JAKARTA, suararealitas.co – Sebanyak 2 titik reklame yang terpasang pada gerai handphone milik swasta di Koja, Jakarta Utara, belum terdaftar sebagai objek pajak.
Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, khususnya dalam upaya mengoptimalkan sumber pendapatan daerah dari pajak reklame.
Penggiat politik lokal, Syamsul Jahidin mengatakan, bahwa pentingnya peran pajak reklame dalam mendukung keberlanjutan keuangan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Permainan di tingkat birokrasi ini membuat PAD dari reklame terhambat,” kata Syamsul.
Adapun ke-2 titik reklame ini, yang belum tercatat dalam sistem pajak daerah, jelas bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2011 dan Pergub Nomor 24 Tahun 2022, yang mengatur kewajiban pendaftaran dan pembayaran pajak untuk reklame.
Pemerhati penegakan hukum dan kebijakan publik menegaskan, Bapenda DKI Jakarta harus segera melakukan penelusuran terhadap titik-titik reklame yang belum terdaftar ini dan memastikan agar pemungutan pajak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini sangat penting, selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, juga untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” tegas Syamsul.
Berdasarkan penelusuran wartawan pada Selasa (3/3/2026) malam menunjukkan bahwa iklan produk handphone merek Xiaomi itu masih terpampang terang.
Selain itu, tiang konstruksi reklame pada Erafone juga masih berdiri megah tanpa gangguan dari otoritas.
Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan konkret atau tegas dari pemerintah kota maupun pihak berwenang, terutama Satpol PP Kota Jakarta Utara, melainkan memilih diam.
Tak ada pembongkaran. Tak ada sanksi. Tak ada ketegasan. Diamnya aparat justru menegaskan ironi klasik: hukum di Jakarta begitu galak kepada rakyat kecil, tapi mendadak jinak di hadapan pemilik modal.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara mengaku belum bisa bergerak karena belum mengantongi rekomendasi teknis (rekomtek) dari UPPRD terkait.
“Bang kita menunggu permohonan penertiban atas pelanggaran tidak bayar pajak dari UPPRD,” ujar Budhy saat dikonfirmasi suararealitas.co, Senin (2/3).
Disisi lain, perwakilan Kominfotik Jakarta Utara, Ruki mengaku bahwa pihaknya segera menyampaikan informasi tersebut ke UKPD terkait.
“Siap saya sampaikan UKPD terkait,” singkatnya, Minggu (1/2/2026).
Namun, alasan itu dinilai tak masuk akal oleh Syamsul yang menyebut ini sebagai pola klasik untuk melempar tanggung jawab antar instansi.
“Kalau bicara regulasi, rekomtek selalu jadi tameng untuk tidak bertindak. Ini bukan lagi soal izin, tapi soal nyali dan integritas penegak hukum,” ujar Syamsul.
Ia bahkan menuding adanya dugaan kolusi antara pengusaha pemilik reklame dan pejabat terkait, mulai dari petugas pajak, perizinan, hingga Satpol PP.
Terpisah, menurut sumber suararealitas.co bahwa permohonan kewajiban pajak reklame Redmi itu baru mengajukan dan diproses, serta diduga tak kantongi izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau UPPRD hingga pajak badan usaha (PPH 25).
Lebih jauh, Syamsul menilai, bahwa dari mana logikanya izin tidak ada tapi UPPRD narik pajak?
Menurutnya, dasar hukum pemasangan stiker tunggakan adalah Instruksi Gubernur No. 105 tahun 2016 pemasangan stiker penunggak pajak, dan Ingub No. 115 Tahun 2016 tentang Penegakan Peraturan Perpajakan Daerah, menyatakan bahwa: Kepala Satpol PP merekomendasikan pencabutan Izin Gangguan Tempat Usaha berdasarkan UUG kepada Kepala BPTSP.
Bahkan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah. Pengusaha yang menunggak pajak akan dilarang mengajukan izin usaha kembali sampai pajak dibayarkan.
“Intinya, kalau tempat usaha tidak bayar pajak, izin usahanya dicabut,” tegas Syamsul.
“Jika pelanggarannya sudah jelas, Satpol PP seharusnya berhak untuk memberikan segel dan dilanjutkan dilakukan pembongkaran,” sambungnya.
Desakan publik pun kian keras. Satpol PP, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan (DCKTRP), UPPRD hingga Wali Kota Jakarta Utara dituntut bertindak.
Pembiaran seperti ini hanya menegaskan stigma lama. Hukum di Jakarta tajam ke bawah, tumpul ke atas. Bahwa uang dan kekuasaan lebih berkuasa daripada keadilan.
“Pembiaran ini sebagai bentuk pengkhianatan pemerintah terhadap amanah rakyat. Tanpa keberanian menegakkan hukum, Jakarta akan berubah menjadi kota liar yang dikendalikan uang dan jaringan gelap. Kalau reklame ini tidak segera dibongkar, aturan hukum tak lebih dari dekorasi belaka,” tegasnya.
Sebagai etalase Indonesia, Jakarta tak pantas dibiarkan jadi panggung pelanggaran hukum terang-terangan.
Kini bola panas pun ada di tangan Pemprov DKI, beranikah mereka menegakkan hukum secara adil, atau memilih membiarkan hukum runtuh bersama reklame ilegal yang mereka biarkan berdiri?
Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.
Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.



































