Terkuak! Iming-iming Staycation hingga Kredit Handphone, 2 Muncikari di Jakut Jebak 8 Wanita Jadi PSK Online

- Jurnalis

Kamis, 24 Maret 2022 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Terkuak! Iming-iming Staycation hingga Kredit HP, 2 Muncikari di Jakut Jebak 8 Wanita Jadi PSK Online
Foto: Ilustrasi pekerja seks komersial online/Sumber: (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

JAKARTA – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus praktik perdagangan perempuan atau prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkuak, fakta bahwa modus yang dilakukan muncikari menawarkan korban untuk bekerja melayani tamu, namun tidak menjelaskan lebih dalam pekerjaaannya melalui media sosial dengan iming-iming bisa staycation, hingga kredit handphone (HP) apabila mau ikut bekerja.

Kemudian, 2 orang muncikari berhasil diciduk karena menjadikan 5 orang anak dibawah umur dan 3 wanita dewasa sebagai pekerja seks komersial atau PSK. Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, 8 Maret 2022.

“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau eksploitasi anak di bawah umur dan atau mengambil keuntungan dari usaha pelacuran,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto dalam rilis yang diterima SUARAREALITAS, Kamis, (24/3/2022).

Baca Juga :  Borobudur Marathon 2023 Konsistensi ISOPLUS Mendukung Perjalanan Excellent Para Pelari

Kedua muncikari yang ditangkap tersebut adalah, FO (22), dan IM (24). Sedangkan, 8 wanita yang bekerja melayani para laki-laki hidung belang terdiri dari lima anak dibawah umur dengan berinisial SR, FM, DM, AOS, FAY, dan tiga wanita dewasa berinisial JVW, RA, dan F.

“Adapun, 5 orang anak dibawah umur, dan 3 wanita dewasa saat ini dititipkan ke P2TP2A DKI JAKARTA,” katanya.

Dari praktik prostitusi yang di jalankan, Pujiyarto menjelaskan, awalnya, kedua muncikari menawarkan korban untuk bekerja melayani tamu. Mereka melakukan komunikasi melalui media sosial Facebook. Tapi, keduanya tidak merinci detail soal pekerjaan yang dimaksud. Tertarik dengan tawaran tersebut, lantas para korban langsung membalasnya.

“Dengan iming-iming bisa staycation, dan dapat melakukan kredit handphone jika mau ikut bekerja,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Pujiyarto, setelah bergabung, wanita ini difasilitasi oleh muncikari untuk datang ke sebuah indekos di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Disana, mereka diwajibkan melayani tamu satu hari minimal 5 laki-laki hidung belang dengan menerima gaji seminggu sekali.

Baca Juga :  BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman

“Korban bekerja mulai pukul 16.00-24.00 WIB di sebuah indekos tersebut. Muncikari menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dengan di bandrol seharga Rp250.000-Rp300.000. Dari pekerjaan itu, korban diberikan gaji sebesar Rp1 juta setiap seminggu sekali,” jelasnya.

Dengan demikian, pihak kepolisian yang melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa, bukti Visum, uang sejumlah Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) dari hasil Open BO, 2 (dua) Handphone dari tersangka, 24 (dua puluh empat) kondom merk sutera warna merah belum terpakai.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).

Penulis: Za

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Menggalkan Peredaran 3 KG Ganja di Tanah Abang
Kasum TNI Tekankan Pentingnya Binter dalam Mendukung Keberhasilan Operasi TNI
Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadan, Koramil Kokonao dan Koramil Timika Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan
Ramadan Penuh Kebersamaan, PADI Tangsel dan Ormas Bersatu Bagikan 1.447 Takjil Gratis
Bangunan Liar Kembali Berdiri di Lahan yang Statusnya Belum Jelas di Sukapura
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Futsal dan Night Run, Pererat Kekompakan Warga di Bulan Ramadhan
PEWARNA Indonesia Terima 100 Paket dalam Rangka Bhakti Ramadhan 1557 H dari Syekh Panji Gumilang Pimpinan Mahad Al-Zaytun
Enam Warga Diserahkan Kepada Perwakilan Keluarga, Kodim 1710/Mimika Tegaskan Proses Sesuai Prosedur Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:10 WIB

Polda Metro Jaya Menggalkan Peredaran 3 KG Ganja di Tanah Abang

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:05 WIB

Kasum TNI Tekankan Pentingnya Binter dalam Mendukung Keberhasilan Operasi TNI

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:00 WIB

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadan, Koramil Kokonao dan Koramil Timika Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:52 WIB

Bangunan Liar Kembali Berdiri di Lahan yang Statusnya Belum Jelas di Sukapura

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:05 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Futsal dan Night Run, Pererat Kekompakan Warga di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru

Berita Aktual

Polda Metro Jaya Menggalkan Peredaran 3 KG Ganja di Tanah Abang

Sabtu, 7 Mar 2026 - 03:10 WIB

Foto ilustrasi Dugaan Skandal Percintaan diluar Nikah

Hukum & Kriminal

Oknum Kepala BGN Banten Diduga Lakukan Skandal Percintaan

Sabtu, 7 Mar 2026 - 00:07 WIB

Opini

Zakat sebagai Instrumen Politik Umat

Jumat, 6 Mar 2026 - 23:12 WIB