Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Sabu 38,58 Gram di Jakarta Barat

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, Suararealitas.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu oleh Unit Timsus Satresnarkoba. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi mengenai peredaran sabu yang dikendalikan oleh seseorang bernama R dan B. Setelah dilakukan surveillance dan undercover, petugas memastikan bahwa target berada di sebuah kamar kos di kawasan Kalianyar, Grogol, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Optimalkan Data Teritorial, Kodim 1710/Mimika Terima Tim Pulsaji Data Satkowil Pusterad

Pada Minggu, 05 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ADR, laki-laki kelahiran Jakarta, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 38,58 gram brutto dan 1 unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama RH (DPO) dengan total 100 gram untuk diedarkan. Tersangka juga mengaku telah mengedarkan sabu sesuai arahan DPO tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Baca Juga :  Wartawan yang Dianiaya Oknum Relawan Kobam, Buka Laporan di Polrestro Tangerang

Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan proses penyidikan.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan terus memburu jaringan pengedar lain yang terlibat dalam kasus ini.

Berita Terkait

Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara 17-an, Bacakan Amanat Pangdam XVII/Cenderawasih
Satgas Pangan Polda Metro Jaya Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas HET, Pengawasan Pasar Diperketat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Cek Urine, Kesehatan Terhadap Sopir Mudik Gratis KB-SI.P Bersama Pelindo
Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan
Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS
Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus, Analisis CCTV dan Forensik Jadi Fokus
Kapolres Priok Pimpin Pelayanan dan Pengamanan Pelepasan Mudik Gratis Pelindo Group 2026
Polisi Tertidur Pulas: Mafia Migas Indramayu Melenggang Bebas Lakukan Aktifitas Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:36 WIB

Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara 17-an, Bacakan Amanat Pangdam XVII/Cenderawasih

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:17 WIB

Satgas Pangan Polda Metro Jaya Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas HET, Pengawasan Pasar Diperketat

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:25 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Cek Urine, Kesehatan Terhadap Sopir Mudik Gratis KB-SI.P Bersama Pelindo

Senin, 16 Maret 2026 - 18:47 WIB

Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan

Senin, 16 Maret 2026 - 16:40 WIB

Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS

Berita Terbaru