Fokus Terhadap Fakta Persidangan Dalam Nota Pembelaan, Kuasa Hukum 2 WNA di Serang Berharap Hakim Objektif dan Adil

- Jurnalis

Senin, 28 Agustus 2023 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fokus Terhadap Fakta Persidangan Dalam Nota Pembelaan, Kuasa Hukum 2 WNA di Serang Berharap Hakim Objektif dan Adil
Agenda pembelaan oleh Kuasa Hukum yang menyeret 2 WNA asal China, kembali digelar hari ini, Senin (28/08/2023) pagi. (Foto: Suara Realitas/Canva)


SERANG – Sidang soal kasus dugaan penggelapan yang menyeret 2 WNA asal China Lie Shuzen dan Ke Wenxiang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Serang, Banten dengan agenda pembelaan oleh Kuasa Hukum, pada Senin (28/08/2023) pagi.

Pengacara kedua tersangka, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH dalam pembelaan yang dibacakan menyatakan bahwa keberatan atas tuntutan yang dibacakan JPU karena dinilai jauh dari Fakta Persidangan.

Bahkan dalam pembelaannya, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH fokus terhadap beberapa point pembelaan terhadap Clientnya seperti, telah dicabutnya keterangan 2 saksi kunci didepan Majelis Hakim, dimana keterangan tersebut menjadikan kasus ini P21, dan BAP Tambahan yang dilakukan penyidik Polda Banten terhadap Clientnya tanpa didampingi Kuasa Hukum serta penerjemah bahasa.

“Kami Kuasa Hukum fokus terhadap Fakta-fakta persidangan yang ada, diantaranya pencabutan keterangan 2 saksi kunci yang menjadikan kasus ini P21 dan BAP tambahan terdakwa yang dilakukan Penyidik Polda Banten yang dilakukan tanpa adanya penerjemah dan penasehat hukum,” ungkap Didik kepada wartawan usai sidang.

Baca Juga :  Kegiatan Cetiya Permata Dihati Tidak Ada Persetujuan dari Warga Blok C RW 12 Cengkareng Barat, Menimbulkan Ketidaknyamanan

Didik juga berharap Hakim dapat melihat permasalahan ini secara obyektif dan memberikan putusan seadil-adilnya dengan melihat Fakta-fakta persidangan yang ada.

Sebagai informasi, sidang diagendakan kembali dilanjutkan pada Selasa, 29 Agustus 2023 dengan agenda Tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.*(Hapip)

Berita Terkait

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan
Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:30 WIB

Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:21 WIB

MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati

Berita Terbaru