Polres Cianjur Berhasil Amankan ‘RS’ Anak Pejabat Pemkab Pengguna Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 11 Juli 2023 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cianjur (Foto: Dokumen Istimewa)

Suararealitas.com – Cianjur | Aparat Kepolisian Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil meringkus pengedar narkoba atas nama ATP alias Peot yang selama ini memasok sabu untuk RS (20) anak pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur.

Anak pejabat yang ditangkap saat pesta narkoba itu adalah mahasiswi S2 jurusan kedokteran. Menurut keterangannya, ia mengaku selama ini mendapat barang haram dari pengedar berinisial ATP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kapolres Cianjur dalam keterangan persnya menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya yang cepat dan terarah sehingga berhasil menangkap ATP yang merupakan pengedar.

“Petugas kami sebar dan berhasil menangkap ATP pada Minggu (9/7) di wilayah Selatan Cianjur, sejumlah barang bukti berhasil diamankan termasuk barang bukti paket sabu dan alat hisapnya,” kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur, Senin (10/07)

Baca Juga :  Disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta Lauw Siegvrieda, Berikut 4 Poin Pandangan Fraksi PDI-P Dalam Rapat Paripurna

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar yang selama ini memasok sabu ke Cianjur, sejumlah nama dan identitas telah dikantongi pihaknya dan masih dalam pengejaran petugas.

Sedangkan terkait RS pihaknya tidak akan melakukan penahanan karena pemakai, sehingga proses pemulihan agar sembuh dari ketergantungan sabu akan dilakukan rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap diduga pengguna.

“RS akan direhabilitasi di tempat rehab masih berdekatan dengan Cianjur, tergantung permintaan namun kami memberikan acuan ke Panti Rehabilitasi Narkoba Sekar Mawar Lembang, Kabupaten Bandung Barat,” katanya.

Baca Juga :  Dugaan Double Anggaran di Festival Cisadane 2025 di Soal GMNI

Selain itu,  sepanjang bulan Juli Polres Cianjur juga telah berhasil mengamankan lima terduga pengedar narkoba dan obat-obatan keras lainnya berikut barang bukti yang berhasil diamankan sabu sebanyak 16,61 gram, ganja 30,35 gram, obat keras sejenis eksimer 5.000 butir dan thramadol 3.500 butir.

“Untuk pengedar narkoba jenis ganja dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 junto 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta pengedar sabu dengan ancaman yang sama,” tutupnya. (*SR/bly)

Berita Terkait

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi
Polsek Kawasan Muara Baru Polres Priok Gelar, Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergitas dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Tidak Ada Tanda Kekerasan, Lansia Maman (71) Ditemukan Meninggal Tenang di Area Pemakaman Pakuhaji
Wartawan Online Sambangi Lurah Sunter Agung di Ruang Kerjanya
Komisi IV DPR RI Terima Aspirasi DPRD Pasangkayu Terkait Permukiman di Kawasan Hutan Lindung

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:52 WIB

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:08 WIB

Polsek Kawasan Muara Baru Polres Priok Gelar, Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergitas dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:56 WIB

Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar

Berita Terbaru

Berita Aktual

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya

Jumat, 26 Jun 2026 - 19:52 WIB