JAKARTA – Bak jamur di musim hujan, kartel pil koplo di Kecamatan Pasar Minggu tumbuh subur.
Peredaran pil koplo terlihat terorganisir dengan rapih. Disinyalir adanya keterlibatan “oknum” aparat nakal.
Saat wartawan menjumpai salah satu toko di lapak zona dua, belakang SPBU Volvo, Jl. Kemuning Raya No.99, RT.9/RW.6, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan terlihat jelas dengan sengaja mengedarkan pil koplo kepada semua kalangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di temui Suara Realitas, pria dengan postur tubuh sedang ini memaparkan, bahwa semua toko yang menjual obat keras terbatas sudah berkoordinasi dengan oknum aparat berseragam aktif.
“Hampir semua toko sudah kordinasi dengan pihak ‘oknum’ aparat setempat. Biasa itu urusan bos Bahri,” jelas penjaga toko, Kamis (16/01/2025).
Maraknya peredaran pil koplo di wilayah hukum Polda Metro Jaya jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya wilayah hukum Polres Jakarta Selatan atau memang peredaran pil koplo dijadikan lahan untuk meraup keuntungan semata.
Bahkan, masyarakat pun meminta Dinas Kesehatan mengambil sikap tegas, mengingat pil koplo menyasar para pelajar.
Menurut pengamat kebijakan publik yang akrab di sapa Rudy angkat bicara soal maraknya peredaran Pil Koplo di Jakarta Selatan.
“Terkait adanya pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hingga Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963. Kementerian Kesehatan dan BPOM RI jelas harus mengambil sikap,” ucap Rudy kepada suararealitas.co, di Jakarta.
“Peredaran pil koplo itu jelas jadi lahan basah semua oknum berseragam aktif. Seharusnya BPOM RI bisa mengambil langkah tegas terkait maraknya peredaran obat keras terbatas tanpa Nomor Izin Edar (NIE). Dengan maraknya toko yang dengan bebas menjual pil koplo tentu menjadi perhatian, siapa bermain,” tutupnya.
Penulis : Alx
Editor : Reza Mahendra