Pengedar Pil Koplo Akui Setor Uang ke Oknum Aparat Berseragam Aktif

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko di Jakarta Selatan yang mengedarkan obat keras terbatas dengan leluasa dan tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE). (Foto: Suara Realitas).

Salah satu toko di Jakarta Selatan yang mengedarkan obat keras terbatas dengan leluasa dan tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE). (Foto: Suara Realitas).

JAKARTA – Bak jamur di musim hujan, kartel pil koplo di Kecamatan Pasar Minggu tumbuh subur. 

Peredaran pil koplo terlihat terorganisir dengan rapih. Disinyalir adanya keterlibatan “oknum” aparat nakal.

Saat wartawan menjumpai salah satu toko di lapak zona dua, belakang SPBU Volvo, Jl. Kemuning Raya No.99, RT.9/RW.6, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan terlihat jelas dengan sengaja mengedarkan pil koplo kepada semua kalangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di temui Suara Realitas, pria dengan postur tubuh sedang ini memaparkan, bahwa semua toko yang menjual obat keras terbatas sudah berkoordinasi dengan oknum aparat berseragam aktif.

Baca Juga :  Kuasa Hukum RT Rully: Tuntutan Satu Tahun Penjara Jaksa Yustian S. Tidak Adil dan Tak Sesuai Fakta Sidang di PN Cikarang

“Hampir semua toko sudah kordinasi dengan pihak ‘oknum’ aparat setempat. Biasa itu urusan bos Bahri,” jelas penjaga toko, Kamis (16/01/2025).

Maraknya peredaran pil koplo di wilayah hukum Polda Metro Jaya jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya wilayah hukum Polres Jakarta Selatan atau memang peredaran pil koplo dijadikan lahan untuk meraup keuntungan semata.

Bahkan, masyarakat pun meminta Dinas Kesehatan mengambil sikap tegas, mengingat pil koplo menyasar para pelajar.

Menurut pengamat kebijakan publik yang akrab di sapa Rudy angkat bicara soal maraknya peredaran Pil Koplo di Jakarta Selatan.

Baca Juga :  97 Siswa SMAN 2 Kota Malang Lolos PTN 2026, Satu Diterima di Monash University Malaysia

“Terkait adanya pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hingga Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963. Kementerian Kesehatan dan BPOM RI jelas harus mengambil sikap,” ucap Rudy kepada suararealitas.co, di Jakarta.

“Peredaran pil koplo itu jelas jadi lahan basah semua oknum berseragam aktif. Seharusnya BPOM RI bisa mengambil langkah tegas terkait maraknya peredaran obat keras terbatas tanpa Nomor Izin Edar (NIE). Dengan maraknya toko yang dengan bebas menjual pil koplo tentu menjadi perhatian, siapa bermain,” tutupnya.

Penulis : Alx

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan
Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan
Raup Rp801 Juta, Polisi Tangkap Sindikat Penipu Online Bermodus Loker dan Tugas Berbayar
Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus
Polisi Beberkan Dalih Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus
Disekap 21 Hari, 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Tak Boleh Diberi Makan

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:52 WIB

Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:10 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:42 WIB

Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:22 WIB

Raup Rp801 Juta, Polisi Tangkap Sindikat Penipu Online Bermodus Loker dan Tugas Berbayar

Senin, 29 Juni 2026 - 20:12 WIB

Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus

Berita Terbaru