Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Ungkap Kasus Penusukan Bermotif Asmara di Cilincing, Pelaku Ditangkap di Bengkulu

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara – Suararealitas.co || Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penusukan yang menewaskan seorang pria di wilayah Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz didampingi Wakapolres AKBP James H. Hutajulu menyampaikan keterangan resmi pada Jumat (19/9/2025).

‎Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 14.34 WIB di Jalan Kalibaru Timur RT 007/002, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Korban diketahui bernama Muhammad Yusuf alias Aco, yang saat kejadian tengah berada di rumah kontrakan bersama saksi.

‎Menurut Kapolres, kasus ini dipicu oleh masalah asmara. Pelaku diketahui merupakan mantan kekasih dari pacar korban. Cemburu dan sakit hati, pelaku kemudian mendatangi korban setelah menerima pesan singkat yang memicu emosinya. Terjadilah cekcok antara korban dan pelaku hingga berujung penusukan. Korban mengalami luka serius di bagian punggung kiri dan akhirnya meninggal dunia.

‎“Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri bersama temannya. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Unit Reskrim Polsek Cilincing, dan Polda Bengkulu kemudian bergerak melakukan pengejaran. Pada Rabu, 17 September 2025, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bengkulu,” jelas Kombes Pol Erick Frendriz.

Baca Juga :  Dr. Fahri Bachmid Ingatkan Kontalasi Pemilu yang Akan Datang Tentu Berbeda Dengan yang Sebelumnya

Pelaku diketahui bernama AAS (36), warga Kalibaru, Cilincing. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau badik, pakaian yang digunakan saat kejadian, satu unit handphone, serta rekaman CCTV.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi perhatian publik karena sempat viral di media sosial.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang meresahkan masyarakat. Kasus ini sudah kami tangani secara profesional,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Hadiri Panen Raya Jagung Nasional dan Launching 166 SPPG Polri Bersama Presiden RI
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika: Pemasangan Atap Rampung, Progres Pembangunan 5 Rumah Capai 90 Persen
Pdt. Anton Wamang Menarik Pernyataan soal Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Putrinya di Camp Wini Mp.69 Tembagapura
Bersatu Dengan Alam, Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Tanam Ribuan Bibit Mangrove
TNI Koops Habema Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Nalince Wamang dan Komitmen Lindungi Warga
Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Diduga Langgar Aturan Minerba
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Pada Kegiatan Penyerahan Hasil Kerja Satgas PKH
Polisi Tangkap Pria intip wanita di toilet, Masyarakat diimbau Gunakan 110 Untuk Respon Cepat Aduan

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:50 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Hadiri Panen Raya Jagung Nasional dan Launching 166 SPPG Polri Bersama Presiden RI

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:24 WIB

Pdt. Anton Wamang Menarik Pernyataan soal Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Putrinya di Camp Wini Mp.69 Tembagapura

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:44 WIB

Bersatu Dengan Alam, Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Tanam Ribuan Bibit Mangrove

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:40 WIB

TNI Koops Habema Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Nalince Wamang dan Komitmen Lindungi Warga

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:18 WIB

Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Diduga Langgar Aturan Minerba

Berita Terbaru

Nasional

Makam Ki Mauk Diresmikan Bupati Kabupaten Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:38 WIB

Megapolitan

Gubernur DKI Lepas Peserta Digiland Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:27 WIB