarta Pusat, media menyoroti sejumlah informasi yang beredar di masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi awal, disebutkan bahwa aparat kepolisian menyita sebanyak 638 butir obat-obatan terlarang dari lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut diduga terdiri dari beberapa jenis, yakni Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Eximer.

Baca Juga :  Sepak Takraw Diperkenalkan ke Pelajar SD di Jakarta Barat, PSTI Fokus Pembinaan Atlet Usia Dini

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang memastikan kesesuaian data tersebut dengan catatan kepolisian.

Terkait hal itu, Panit Polsek Gambir, Ipda Rian Adikia Subarkah memberikan keterangan singkat. “Barang bukti 638 butir, inisial JH, 22 tahun,” ujar Rian melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/4/2026).

Selain itu, beredar pula kabar bahwa dalam kasus ini baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang pria berinisial JH (22).

Status dan peran JH dalam operasional toko tersebut juga masih menjadi pertanyaan, termasuk apakah yang bersangkutan merupakan pemilik usaha atau hanya pekerja.

Baca Juga :  Gugatan Perdata Diajukan Terkait Insiden Kebakaran Kios di Mangga Dua Mall

Tak hanya itu, publik juga menantikan perkembangan terkait kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai dalang dalam peredaran obat-obatan tersebut.

Hingga kini, belum ada kepastian apakah jaringan yang lebih luas telah teridentifikasi atau masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.

Permohonan konfirmasi ini disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Berita Terbaru