Penangkapan Toko Berkedok Penjual Ikan Hias di Petojo, Polisi Diminta Beri Klarifikasi

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - toko penjual ikan hias berkedok menjual pil koplo atau obat daftar G. (Foto: ILUSTRASI/Ist).

POTRET - toko penjual ikan hias berkedok menjual pil koplo atau obat daftar G. (Foto: ILUSTRASI/Ist).

JAKARTA, suararealitas.co – Penangkapan sebuah toko yang diduga berkedok penjual ikan hias di kawasan Petojo, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/4/2026), menuai perhatian publik.

Pasalnya, sejumlah pihak termasuk kalangan media meminta klarifikasi resmi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat terkait detail pengungkapan kasus tersebut.

Dalam permohonan konfirmasi yang ditujukan kepada Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat dengan tembusan Kapolres Jakarta Pusat, media menyoroti sejumlah informasi yang beredar di masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi awal, disebutkan bahwa aparat kepolisian menyita sebanyak 638 butir obat-obatan terlarang dari lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut diduga terdiri dari beberapa jenis, yakni Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Eximer.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang memastikan kesesuaian data tersebut dengan catatan kepolisian.

Terkait hal itu, Panit Polsek Gambir, Ipda Rian Adikia Subarkah memberikan keterangan singkat. “Barang bukti 638 butir, inisial JH, 22 tahun,” ujar Rian melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/4/2026).

Selain itu, beredar pula kabar bahwa dalam kasus ini baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang pria berinisial JH (22).

Status dan peran JH dalam operasional toko tersebut juga masih menjadi pertanyaan, termasuk apakah yang bersangkutan merupakan pemilik usaha atau hanya pekerja.

Baca Juga :  Indonesia dengan Arab Saudi Teken MoU, Tahun Ini Berangkatkan 221 Ribu Jemaah Haji

Tak hanya itu, publik juga menantikan perkembangan terkait kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai dalang dalam peredaran obat-obatan tersebut.

Hingga kini, belum ada kepastian apakah jaringan yang lebih luas telah teridentifikasi atau masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.

Permohonan konfirmasi ini disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Faktor Ekonomi Picu KDRT, YPHMI Perkuat Peran Posbakum di Tanah Sereal
BHP2HI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Alih Fungsi Gudang Jadi Industri di Benda
Akses Bantuan Hukum Diperluas, Warga Duri Utara Diedukasi Perlindungan Perempuan dan Anak
Penjualan Obat Daftar G Berkedok Ikan Hias di Petojo Selatan Disorot
Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia Gelar Demo di Gedung Mahkamah Konstitusi
Sosialisasi di Kalianyar, KAI DKI Permudah Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat
Nasabah Asuransi Ajukan Judicial Review Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi
Sosialisasi di Tambora, KAI DKI Tekankan Mediasi dan Akses Bantuan Hukum bagi Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:41 WIB

Faktor Ekonomi Picu KDRT, YPHMI Perkuat Peran Posbakum di Tanah Sereal

Jumat, 17 April 2026 - 17:40 WIB

Penangkapan Toko Berkedok Penjual Ikan Hias di Petojo, Polisi Diminta Beri Klarifikasi

Jumat, 17 April 2026 - 15:06 WIB

BHP2HI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Alih Fungsi Gudang Jadi Industri di Benda

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Akses Bantuan Hukum Diperluas, Warga Duri Utara Diedukasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Kamis, 16 April 2026 - 17:20 WIB

Penjualan Obat Daftar G Berkedok Ikan Hias di Petojo Selatan Disorot

Berita Terbaru

Berita Aktual

Kemendagri: Pemimpin Berintegritas Tidak Melanggar Sumpah Jabatan

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:50 WIB