Kang Rahmad Sukendar Pertanyakan Keberanian Kejaksaan Tangkap DPO Silfester Matutina

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini belum juga mengeksekusi penangkapan Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Padahal, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara tegas telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera melakukan penangkapan terhadap Silfester yang telah berstatus buronan (DPO).

Namun, hingga kini perintah tersebut dinilai tak kunjung dijalankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan keras juga datang dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar. Ia menilai sikap Kejaksaan justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

Baca Juga :  Mudik Aman dan Nyaman: Tantangan Besar Transportasi Laut di 2025

“Kenapa Kejaksaan terkesan kehilangan keberanian? Ada apa sebenarnya sampai DPO kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tidak juga ditangkap?” tegas putra asli kelahiran Banten, Rahmad Sukendar saat dikonfirmasi suararealitas.co, Jumat (23/1/2026).

Menurut Rahmad, persoalan ini bahkan sudah disorot secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan, di mana Machfud Arifin secara langsung mempertanyakan kinerja dan ketegasan aparat penegak hukum.

“Ini bukan isu sepele. Dalam forum resmi DPR, anggota Komisi III Fraksi NasDem sudah mempertanyakan langsung. Tapi sampai hari ini Kejaksaan tetap diam,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Rahmad menilai, bahwa lambannya penegakan hukum ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Ia bahkan melontarkan pernyataan keras jika aparat hukum terus bersikap pasif.

“Kalau Kejaksaan tumpul dan tidak berani menangkap Silfester Matutina, lebih baik serahkan saja kepada masyarakat. Jangan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tandasnya.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius wibawa dan independensi Kejaksaan, terlebih menyangkut putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Publik kini menunggu, apakah Kejaksaan benar-benar berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan buronan bebas berkeliaran.

(*)

Berita Terkait

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya
Semangat Muharram, Karang Taruna Desa Sukawali Salurkan Santunan Anak Yatim-Piatu Melalui “Sukawali Berbagi”
Peringati HANI 2026, GNB DPW Banten Ajak Generasi Muda Wujudkan “Banten Bersinar” Bebas Narkoba
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Pelindo Salurkan Ratusan Bibit Pohon untuk Dukung Program Lingkungan di Penjaringan
Kolaborasi kecamatan kelapa Gading SMKN33 jakarta dan para kolaborator dalam penanganan stunting di wilayah kecamatan kelapa Gading
Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta
Optimalkan Lahan Tidur, KSO TPK Koja dan Pemerintah Setempat Sukses Panen Singkong serta Terong lewat Urban Farming

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:52 WIB

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:33 WIB

Peringati HANI 2026, GNB DPW Banten Ajak Generasi Muda Wujudkan “Banten Bersinar” Bebas Narkoba

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:56 WIB

Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:01 WIB

Pelindo Salurkan Ratusan Bibit Pohon untuk Dukung Program Lingkungan di Penjaringan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:08 WIB

Kolaborasi kecamatan kelapa Gading SMKN33 jakarta dan para kolaborator dalam penanganan stunting di wilayah kecamatan kelapa Gading

Berita Terbaru

Berita Aktual

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya

Jumat, 26 Jun 2026 - 19:52 WIB