Pengusaha Padel Tidak Takut ‘Ultimatum’ Pramono Anung

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - pengusaha lapangan padel di Jalan Puri Ayu Blok T.7 Kav No. 1-2 RT 002 RW 002 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat menganggap ultimatum Gubernur DKI, Pramono Anung pepesan kosong. (Foto: Istimewa).

POTRET - pengusaha lapangan padel di Jalan Puri Ayu Blok T.7 Kav No. 1-2 RT 002 RW 002 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat menganggap ultimatum Gubernur DKI, Pramono Anung pepesan kosong. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas terhadap keberadaan lapangan padel yang tidak memiliki izin resmi, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menegaskan, bahwa lapangan padel yang tidak mengantongi PBG akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penghentian operasional hingga pembongkaran.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha,” ujar Pramono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, saat ini masih terdapat sejumlah lapangan padel yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Data pasti terkait jumlahnya akan segera dipastikan oleh dinas terkait.

Walaupun Gubernur DKI telah mengultimatum, pengusaha padel terkesan tidak peduli dan menganggap ‘perintah’ Pramono Anung adalah pepesan kosong.

Faktanya, masih ditemukan aktivitas pembangunan lapangan padel yang dibangun tanpa PBG, seperti di Jalan Puri Ayu Blok T.7 Kav No. 1-2 RT 002 RW 002 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Keganjilan Polemik Rekrutmen PPSU di Tugu Selatan, KOMJU Desak Wali Kota Jakut Turun Tangan

Pengusaha padel itu tetap melanjutkan pembangunannya walaupun tahu adanya ‘ultimatum’ Gubernur DKI Jakarta.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta yang secara tegas memerintahkan agar seluruh pembangunan tanpa izin segera dihentikan dan dilakukan pembongkaran.

Pemprov DKI juga memberikan perhatian terhadap lapangan padel yang telah memiliki izin, namun berada di kawasan permukiman warga.

Untuk itu, Pramono meminta jajaran pemerintah daerah mulai dari Walikota, Camat, hingga pihak terkait lainnya untuk melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Kami meminta dilakukan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu operasional. Maksimal penggunaan lapangan padel di kawasan perumahan hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB,” tegasnya.

Ia menambahkan, aturan ini berlaku bagi seluruh lapangan padel di kawasan permukiman, termasuk yang telah memiliki izin PBG.

Lebih lanjut, Pramono juga menyoroti potensi gangguan kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas olahraga tersebut, seperti suara pantulan bola maupun teriakan pemain.

Baca Juga :  Cooling System Polres Kepulauan Seribu: Bangun Kedekatan, Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Sambangi Tokoh Masyarakat 

Menurutnya, pengelola wajib memastikan kenyamanan warga sekitar dengan menyediakan fasilitas peredam suara.

“Jika menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat, maka lapangan padel di perumahan wajib dilengkapi dengan sistem kedap suara, termasuk memastikan pantulan bola tidak mengganggu lingkungan sekitar,” jelasnya.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keseimbangan antara aktivitas usaha dan kehidupan masyarakat di kawasan permukiman.

Salah satu sumber mengatakan, bahwa sikap masa bodo pengusaha padel atas ‘ultimatum’ Gubernur DKI sangat beralasan. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta tidak menyediakan anggaran bongkar atas bangunan yang tidak mengantongi PBG atau menyalahi izin.

“Anggaran bongkar ‘kan tidak ada, lalu dari mana anggarannya. Jadi wajar kalau perintah Pramono Anung itu dianggap pepesan kosong,” ujar sumber.

Berita Terkait

FKDM Jakarta Barat Dites Narkoba Massal, Tumpal Matondang: Garda Terdepan Harus Bersih
Gubernur Pramono Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Bantuan Kursi Roda kepada Warga Pesisir di Muara Angke
Gerak Cepat Kelurahan Pegadungan Bersihkan Sampah Liar, Disiapkan Jadi Taman Warga
Rusun Flamboyan Cengkareng Tak Layak Huni, 567 KK Diminta Segera Kosongkan
Pemasangan Portal Sepihak di Kedoya Garden Diprotes Warga, Diduga Langgar Hukum
Kriminalisasi Opini dan Distorsi Konsep Makar: Ujian Serius bagi Demokrasi Konstitusional Indonesia. 
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah Melayat Bocah Tenggelam di Cengkareng Drain, Korban Terseret Arus 5 Km

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:37 WIB

FKDM Jakarta Barat Dites Narkoba Massal, Tumpal Matondang: Garda Terdepan Harus Bersih

Rabu, 15 April 2026 - 19:10 WIB

Gubernur Pramono Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Rabu, 15 April 2026 - 18:13 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Bantuan Kursi Roda kepada Warga Pesisir di Muara Angke

Rabu, 15 April 2026 - 17:31 WIB

Gerak Cepat Kelurahan Pegadungan Bersihkan Sampah Liar, Disiapkan Jadi Taman Warga

Rabu, 15 April 2026 - 17:06 WIB

Rusun Flamboyan Cengkareng Tak Layak Huni, 567 KK Diminta Segera Kosongkan

Berita Terbaru