SERANG – Suararealitas.co ||Ketua LSM LESIM, Mursalin, secara tegas meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang, Banten, untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang terkait sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat klarifikasi terbuka kepada publik.
Mursalin menegaskan, langkah tersebut penting guna memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran di lingkungan Kemenag Kota Serang. Ia menilai, apabila terdapat dugaan penyimpangan atau kebijakan yang merugikan masyarakat, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan untuk melakukan pendalaman secara serius.
Ketua LSM LESIM, Mursalin, menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam melalui pencocokan data daftar jemaah haji reguler Kota Serang tahun 2024. Dari hasil telaah tersebut, ditemukan sedikitnya 34 jemaah yang diduga diberangkatkan melalui mekanisme yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Temuan ini bukan asumsi. Kami melakukan pencocokan data secara rinci. Ada indikasi kuat sekitar 34 jemaah yang proses pemberangkatannya patut dipertanyakan karena diduga tidak sesuai aturan,” ujar Mursalin dalam keterangannya.
Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang telah lama menunggu antrean keberangkatan haji secara resmi sesuai prosedur.
“Kami meminta Kejaksaan Kota Serang bersikap profesional dan transparan. Kepala Kemenag harus dipanggil untuk dimintai keterangan agar semuanya terang dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Mursalin menegaskan bahwa desakan tersebut bukan bentuk tendensi pribadi, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan LSM LESIM demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Ia berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti informasi tersebut melalui proses hukum yang objektif. “Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun jika terbukti ada pelanggaran, kami mendorong agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.



































