Fokus Terhadap Fakta Persidangan Dalam Nota Pembelaan, Kuasa Hukum 2 WNA di Serang Berharap Hakim Objektif dan Adil

- Jurnalis

Senin, 28 Agustus 2023 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fokus Terhadap Fakta Persidangan Dalam Nota Pembelaan, Kuasa Hukum 2 WNA di Serang Berharap Hakim Objektif dan Adil
Agenda pembelaan oleh Kuasa Hukum yang menyeret 2 WNA asal China, kembali digelar hari ini, Senin (28/08/2023) pagi. (Foto: Suara Realitas/Canva)


SERANG – Sidang soal kasus dugaan penggelapan yang menyeret 2 WNA asal China Lie Shuzen dan Ke Wenxiang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Serang, Banten dengan agenda pembelaan oleh Kuasa Hukum, pada Senin (28/08/2023) pagi.

Pengacara kedua tersangka, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH dalam pembelaan yang dibacakan menyatakan bahwa keberatan atas tuntutan yang dibacakan JPU karena dinilai jauh dari Fakta Persidangan.

Bahkan dalam pembelaannya, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH fokus terhadap beberapa point pembelaan terhadap Clientnya seperti, telah dicabutnya keterangan 2 saksi kunci didepan Majelis Hakim, dimana keterangan tersebut menjadikan kasus ini P21, dan BAP Tambahan yang dilakukan penyidik Polda Banten terhadap Clientnya tanpa didampingi Kuasa Hukum serta penerjemah bahasa.

“Kami Kuasa Hukum fokus terhadap Fakta-fakta persidangan yang ada, diantaranya pencabutan keterangan 2 saksi kunci yang menjadikan kasus ini P21 dan BAP tambahan terdakwa yang dilakukan Penyidik Polda Banten yang dilakukan tanpa adanya penerjemah dan penasehat hukum,” ungkap Didik kepada wartawan usai sidang.

Baca Juga :  Kolaborasi Red Asia Group dan Amazon Web Services (AWS) melalui RedAI Triathlon 2025 memperkuat ekosistem talenta kecerdasan buatan di Indonesia

Didik juga berharap Hakim dapat melihat permasalahan ini secara obyektif dan memberikan putusan seadil-adilnya dengan melihat Fakta-fakta persidangan yang ada.

Sebagai informasi, sidang diagendakan kembali dilanjutkan pada Selasa, 29 Agustus 2023 dengan agenda Tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.*(Hapip)

Berita Terkait

SPPTKI Ikut Aksi di DPR RI, Desak Perlindungan dan Kepastian Kerja bagi Buruh
Warga Kp Cikaret RT.06 Purasari  Gelar Dzikir Maulid Nabi Muhammad dengan Khidmat dan Kebersamaan
Perkuat Layanan Promotif-Preventif, Puskesmas Kutabumi Gelar Cek Kesehatan Gratis di Gereja Santo Petrus
Gerak Cepat, Polsek Cigudeg berhasil Temukan Motor Warga yang Hilang Setalah beberapa Hari Dilaporkan Hilang
Dua Juara, Satu Semangat: PKBM Mutiara Hati Terus Kembangkan Potensi
Musrenbangdes Tulungrejo Bahas RKPDes 2027, Warga Aktif Sampaikan Aspirasi
Jaga Kebersihan Lingkungan, TP PKK Berperan Penting Tangani Persoalan Sampah
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:03 WIB

SPPTKI Ikut Aksi di DPR RI, Desak Perlindungan dan Kepastian Kerja bagi Buruh

Senin, 28 September 2026 - 00:36 WIB

Warga Kp Cikaret RT.06 Purasari  Gelar Dzikir Maulid Nabi Muhammad dengan Khidmat dan Kebersamaan

Minggu, 27 September 2026 - 15:22 WIB

Perkuat Layanan Promotif-Preventif, Puskesmas Kutabumi Gelar Cek Kesehatan Gratis di Gereja Santo Petrus

Jumat, 25 September 2026 - 10:35 WIB

Gerak Cepat, Polsek Cigudeg berhasil Temukan Motor Warga yang Hilang Setalah beberapa Hari Dilaporkan Hilang

Jumat, 25 September 2026 - 08:52 WIB

Dua Juara, Satu Semangat: PKBM Mutiara Hati Terus Kembangkan Potensi

Berita Terbaru