Kang Rahmad Sukendar Pertanyakan Keberanian Kejaksaan Tangkap DPO Silfester Matutina

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini belum juga mengeksekusi penangkapan Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Padahal, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara tegas telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera melakukan penangkapan terhadap Silfester yang telah berstatus buronan (DPO).

Namun, hingga kini perintah tersebut dinilai tak kunjung dijalankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan keras juga datang dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar. Ia menilai sikap Kejaksaan justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

Baca Juga :  Mitrapol Berbagi 2026 Digelar di Jakarta dan Tasikmalaya, Wujud Kepedulian Sosial Insan Pers Jelang Idulfitri

“Kenapa Kejaksaan terkesan kehilangan keberanian? Ada apa sebenarnya sampai DPO kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tidak juga ditangkap?” tegas putra asli kelahiran Banten, Rahmad Sukendar saat dikonfirmasi suararealitas.co, Jumat (23/1/2026).

Menurut Rahmad, persoalan ini bahkan sudah disorot secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan, di mana Machfud Arifin secara langsung mempertanyakan kinerja dan ketegasan aparat penegak hukum.

“Ini bukan isu sepele. Dalam forum resmi DPR, anggota Komisi III Fraksi NasDem sudah mempertanyakan langsung. Tapi sampai hari ini Kejaksaan tetap diam,” ujarnya.

Baca Juga :  Pungut 'Upeti' dari PKL Mencuat, Kasatpol PP Jakut Janji Tindak Tegas Jika Terbukti

Rahmad menilai, bahwa lambannya penegakan hukum ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Ia bahkan melontarkan pernyataan keras jika aparat hukum terus bersikap pasif.

“Kalau Kejaksaan tumpul dan tidak berani menangkap Silfester Matutina, lebih baik serahkan saja kepada masyarakat. Jangan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tandasnya.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius wibawa dan independensi Kejaksaan, terlebih menyangkut putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Publik kini menunggu, apakah Kejaksaan benar-benar berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan buronan bebas berkeliaran.

(*)

Berita Terkait

Tandatangani MoU, KEK Palu Targetkan Investasi hingga Rp30 Triliun untuk Pengembangan Gigafactory BESS dan LNG Hub
KKP: Modernisasi Kapal Perikanan untuk Nelayan Naik Kelas Bertahap sampai 2028
Kadisnaker Rudi Lesmana Kabupaten Tangerang Apresiasi Kelancaran May Day 2026 ‎
Pimpin Rakor Misi Pemeliharaan Perdamaian, Menko Polkam Tekankan Disiplin dan Kualitas Latihan Prajurit Garuda
Kabupaten Tangerang Lahirkan Bibit Unggul Lewat FLS3N dan O2SN
BPN Kabupaten Tangerang Luncurkan LARIS MANIS, Urus Roya dan Waris Cuma 5 Menit
Brigjen TNI (Purn) Jamaludin MSi Han Tegaskan Budaya Betawi Harus Tetap Jadi Identitas Jakarta
Presiden Prabowo Tinjau Shelter Sortir dan Pengepakan Ikan Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:59 WIB

Tandatangani MoU, KEK Palu Targetkan Investasi hingga Rp30 Triliun untuk Pengembangan Gigafactory BESS dan LNG Hub

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:56 WIB

KKP: Modernisasi Kapal Perikanan untuk Nelayan Naik Kelas Bertahap sampai 2028

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:10 WIB

Kadisnaker Rudi Lesmana Kabupaten Tangerang Apresiasi Kelancaran May Day 2026 ‎

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:17 WIB

Pimpin Rakor Misi Pemeliharaan Perdamaian, Menko Polkam Tekankan Disiplin dan Kualitas Latihan Prajurit Garuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:17 WIB

Kabupaten Tangerang Lahirkan Bibit Unggul Lewat FLS3N dan O2SN

Berita Terbaru