JAKARTA, suararealitas.co – Penangkapan sebuah toko yang diduga berkedok penjual ikan hias di kawasan Petojo, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/4/2026), menuai perhatian publik.
Pasalnya, sejumlah pihak termasuk kalangan media meminta klarifikasi resmi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat terkait detail pengungkapan kasus tersebut.
Dalam permohonan konfirmasi yang ditujukan kepada Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat dengan tembusan Kapolres Jakarta Pusat, media menyoroti sejumlah informasi yang beredar di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi awal, disebutkan bahwa aparat kepolisian menyita sebanyak 638 butir obat-obatan terlarang dari lokasi kejadian.
Barang bukti tersebut diduga terdiri dari beberapa jenis, yakni Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Eximer.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang memastikan kesesuaian data tersebut dengan catatan kepolisian.
Terkait hal itu, Panit Polsek Gambir, Ipda Rian Adikia Subarkah memberikan keterangan singkat. “Barang bukti 638 butir, inisial JH, 22 tahun,” ujar Rian melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/4/2026).
Selain itu, beredar pula kabar bahwa dalam kasus ini baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang pria berinisial JH (22).
Status dan peran JH dalam operasional toko tersebut juga masih menjadi pertanyaan, termasuk apakah yang bersangkutan merupakan pemilik usaha atau hanya pekerja.
Tak hanya itu, publik juga menantikan perkembangan terkait kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai dalang dalam peredaran obat-obatan tersebut.
Hingga kini, belum ada kepastian apakah jaringan yang lebih luas telah teridentifikasi atau masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
Permohonan konfirmasi ini disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




































