Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Ungkap Kasus Penusukan Bermotif Asmara di Cilincing, Pelaku Ditangkap di Bengkulu

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara – Suararealitas.co || Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penusukan yang menewaskan seorang pria di wilayah Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz didampingi Wakapolres AKBP James H. Hutajulu menyampaikan keterangan resmi pada Jumat (19/9/2025).

‎Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 14.34 WIB di Jalan Kalibaru Timur RT 007/002, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Korban diketahui bernama Muhammad Yusuf alias Aco, yang saat kejadian tengah berada di rumah kontrakan bersama saksi.

‎Menurut Kapolres, kasus ini dipicu oleh masalah asmara. Pelaku diketahui merupakan mantan kekasih dari pacar korban. Cemburu dan sakit hati, pelaku kemudian mendatangi korban setelah menerima pesan singkat yang memicu emosinya. Terjadilah cekcok antara korban dan pelaku hingga berujung penusukan. Korban mengalami luka serius di bagian punggung kiri dan akhirnya meninggal dunia.

‎“Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri bersama temannya. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Unit Reskrim Polsek Cilincing, dan Polda Bengkulu kemudian bergerak melakukan pengejaran. Pada Rabu, 17 September 2025, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bengkulu,” jelas Kombes Pol Erick Frendriz.

Baca Juga :  H.Achmad Azran, SE Resmi Daftarkan Diri Calon Anggota DPD RI

Pelaku diketahui bernama AAS (36), warga Kalibaru, Cilincing. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau badik, pakaian yang digunakan saat kejadian, satu unit handphone, serta rekaman CCTV.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi perhatian publik karena sempat viral di media sosial.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang meresahkan masyarakat. Kasus ini sudah kami tangani secara profesional,” pungkasnya.

Berita Terkait

Suasana Khidmat Mewarnai Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Kp Citugu Puraseda
Cegah ISPA, Babinsa Koramil 12/Rajeg & Bhabinkamtibmas Polsek Rajeg Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah
Kampus UIN RIL di Jaga Preman Wartawan meliput di Kroyok Tanpa sebab
Puluhan Tahun Bersengketa, Ahli Waris H. Makawi Tempuh Langkah Konstitusional ke Presiden
Pernikahan Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy Dihadiri Sejumlah Pejabat dan Artis
Cek Karhutla Gambut Jambi, Menhut Raja Antoni : Kelalaian Kecil Bisa Berdampak Luas
Jelang Aksi 27 Agustus, Yogi Korpus BEM PTMAI Minta Mahasiswa Utamakan Kepentingan Rakyat
Instruksi Presiden, Kemenhut Bekukan 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Suasana Khidmat Mewarnai Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Kp Citugu Puraseda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Kampus UIN RIL di Jaga Preman Wartawan meliput di Kroyok Tanpa sebab

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Puluhan Tahun Bersengketa, Ahli Waris H. Makawi Tempuh Langkah Konstitusional ke Presiden

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Pernikahan Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy Dihadiri Sejumlah Pejabat dan Artis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Cek Karhutla Gambut Jambi, Menhut Raja Antoni : Kelalaian Kecil Bisa Berdampak Luas

Berita Terbaru