Aliansi Banten Birokrasi Gelar Aksi di PLTU Suralaya, Soroti Dugaan Korupsi dan Diskriminasi Tenaga Lokal

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cilegon, Suararealitas.co – Aliansi Banten Birokrasi akan menggelar Aksi Unjuk Rasa (UNRAS) di lokasi Proyek Pembangunan Admin Building PLTU Unit 9-10 Indonesia Power Suralaya. Aksi ini dilakukan untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan korupsi, maladministrasi, dan pelanggaran hak-hak pengusaha serta tenaga kerja lokal.

I. RANGKUMAN DUGAN PELANGGARAN DAN TUNTUTAN UTAMA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aliansi Banten Birokrasi, yang terdiri dari perwakilan 8 lembaga dengan total sementara 555 orang peserta aksi, menduga keras adanya praktik yang merugikan keuangan negara dan masyarakat lokal dalam proyek PLTU Unit 9-10 Suralaya.

A. Dugaan Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara:

* Proyek yang Disorot: Project Pembangunan Admin Building PLTU Unit 9-10 Suralaya.

* Dugaan Korupsi dan Proyek Bajakan: Proyek ini diduga kuat syarat ajang korupsi yang merugikan keuangan negara. Proyek diduga menggunakan Anggaran pengeluaran Negara dengan sistem Proyek MULTI YEAR dan dijadikan Proyek Bajakan oleh oknum-oknum yang merugikan Keuangan negara.

* Maladministrasi Tender: ULP (Unit Lembaga Pelelangan / Pokja lelang) diduga kuat telah bermain mata dari pemenang lelang Project.

* Pelaksanaan Subkontrak dan Progres: Pembangunan yang dipercayakan kepada PT. Hutama Karya (HAKA) kemudian bersama oleh PT. INDO RAYA TENAGA dan pemenang Tender, lalu disubkan kepada pengusaha Lokal yang ada di wilayah Cilegon dan sekitarnya. Pemenang tender diduga kuat sudah lebih awal mengambil Progres kegiatan.

Baca Juga :  HATM Laporkan Pencapaian Pendapatan Signifikan Sebesar Rp748,19 miliar

* Pengambilan Anggaran: Diduga dengan Sengaja pemenang tender disubkan kepada Kontraktor Lokal kota Cilegon, pada kenyataannya bahwa anggaran Kegiatan pekerjaan Tersebut Sudah diambil oleh pemenang tender.

* Penunggakan Pembayaran: Pemenang tender tidak melakukan Pembayaran kepada pengusaha lokal sehingga tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati. Pembayaran belum tercapai meski sudah berganti tahun, dengan alasan belum adanya payment yang diberikan PT. HAKA kepada pemenang tender. Perjalanan Project ini kepada kontraktor Lokal Dimulai Bulan Oktober 2024.
B. Pelanggaran Hak-Hak Lokal:

* Diskriminasi Tenaga Lokal: Kurangnya tenaga kerja lokal yang dilibatkan dalam Project Admin Building Unit 9-10 Suralaya. Ini terlihat telah melanggar Hak-Hak Sosial dan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.

* Pencemaran Lingkungan: Pembangunan Project ini bersebelahan dengan PLTU yang sangat berbahaya mencemari lingkungan, meliputi udara, air, dan tanah serta air laut, yang sangat membahayakan kesehatan Masyarakat sekitar project.

II. TUNTUTAN RESMI ALIANSI BANTEN BIROKRASI
Aliansi Banten Birokrasi mendesak pihak-pihak terkait untuk segera bertindak tegas dan profesional.

A. Tuntutan kepada Pihak Berwenang (APH):

* Mendesak Oknum-Oknum Yang terlibat Pembangunan Project ini sudah semestinya di TANGKAP oleh pihak yang berwenang dan Kepolisian serta Kejaksaan.

Baca Juga :  MUI DKI Jakarta Resmi Luncurkan Program Duta Halal, Perkuat Peran Edukasi dan Bangun Ekosistem di Ibu Kota

* Menuntut kepada Pihak Yang berwenang Agar segera melakukan INVESTIGASI dan MengAUDIT Anggaran Project Ini.

* Menuntut Oknum-Oknum yang sudah merugikan Keuangan Negara agar segera Melakukan tindakan secara Tegas.

* Menuntut UUD OTONOMI DAERAH Tentang Pemberdayaan Masyarakat Lokal.
B. Tuntutan kepada Korporasi (PT. Indo Raya Tenaga dan PT. Hutama Karya/PLN):

* Meminta kepada PT. Indo Raya Tenaga sebagai pemrakarsa pembangungan projek PLTU Suralaya unit 9 dan unit 10, serta PT Hutama Karya selaku kontraktor utama, supaya antar pihak ada kepastian dan ada solusi yang terbaik terkait permasalahan pembayaran dari pemenang tender.

* Berharap kepada PT Indo Raya Tenaga dan PT Hutama Karya untuk turut serta mengawasi dan mengingatkan kewajiban antar kontraktor yang ada sebagai langkah antisipasi terjadinya praktek penipuan oleh oknum kontraktor.

* Menuntut Agar PLN Pusat/ Indonesia Power Segera melakukan Evaluasi Keuangan atas Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Oknum-Oknum yang tidak BERTANGGUNG JAWAB.

C. Tuntutan Pemberdayaan Lokal:

* Tenaga Kerja Lokal Khususnya Ring 1 Suralaya agar lebih banyak diterima di tenaga organik PT. INDO RAYA TENAGA.

(Red)

Berita Terkait

UPTD JJ Wilayah VII Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang Perbaiki Jalan Rajeg–Mauk
Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan dan Solusi JRP di Universitas Jember
KKP Perluas Jaringan Ekspor Perikanan ke Tiongkok dan Turki
Aceng Syamsul Hadie: Mengapa Ngotot Keberlanjutan MBG Dibanding Moratorium Total (Ruang Evaluasi), Ingat Korban Keracunan Makanan MBG Sudah Terlalu Banyak !!
Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Penerbangan dan Fasilitas Publik Papua
Bupati Tangerang Buka Semarak Ramadan 1447 H/2026 M dan Resmikan Fasilitas Baru Masjid Agung Al-Amjad
Stok Ikan Aman Sepanjang Ramadan Ditopang Peningkatan Produksi Budi Daya & Tangkap
Pembangunan Hunian Tetap lancar, Hadirkan Harapan Baru untuk Warga terdampak banjir di Aceh Utara

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:57 WIB

UPTD JJ Wilayah VII Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang Perbaiki Jalan Rajeg–Mauk

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:55 WIB

KKP Perluas Jaringan Ekspor Perikanan ke Tiongkok dan Turki

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:47 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Mengapa Ngotot Keberlanjutan MBG Dibanding Moratorium Total (Ruang Evaluasi), Ingat Korban Keracunan Makanan MBG Sudah Terlalu Banyak !!

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:01 WIB

Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Penerbangan dan Fasilitas Publik Papua

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:59 WIB

Bupati Tangerang Buka Semarak Ramadan 1447 H/2026 M dan Resmikan Fasilitas Baru Masjid Agung Al-Amjad

Berita Terbaru