IJRS Dorong Pembenahan Mekanisme Perintah Perlindungan dan Restitusi bagi Korban Kekerasan

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co -Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mendorong penguatan mekanisme perintah perlindungan dan restitusi bagi korban kekerasan melalui peluncuran Ringkasan Eksekutif dan Policy Brief bertajuk “Menata Ulang Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Melalui Mekanisme Perintah Perlindungan dan Restitusi”.

Kegiatan tersebut digelar di Jakarta, Kamis (26/2/2026), dan menyoroti masih minimnya penerapan perlindungan sementara, perintah perlindungan, serta pembatasan gerak pelaku dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual.

Direktur Exsekutif IJRS, M. Rizaldi Warneri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlindungan korban perlu diperkuat melalui kebijakan yang responsif dan berbasis riset.

Ia mengatakan perlindungan sementara dan perintah perlindungan merupakan instrumen administratif yang dapat diterapkan tanpa menunggu proses pembuktian di persidangan, guna mencegah eskalasi dan kekerasan berulang terhadap korban.

“Perlindungan korban tidak boleh menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Negara harus hadir sejak tahap awal penanganan perkara,” ujarnya.

IJRS menilai implementasi mekanisme perlindungan dan restitusi masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain belum adanya pedoman teknis operasional yang seragam serta koordinasi antarpenegak hukum yang belum optimal.

Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 Komnas Perempuan, tercatat 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, dengan mayoritas terjadi di ranah personal dan rumah tangga.

Baca Juga :  Jaga Jakarta On The Spot Polsek Kawasan Sunda Kelapa Perkuat Sinergi dengan Warga Muara Angke, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Agung Kamar Pidana Achmad Setyo Pudjoharsoyo menegaskan pentingnya penataan ulang sistem peradilan pidana agar lebih berpihak pada korban.

Ia menyatakan korban harus diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak dan martabat, sehingga pemenuhan hak atas perlindungan dan restitusi perlu menjadi bagian penting dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

Melalui peluncuran policy brief tersebut, IJRS berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi rujukan dalam penguatan kebijakan dan praktik perlindungan korban kekerasan di Indonesia.

Berita Terkait

Pelindo Salurkan Ratusan Bibit Pohon untuk Dukung Program Lingkungan di Penjaringan
Kolaborasi kecamatan kelapa Gading SMKN33 jakarta dan para kolaborator dalam penanganan stunting di wilayah kecamatan kelapa Gading
Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta
Optimalkan Lahan Tidur, KSO TPK Koja dan Pemerintah Setempat Sukses Panen Singkong serta Terong lewat Urban Farming
LPLHK Gandeng Camat Cikarang Selatan Sukseskan Gerakan 1 Juta Pohon
Mendag Tinjau Gerai Pak Gembus, Dorong Waralaba Indonesia Makin Kompetitif
Fokus Tiga Agenda Krusial, Kecamatan Mauk Gelar Apel Pagi untuk Tingkatkan Kinerja
APDESI Kabupaten Tangerang Apresiasi Roadshow Sosialisasi Kadarkum, Tekankan Manfaat dan Kekompakan Desa

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:01 WIB

Pelindo Salurkan Ratusan Bibit Pohon untuk Dukung Program Lingkungan di Penjaringan

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:15 WIB

Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:13 WIB

Optimalkan Lahan Tidur, KSO TPK Koja dan Pemerintah Setempat Sukses Panen Singkong serta Terong lewat Urban Farming

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:21 WIB

LPLHK Gandeng Camat Cikarang Selatan Sukseskan Gerakan 1 Juta Pohon

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:09 WIB

Mendag Tinjau Gerai Pak Gembus, Dorong Waralaba Indonesia Makin Kompetitif

Berita Terbaru