Pengedar Pil Koplo Akui Setor Uang ke Oknum Aparat Berseragam Aktif

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko di Jakarta Selatan yang mengedarkan obat keras terbatas dengan leluasa dan tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE). (Foto: Suara Realitas).

Salah satu toko di Jakarta Selatan yang mengedarkan obat keras terbatas dengan leluasa dan tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE). (Foto: Suara Realitas).

JAKARTA – Bak jamur di musim hujan, kartel pil koplo di Kecamatan Pasar Minggu tumbuh subur. 

Peredaran pil koplo terlihat terorganisir dengan rapih. Disinyalir adanya keterlibatan “oknum” aparat nakal.

Saat wartawan menjumpai salah satu toko di lapak zona dua, belakang SPBU Volvo, Jl. Kemuning Raya No.99, RT.9/RW.6, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan terlihat jelas dengan sengaja mengedarkan pil koplo kepada semua kalangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di temui Suara Realitas, pria dengan postur tubuh sedang ini memaparkan, bahwa semua toko yang menjual obat keras terbatas sudah berkoordinasi dengan oknum aparat berseragam aktif.

Baca Juga :  Keamanan Mudik Jadi Prioritas, Terminal Kalideres Lakukan Pra-Ramp Check Armada Bus

“Hampir semua toko sudah kordinasi dengan pihak ‘oknum’ aparat setempat. Biasa itu urusan bos Bahri,” jelas penjaga toko, Kamis (16/01/2025).

Maraknya peredaran pil koplo di wilayah hukum Polda Metro Jaya jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya wilayah hukum Polres Jakarta Selatan atau memang peredaran pil koplo dijadikan lahan untuk meraup keuntungan semata.

Bahkan, masyarakat pun meminta Dinas Kesehatan mengambil sikap tegas, mengingat pil koplo menyasar para pelajar.

Menurut pengamat kebijakan publik yang akrab di sapa Rudy angkat bicara soal maraknya peredaran Pil Koplo di Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Harga Gabah Anjlok di Jogja, Titiek Soeharto Semprot Bulog Harga Rp5500

“Terkait adanya pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hingga Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963. Kementerian Kesehatan dan BPOM RI jelas harus mengambil sikap,” ucap Rudy kepada suararealitas.co, di Jakarta.

“Peredaran pil koplo itu jelas jadi lahan basah semua oknum berseragam aktif. Seharusnya BPOM RI bisa mengambil langkah tegas terkait maraknya peredaran obat keras terbatas tanpa Nomor Izin Edar (NIE). Dengan maraknya toko yang dengan bebas menjual pil koplo tentu menjadi perhatian, siapa bermain,” tutupnya.

Penulis : Alx

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

“Tak Ada Keluhan Warga”, Dalih Pabrik ASS Soal Limbah Justru Memantik Pertanyaan
Bukan Sekadar Gali Kabel, Dugaan Pengambilan Aset Telkom di Cirebon Perlu Diusut
Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim
Aktivis Mursalin Percik Keras Polsek Tamansari Tangkap Matel
Marwah Pers Diduga Diinjak-injak Debt Collector di Mapolsek, Polisi Diminta Bertindak Tegas
SP2HP Keluar! Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Jurnalis oleh Security FIF Tangcity
Diduga Dumping Air Limbah Tanpa Izin, DLH Kota Bekasi Diminta Periksa Pabrik Karung Bekas milik ASS
Tim Hukum Nyumarno Tegaskan Masih Aktif sebagai Anggota DPRD Bekasi, Minta Proses Hukum Dihormati

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:46 WIB

“Tak Ada Keluhan Warga”, Dalih Pabrik ASS Soal Limbah Justru Memantik Pertanyaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Aktivis Mursalin Percik Keras Polsek Tamansari Tangkap Matel

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Marwah Pers Diduga Diinjak-injak Debt Collector di Mapolsek, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:01 WIB

SP2HP Keluar! Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Jurnalis oleh Security FIF Tangcity

Berita Terbaru