Terkuak! Iming-iming Staycation hingga Kredit Handphone, 2 Muncikari di Jakut Jebak 8 Wanita Jadi PSK Online

- Jurnalis

Kamis, 24 Maret 2022 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Terkuak! Iming-iming Staycation hingga Kredit HP, 2 Muncikari di Jakut Jebak 8 Wanita Jadi PSK Online
Foto: Ilustrasi pekerja seks komersial online/Sumber: (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

JAKARTA – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus praktik perdagangan perempuan atau prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkuak, fakta bahwa modus yang dilakukan muncikari menawarkan korban untuk bekerja melayani tamu, namun tidak menjelaskan lebih dalam pekerjaaannya melalui media sosial dengan iming-iming bisa staycation, hingga kredit handphone (HP) apabila mau ikut bekerja.

Kemudian, 2 orang muncikari berhasil diciduk karena menjadikan 5 orang anak dibawah umur dan 3 wanita dewasa sebagai pekerja seks komersial atau PSK. Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, 8 Maret 2022.

“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau eksploitasi anak di bawah umur dan atau mengambil keuntungan dari usaha pelacuran,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto dalam rilis yang diterima SUARAREALITAS, Kamis, (24/3/2022).

Baca Juga :  Irkormar Hadiri Undangan Makan Malam di Atas Kapal Induk Italia

Kedua muncikari yang ditangkap tersebut adalah, FO (22), dan IM (24). Sedangkan, 8 wanita yang bekerja melayani para laki-laki hidung belang terdiri dari lima anak dibawah umur dengan berinisial SR, FM, DM, AOS, FAY, dan tiga wanita dewasa berinisial JVW, RA, dan F.

“Adapun, 5 orang anak dibawah umur, dan 3 wanita dewasa saat ini dititipkan ke P2TP2A DKI JAKARTA,” katanya.

Dari praktik prostitusi yang di jalankan, Pujiyarto menjelaskan, awalnya, kedua muncikari menawarkan korban untuk bekerja melayani tamu. Mereka melakukan komunikasi melalui media sosial Facebook. Tapi, keduanya tidak merinci detail soal pekerjaan yang dimaksud. Tertarik dengan tawaran tersebut, lantas para korban langsung membalasnya.

“Dengan iming-iming bisa staycation, dan dapat melakukan kredit handphone jika mau ikut bekerja,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Pujiyarto, setelah bergabung, wanita ini difasilitasi oleh muncikari untuk datang ke sebuah indekos di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Disana, mereka diwajibkan melayani tamu satu hari minimal 5 laki-laki hidung belang dengan menerima gaji seminggu sekali.

Baca Juga :  Merasa di Fitnah, Daniel Bantah Lakukan Penipuan Bisnis Fiktif

“Korban bekerja mulai pukul 16.00-24.00 WIB di sebuah indekos tersebut. Muncikari menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dengan di bandrol seharga Rp250.000-Rp300.000. Dari pekerjaan itu, korban diberikan gaji sebesar Rp1 juta setiap seminggu sekali,” jelasnya.

Dengan demikian, pihak kepolisian yang melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa, bukti Visum, uang sejumlah Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) dari hasil Open BO, 2 (dua) Handphone dari tersangka, 24 (dua puluh empat) kondom merk sutera warna merah belum terpakai.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).

Penulis: Za

Berita Terkait

‎Jayakarta Institute Gelar Seminar Dialog Publik: “Beyond the Classroom: membangun Pendidikan Tinggi yang adaptif dan progesif”
SPPG Purasari Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas melalui Program MBG
Gubernur DKI Resmikan Empat Kantor Lurah
Polda Metro Jaya Siapkan 3.545 Personel untuk Pelayanan Aksi Hardiknas
Koops TNI Habema Gelar Bhakti Pertiwi Hardiknas 2026 di SDN 1 Pomako
Halal Bihalal Alumni SMP Negeri NICA 90 Berlangsung Meriah, Penuh Nostalgia dan Kebersamaan
Parkir Liar di Kawasan Danau Sunter, Pembiaran atau Pembinaan?
Hardiknas di PKBM Mutiara Hati: Bukan Upacara, Ini Perlawanan!

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:14 WIB

‎Jayakarta Institute Gelar Seminar Dialog Publik: “Beyond the Classroom: membangun Pendidikan Tinggi yang adaptif dan progesif”

Senin, 4 Mei 2026 - 13:29 WIB

SPPG Purasari Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas melalui Program MBG

Senin, 4 Mei 2026 - 13:20 WIB

Gubernur DKI Resmikan Empat Kantor Lurah

Senin, 4 Mei 2026 - 12:08 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 3.545 Personel untuk Pelayanan Aksi Hardiknas

Senin, 4 Mei 2026 - 01:56 WIB

Koops TNI Habema Gelar Bhakti Pertiwi Hardiknas 2026 di SDN 1 Pomako

Berita Terbaru