Wow! Jadi Arsitek di Inggris Harus Belajar 10 Tahu, Lalu Bagaimana di Indonesia?

- Jurnalis

Kamis, 19 Januari 2023 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wow! Jadi Arsitek di Inggris Harus Belajar 10 Tahu, Lalu Bagaimana di Indonesia?

Jakarta – Di Inggris untuk menjadi Arsitek berlisensi membutuhkan waktu bertahun-tahun. Dan jika itu dilakukan dengan cepat, minimal 7 tahun untuk menjadi seorang arsitek berlisensi di Inggris. Mulai dari belajar di universitas, termasuk 5 tahun studi dengan penuh waktu. dan dilanjutkan setidaknya 2 tahun pengalaman kerja melalui pengawasan. Bahkan akan lebih dari 10 tahun jika pada akhirnya lisensi belum didapatkan. tidak mudah memang, namun terbukti, kekuatan bangunan hasil karya arsitek-arsitek Inggris hingga sekarang diakui dunia.

Lalu, Bagaimana di Indonesia? Menurut Ar. Georgius Budi Yulianto, IAI., AA Ketua Umum IAI. Atau yang kerap disapa Bugar menyampaikan, Saat ini Profesi Arsitek di Indonesia sudah setara dengan Arsitek Dunia, dengan keberadaan UU No. 6 tahun 2017 Tentang Arsitek dan PP No.15 Tahun  2021 sebagai aturan turunannya. Dengan keberadaan UU ini maka seluruh karya Arsitek berkonsekuensi Hukum dan memiliki pertanggungjawaban publik.

Untuk dapat berpraktik profesi Arsitek, terdapat beberapa tahapan, karena menurut Organisasi Arsitek Dunia (UIA/ Union Internationale des Architectes) pendidikan formal Arsitek harus ditempuh dalam kurun waktu 5 tahun atau 10 semester.

Tahapan pertama, yaitu 4 tahun pertama para calon Arsitek ini menyelesaikan pendidikan S1, yang dalam jenjang kerja disebut sebagai Asisten Arsitek Pemula. 

Tahapan kedua, mereka melanjutkan Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr) selama satu tahun atau 2 semester, setelah lulus, mereka akan memilki jenjang kerja sebagai Asisten Arsitek. 

Tahapan ke tiga para lulusan PPAr ini harus menempuh magang profesi selama 4.000 jam atau 2 tahun didampingi mentor Arsitek Profesional dan mengisi proses Pemagangannya pada log book yang kemudian log book ini akan menjadi dasar penilaian seseorang layak untuk mengikuti Uji Kompetensi yang dipersiapkan Oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI).

Tahapan ke empat, atau tahapan akhir, Setelah dinyatakan layak mengikuti uji kompetensi dan lulus uji kompetensi Arsitek, baru seseorang baru dapat menyandang predikat ARSITEK dibuktikan dengan kepemilikan STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) yang berlaku diseluruh Indonesia.

“4 tahap awal tadi dikategorikan sebagai to be registered proccess.  STRA belaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang.” Kata Bugar.

Sesuai UU No.6/2017 dan PP No.15/2021. Pemberian Lisensi atau Izin Praktek merupakan  kewenangan Pemerintah Provinsi, Arsitek selalu teregister dan berlisensi bekerja dalam yuridiksi daerah Provinsi. Seorang arsitek yang bekerja diluar Provinsinya dapat bekerja dengan Arsitek Provinsi lain jika proyeknya ada di provinsi lainnya tersebut, atau mengajukan Lisensi lain di provinsi proyeknya berada.

Baca Juga :  Dari Tiongkok Kuno ke Warung Kaki Lima Jakarta Menelusuri Jejak Sejarah Bubur Ayam

“Total, waktu yang diperlukan untuk berpraktik profesi Arsitek lebih singkat dari Inggris yang 10 tahun, di Indonesia hanya 7 tahun. memang Prosesnya tidak mudah, tapi ini adalah untuk hal yang terbaik.” Kata Bugar.

Sementara itu, Bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa Arsitek, pastikan arsitek tersebut berlisensi, ditandai dengan memiliki STRA, dengan begitu keilmuan Arsitektur dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi kekuatan maupun keamanan rancang bangunan.

“Terakhir, tidak sembarangan orang bisa memiliki gelar Arsitek, Gelar arsitek hanya dimiliki oleh orang yang telah memenuhi proses diatas dan telah memiliki STRA. Jika tidak, tapi dia mengaku arsitek maka itu melawan hukum sesuai undang-undang. Seperti Mantri tapi mengaku Dokter, Gitulah kira-kira ilustrasinya,” L Bugar, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia. *(Na/SR) 

Berita Terkait

Benteng Pembatas Cluster Mega Bodas di Ngamprah Ambruk Akibat Hujan Deras, Warga Desak Tanggung Jawab Pengembang
Prabowo Siap Jadi Mediator Iran – AS || Aceng Syamsul Hadie: Keluar Dulu dari BoP, Baru Jadi Mediator karena Netralitas Tidak Bisa Setengah Hati
TNI Gagalkan Serangan Kelompok Bersenjata Di Tembagapura, Warga Sipil Berhasil Diselamatkan
PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi
Personel Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Laksanakan Pemasangan Mal dan 0Pengecoran Drainase di Gotalamo
Polda Metro Jaya Berhasil Menggalkan Peredaran Sabu 102 Gram Di Jakarta Barat
Tim Patroli Gabungan Koops TNI Papua Pukul Mundur TPNPB OPM di Nabire, Basis dan Logistik Kelompok Daniel Aibon Kogoya Berhasil Dikuasai
Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 00:24 WIB

Benteng Pembatas Cluster Mega Bodas di Ngamprah Ambruk Akibat Hujan Deras, Warga Desak Tanggung Jawab Pengembang

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Siap Jadi Mediator Iran – AS || Aceng Syamsul Hadie: Keluar Dulu dari BoP, Baru Jadi Mediator karena Netralitas Tidak Bisa Setengah Hati

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:40 WIB

TNI Gagalkan Serangan Kelompok Bersenjata Di Tembagapura, Warga Sipil Berhasil Diselamatkan

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:07 WIB

PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:02 WIB

Personel Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Laksanakan Pemasangan Mal dan 0Pengecoran Drainase di Gotalamo

Berita Terbaru