IJRS Dorong Pembenahan Mekanisme Perintah Perlindungan dan Restitusi bagi Korban Kekerasan

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co -Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mendorong penguatan mekanisme perintah perlindungan dan restitusi bagi korban kekerasan melalui peluncuran Ringkasan Eksekutif dan Policy Brief bertajuk “Menata Ulang Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Melalui Mekanisme Perintah Perlindungan dan Restitusi”.

Kegiatan tersebut digelar di Jakarta, Kamis (26/2/2026), dan menyoroti masih minimnya penerapan perlindungan sementara, perintah perlindungan, serta pembatasan gerak pelaku dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual.

Direktur Exsekutif IJRS, M. Rizaldi Warneri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlindungan korban perlu diperkuat melalui kebijakan yang responsif dan berbasis riset.

Ia mengatakan perlindungan sementara dan perintah perlindungan merupakan instrumen administratif yang dapat diterapkan tanpa menunggu proses pembuktian di persidangan, guna mencegah eskalasi dan kekerasan berulang terhadap korban.

“Perlindungan korban tidak boleh menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Negara harus hadir sejak tahap awal penanganan perkara,” ujarnya.

IJRS menilai implementasi mekanisme perlindungan dan restitusi masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain belum adanya pedoman teknis operasional yang seragam serta koordinasi antarpenegak hukum yang belum optimal.

Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 Komnas Perempuan, tercatat 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, dengan mayoritas terjadi di ranah personal dan rumah tangga.

Baca Juga :  Negara Kecolongan, Rokok Ilegal Tanpa Cukai Marak di Lebak Banten, FWJ Indonesia: Dugaan Koordinasinya Rapih

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Agung Kamar Pidana Achmad Setyo Pudjoharsoyo menegaskan pentingnya penataan ulang sistem peradilan pidana agar lebih berpihak pada korban.

Ia menyatakan korban harus diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak dan martabat, sehingga pemenuhan hak atas perlindungan dan restitusi perlu menjadi bagian penting dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

Melalui peluncuran policy brief tersebut, IJRS berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi rujukan dalam penguatan kebijakan dan praktik perlindungan korban kekerasan di Indonesia.

Berita Terkait

Polisi Satresnarkoba Polres Priok Tangkap Pengedar Sabu di Jakarta      
Tanamkan Nilai nilai kepedulian sosial, Siswa SPN Polda Metro Jaya melaksanakan  Bakti Sosial dilingkungan masyarakat  saat Tradisi pengambilan bendera
JJOS Pelayanan Dan Pengamanan Bantuan Kemanusiaan PMI ke NTT melalui Kapal Laut dari Tanjung Priok
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Gelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian 28 Bidang Tanah untuk Pembangunan Tol Serpong–Balaraja
Warga Blokade Jalan di Wae Pesi, Polisi Pilih Dengarkan Keluhan dan Redakan Kekecewaan
Bhayangkari dan Polda NTT Salurkan Dukungan bagi Pengungsi Gempa di Sikka
Semarak HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Priok Gelar Bakti Kebersihan dan Anjangsana Purnawirawan
JJOS Jumat Berkah Peduli Polres Pelabuhan Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri kepada Sopir, Pengemudi Ojol, dan Masyarakat Pelabuhan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Polisi Satresnarkoba Polres Priok Tangkap Pengedar Sabu di Jakarta      

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Tanamkan Nilai nilai kepedulian sosial, Siswa SPN Polda Metro Jaya melaksanakan  Bakti Sosial dilingkungan masyarakat  saat Tradisi pengambilan bendera

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:22 WIB

JJOS Pelayanan Dan Pengamanan Bantuan Kemanusiaan PMI ke NTT melalui Kapal Laut dari Tanjung Priok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Gelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian 28 Bidang Tanah untuk Pembangunan Tol Serpong–Balaraja

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Warga Blokade Jalan di Wae Pesi, Polisi Pilih Dengarkan Keluhan dan Redakan Kekecewaan

Berita Terbaru