Bangunan SPBU di Kabupaten Karawang Tak Layak Operasi dan Diduga Langgar Aturan

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - kondisi terkini SPBU milik oknum anggota DPRD Purwakarta, dan diduga adanya praktik penyelewengan BBM subsidi jenis Pertalite di Kabupaten Karawang. (Foto: Eklusif Suara Realitas/MasDo).

POTRET - kondisi terkini SPBU milik oknum anggota DPRD Purwakarta, dan diduga adanya praktik penyelewengan BBM subsidi jenis Pertalite di Kabupaten Karawang. (Foto: Eklusif Suara Realitas/MasDo).

KABUPATEN KARAWANG, suararealitas.co – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 34.41358 yang berlokasi di Desa Rawa Gempol Wetan, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat diduga tidak layak beroperasi serta terlibat dalam praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Temuan tersebut terungkap dari hasil investigasi lapangan yang mendapati kondisi bangunan SPBU terkesan terbengkalai, disertai aktivitas mencurigakan dalam distribusi BBM subsidi.

Sejumlah kendaraan terlihat berulang kali melakukan pengisian bahan bakar dalam jumlah tidak wajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar.

Selain itu, tim investigasi juga mendapati praktik pengisian berulang oleh kendaraan jenis Honda Supra Fit yang kemudian menyalurkan BBM ke dalam galon air mineral berkapasitas 15 liter di area sekitar SPBU.

Tidak hanya itu, ditemukan pula aktivitas pengisian BBM yang dilakukan sendiri oleh konsumen tanpa melalui operator resmi SPBU. Praktik ini dinilai melanggar prosedur operasional standar yang berlaku.

Baca Juga :  Dalam 24 Jam, Polisi Ciduk Pelaku Pembunuhan Pekerja Proyek di Kembangan

Pengawas SPBU, Didi saat dikonfirmasi mengakui  bahwa praktik tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Kegiatan ini sudah terjadi sejak tahun 2019, sejak adanya peralihan kepemilikan dari pemilik sebelumnya,” ujarnya kepada suararealitas.co, Sabtu (11/4/2026).

SPBU tersebut sebelumnya dimiliki oleh H. Toni dan kemudian diambil alih oleh perusahaan milik Joy pada tahun 2019.

Berdasarkan keterangan di lapangan, kepemilikan sebelumnya disebut terkait dengan keluarga Haji Toni, yang juga memiliki hubungan dengan Haji Karya.

Sementara itu, salah satu anggota keluarga tersebut, H. Elton Brameista kini diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Purwakarta.

Meski demikian, sejak masa peralihan kepemilikan pada 2019 hingga saat ini, proses administrasi perusahaan disebut belum menunjukkan kejelasan.

Hingga kini, pemberkasan peralihan kepemilikan SPBU tersebut dilaporkan belum rampung sepenuhnya.

Didi juga menyebutkan bahwa keterbatasan petugas menjadi alasan diperbolehkannya konsumen mengisi bahan bakar sendiri.

Baca Juga :  Gadis Dibawah Umur di Jual Germo di Michat, Ditangkap Polisi Priok

“Konsumen memang mengisi sendiri karena kami kekurangan petugas. Hal ini juga sudah dikonfirmasi ke pihak Pertamina dan dibuatkan berita acara,” jelasnya.

Meski demikian, ia tidak menampik adanya penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum masyarakat.

“Kami tidak melakukan pembiaran, sudah ditegur, namun memang ada beberapa oknum masyarakat yang membeli untuk dijual kembali,” tambahnya.

Kondisi bangunan SPBU yang dinilai tidak layak serta dugaan pembiaran praktik ilegal tersebut menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut.

Aparat berwenang diharapkan segera melakukan penelusuran dan penindakan guna mencegah potensi kerugian negara, serta memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Penulis : MasDo

Editor : Za

Berita Terkait

Masyarakat Soroti Dugaan Peredaran Obat Keras di Tangsel, Kapolres Belum Beri Tanggapan
Kuasa Hukum Pertanyakan Validitas Barang Bukti dalam Sidang Narkotika Sahudri dan Sulhan
Dugaan Penyuntikan Tabung Gas LPG Subsidi ke 50 Kg di Rajeg Tangerang Terungkap, Polisi Didesak Bertindak
Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni
Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:34 WIB

Masyarakat Soroti Dugaan Peredaran Obat Keras di Tangsel, Kapolres Belum Beri Tanggapan

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Validitas Barang Bukti dalam Sidang Narkotika Sahudri dan Sulhan

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:00 WIB

Dugaan Penyuntikan Tabung Gas LPG Subsidi ke 50 Kg di Rajeg Tangerang Terungkap, Polisi Didesak Bertindak

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:12 WIB

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:36 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni

Berita Terbaru